Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar)

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar)

1TULAH.COM-Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Sumatra dan Kalimantan. Selain memicu kabut asap tebal di kawasan domestik, sebaran asap dilaporkan mulai melampaui batas negara.

Merespons krisis tahunan ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menuding lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam tata kelola kawasan gambut sebagai akar masalah utama yang membuat bencana ini terus berulang.

Komnas HAM: Karhutla Bukan Sekadar Fenomena Alam

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menolak narasi yang kerap menempatkan karhutla semata-mata sebagai imbas dari musim kemarau atau fenomena cuaca ekstrem. Menurutnya, ada faktor campur tangan manusia dan pembiaran sistemik di balik bencana ini.

“Komnas HAM menegaskan bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Kebakaran dapat dipengaruhi oleh aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan yang lemah, kelalaian dan pembiaran, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, dan kondisi iklim yang semakin meningkatkan risiko kebakaran,” ujar Anis Hidayah di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Agustus 2026, karhutla telah menghanguskan puluhan ribu hektare lahan. Di Kalimantan Barat saja, luas lahan terbakar sudah mencapai 38.310 hektare, sementara Provinsi Riau mencatatkan kerusakan hingga 16.249 hektare.

Anis menilai berulangnya bencana ini membuktikan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola oleh pemerintah maupun pihak terkait belum berjalan secara optimal di lapangan.

Desakan Evaluasi Izin Konsesi Korporasi dan Pemulihan Gambut

Sebagai langkah konkret, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi korporasi yang beroperasi di wilayah lahan gambut. Desain penanganan jangka panjang dinilai harus berfokus pada upaya pemulihan hidrologi gambut agar fungsi pembasahan alami lahan tetap terjaga.

Selain desakan kepada pemerintah, Komnas HAM mengingatkan seluruh korporasi untuk mematuhi prinsip uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) terkait risiko kebakaran di wilayah konsesi mereka, sebagaimana diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Penegakan Hukum: Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Pidana Hingga Gugatan Ganti Rugi

Dari sisi penindakan, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap pemegang konsesi yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahan mereka terbakar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan instrumen hukum berupa sanksi administratif, tetapi juga gugatan perdata hingga pidana.

“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” tegas Dwi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2026).

Dwi menjelaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan melalui beberapa strata instrumen, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga pidana. Sanksi administratif sendiri bakal dijalankan secara bertahap, meliputi kewajiban paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin secara permanen bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB