Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar)

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar)

1TULAH.COM-Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Sumatra dan Kalimantan. Selain memicu kabut asap tebal di kawasan domestik, sebaran asap dilaporkan mulai melampaui batas negara.

Merespons krisis tahunan ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menuding lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam tata kelola kawasan gambut sebagai akar masalah utama yang membuat bencana ini terus berulang.

Komnas HAM: Karhutla Bukan Sekadar Fenomena Alam

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menolak narasi yang kerap menempatkan karhutla semata-mata sebagai imbas dari musim kemarau atau fenomena cuaca ekstrem. Menurutnya, ada faktor campur tangan manusia dan pembiaran sistemik di balik bencana ini.

“Komnas HAM menegaskan bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Kebakaran dapat dipengaruhi oleh aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan yang lemah, kelalaian dan pembiaran, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, dan kondisi iklim yang semakin meningkatkan risiko kebakaran,” ujar Anis Hidayah di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga :  MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Agustus 2026, karhutla telah menghanguskan puluhan ribu hektare lahan. Di Kalimantan Barat saja, luas lahan terbakar sudah mencapai 38.310 hektare, sementara Provinsi Riau mencatatkan kerusakan hingga 16.249 hektare.

Anis menilai berulangnya bencana ini membuktikan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola oleh pemerintah maupun pihak terkait belum berjalan secara optimal di lapangan.

Desakan Evaluasi Izin Konsesi Korporasi dan Pemulihan Gambut

Sebagai langkah konkret, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi korporasi yang beroperasi di wilayah lahan gambut. Desain penanganan jangka panjang dinilai harus berfokus pada upaya pemulihan hidrologi gambut agar fungsi pembasahan alami lahan tetap terjaga.

Selain desakan kepada pemerintah, Komnas HAM mengingatkan seluruh korporasi untuk mematuhi prinsip uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) terkait risiko kebakaran di wilayah konsesi mereka, sebagaimana diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.

Baca Juga :  Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Penegakan Hukum: Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Pidana Hingga Gugatan Ganti Rugi

Dari sisi penindakan, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap pemegang konsesi yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahan mereka terbakar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan instrumen hukum berupa sanksi administratif, tetapi juga gugatan perdata hingga pidana.

“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” tegas Dwi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2026).

Dwi menjelaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan melalui beberapa strata instrumen, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga pidana. Sanksi administratif sendiri bakal dijalankan secara bertahap, meliputi kewajiban paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin secara permanen bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Berita Terbaru