Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar)

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar)

1TULAH.COM-Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Sumatra dan Kalimantan. Selain memicu kabut asap tebal di kawasan domestik, sebaran asap dilaporkan mulai melampaui batas negara.

Merespons krisis tahunan ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menuding lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam tata kelola kawasan gambut sebagai akar masalah utama yang membuat bencana ini terus berulang.

Komnas HAM: Karhutla Bukan Sekadar Fenomena Alam

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menolak narasi yang kerap menempatkan karhutla semata-mata sebagai imbas dari musim kemarau atau fenomena cuaca ekstrem. Menurutnya, ada faktor campur tangan manusia dan pembiaran sistemik di balik bencana ini.

“Komnas HAM menegaskan bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Kebakaran dapat dipengaruhi oleh aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan yang lemah, kelalaian dan pembiaran, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, dan kondisi iklim yang semakin meningkatkan risiko kebakaran,” ujar Anis Hidayah di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga :  Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Agustus 2026, karhutla telah menghanguskan puluhan ribu hektare lahan. Di Kalimantan Barat saja, luas lahan terbakar sudah mencapai 38.310 hektare, sementara Provinsi Riau mencatatkan kerusakan hingga 16.249 hektare.

Anis menilai berulangnya bencana ini membuktikan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola oleh pemerintah maupun pihak terkait belum berjalan secara optimal di lapangan.

Desakan Evaluasi Izin Konsesi Korporasi dan Pemulihan Gambut

Sebagai langkah konkret, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi korporasi yang beroperasi di wilayah lahan gambut. Desain penanganan jangka panjang dinilai harus berfokus pada upaya pemulihan hidrologi gambut agar fungsi pembasahan alami lahan tetap terjaga.

Selain desakan kepada pemerintah, Komnas HAM mengingatkan seluruh korporasi untuk mematuhi prinsip uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) terkait risiko kebakaran di wilayah konsesi mereka, sebagaimana diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Penegakan Hukum: Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Pidana Hingga Gugatan Ganti Rugi

Dari sisi penindakan, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap pemegang konsesi yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahan mereka terbakar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan instrumen hukum berupa sanksi administratif, tetapi juga gugatan perdata hingga pidana.

“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” tegas Dwi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2026).

Dwi menjelaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan melalui beberapa strata instrumen, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga pidana. Sanksi administratif sendiri bakal dijalankan secara bertahap, meliputi kewajiban paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin secara permanen bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi
Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Hutan Harus Transparan, Satgas PKH Soroti Tambang Ilegal
Semburkan Abu 15 KM, Erupsi Anak Krakatau Memicu Bencana Internasional Hingga Dipantau Jepang
Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:15 WIB

Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi

Sabtu, 5 September 2026 - 12:09 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Hutan Harus Transparan, Satgas PKH Soroti Tambang Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 12:03 WIB

Semburkan Abu 15 KM, Erupsi Anak Krakatau Memicu Bencana Internasional Hingga Dipantau Jepang

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:41 WIB

Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Berita Terbaru