Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]

Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]

1TULAH.COM-Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan pemegang konsesi. Pemerintah membuka peluang besar untuk melayangkan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa gugatan ganti rugi merupakan salah satu instrumen strategis yang disiapkan dalam skema penegakan hukum lingkungan terpadu.

“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” ujar Dwi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (3/9/2026).

Penerapan Multi-Instrumen Penegakan Hukum

Dalam menangani pelanggaran karhutla, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengadopsi pendekatan multi-instrumen. Langkah ini menggabungkan berbagai tindakan hukum, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga sanksi pidana murni.

Baca Juga :  Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sanksi administratif dipastikan akan diterapkan secara bertahap dan terukur sesuai dengan tingkat bobot pelanggaran serta kepatuhan perusahaan dalam mengendalikan karhutla di area konsesinya.

Tahapan pengenaan sanksi administratif meliputi:

  1. Paksaan Pemulihan Ekosistem: Kewajiban memulihkan fungsi lingkungan hidup yang rusak.

  2. Pembekuan Izin: Penghentian sementara operasional perusahaan.

  3. Pencabutan Izin: Poin penindakan tertinggi berupa penghentian total izin usaha.

Sanksi Pidana Menerjang Korporasi dan Perorangan

Selain sanksi administratif dan perdata berupa ganti rugi, penegakan hukum pidana juga terus berjalan. Dwi menegaskan bahwa proses hukum pidana karhutla dapat menyasar dua entidad utama, yaitu pihak korporasi maupun perorangan yang terbukti bersalah atau lalai menjaga area kewenangannya.

Baca Juga :  Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sinergi Lintas Sektor dan Pelibatan Akademisi

Untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel, Ditjen Gakkum Kehutanan berkoordinasi erat dengan berbagai lembaga terkait. Penanganan perkara dilakukan beriringan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Tidak hanya aparat penegak hukum, pemerintah juga menggandeng elemen akademis untuk memperkuat konstruksi hukum dan perhitungan dampak kerugian lingkungan.

“Termasuk juga pelibatan ahli dan akademisi dalam suatu ekosistem penegakan hukum,” tutup Dwi.

Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pengelola konsesi agar meningkatkan kewaspadaan serta tanggung jawab penuh dalam mencegah terjadinya karhutla. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB