1TULAH.COM-Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Sumatra dan Kalimantan. Selain memicu kabut asap tebal di kawasan domestik, sebaran asap dilaporkan mulai melampaui batas negara.
Merespons krisis tahunan ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menuding lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam tata kelola kawasan gambut sebagai akar masalah utama yang membuat bencana ini terus berulang.
Komnas HAM: Karhutla Bukan Sekadar Fenomena Alam
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menolak narasi yang kerap menempatkan karhutla semata-mata sebagai imbas dari musim kemarau atau fenomena cuaca ekstrem. Menurutnya, ada faktor campur tangan manusia dan pembiaran sistemik di balik bencana ini.
“Komnas HAM menegaskan bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Kebakaran dapat dipengaruhi oleh aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan yang lemah, kelalaian dan pembiaran, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, dan kondisi iklim yang semakin meningkatkan risiko kebakaran,” ujar Anis Hidayah di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Agustus 2026, karhutla telah menghanguskan puluhan ribu hektare lahan. Di Kalimantan Barat saja, luas lahan terbakar sudah mencapai 38.310 hektare, sementara Provinsi Riau mencatatkan kerusakan hingga 16.249 hektare.
Anis menilai berulangnya bencana ini membuktikan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola oleh pemerintah maupun pihak terkait belum berjalan secara optimal di lapangan.
Desakan Evaluasi Izin Konsesi Korporasi dan Pemulihan Gambut
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi korporasi yang beroperasi di wilayah lahan gambut. Desain penanganan jangka panjang dinilai harus berfokus pada upaya pemulihan hidrologi gambut agar fungsi pembasahan alami lahan tetap terjaga.
Selain desakan kepada pemerintah, Komnas HAM mengingatkan seluruh korporasi untuk mematuhi prinsip uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) terkait risiko kebakaran di wilayah konsesi mereka, sebagaimana diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.
Penegakan Hukum: Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Pidana Hingga Gugatan Ganti Rugi
Dari sisi penindakan, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap pemegang konsesi yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahan mereka terbakar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan instrumen hukum berupa sanksi administratif, tetapi juga gugatan perdata hingga pidana.
“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” tegas Dwi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2026).
Dwi menjelaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan melalui beberapa strata instrumen, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga pidana. Sanksi administratif sendiri bakal dijalankan secara bertahap, meliputi kewajiban paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin secara permanen bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat. (Sumber:Suara.com)

![Sherina Munaf ceritakan pengalaman ikut bantu padamkan karhutla di Kalteng [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/serina-karhutla-360x200.jpg)
![Heboh Arya Wedakarna Nongol di Acara Miss Transgender, Sosok Berseragam Militer Jadi Gunjingan [Instagram Arya Wedakarna]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/arya-trans-gender-360x200.jpg)
![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)




![Gunung Anak Krakatau Meletus, BMKG Jepang Kasih Peringatan Ini [Tangkap layar X]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/karakatau-225x129.jpg)
![Sherina Munaf ceritakan pengalaman ikut bantu padamkan karhutla di Kalteng [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/serina-karhutla-225x129.jpg)







![Gunung Anak Krakatau Meletus, BMKG Jepang Kasih Peringatan Ini [Tangkap layar X]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/karakatau-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

