1TULAH.COM-Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan pemegang konsesi. Pemerintah membuka peluang besar untuk melayangkan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa gugatan ganti rugi merupakan salah satu instrumen strategis yang disiapkan dalam skema penegakan hukum lingkungan terpadu.
“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” ujar Dwi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (3/9/2026).
Penerapan Multi-Instrumen Penegakan Hukum
Dalam menangani pelanggaran karhutla, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengadopsi pendekatan multi-instrumen. Langkah ini menggabungkan berbagai tindakan hukum, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga sanksi pidana murni.
Sanksi administratif dipastikan akan diterapkan secara bertahap dan terukur sesuai dengan tingkat bobot pelanggaran serta kepatuhan perusahaan dalam mengendalikan karhutla di area konsesinya.
Tahapan pengenaan sanksi administratif meliputi:
-
Paksaan Pemulihan Ekosistem: Kewajiban memulihkan fungsi lingkungan hidup yang rusak.
-
Pembekuan Izin: Penghentian sementara operasional perusahaan.
-
Pencabutan Izin: Poin penindakan tertinggi berupa penghentian total izin usaha.
Sanksi Pidana Menerjang Korporasi dan Perorangan
Selain sanksi administratif dan perdata berupa ganti rugi, penegakan hukum pidana juga terus berjalan. Dwi menegaskan bahwa proses hukum pidana karhutla dapat menyasar dua entidad utama, yaitu pihak korporasi maupun perorangan yang terbukti bersalah atau lalai menjaga area kewenangannya.
Sinergi Lintas Sektor dan Pelibatan Akademisi
Untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel, Ditjen Gakkum Kehutanan berkoordinasi erat dengan berbagai lembaga terkait. Penanganan perkara dilakukan beriringan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Tidak hanya aparat penegak hukum, pemerintah juga menggandeng elemen akademis untuk memperkuat konstruksi hukum dan perhitungan dampak kerugian lingkungan.
“Termasuk juga pelibatan ahli dan akademisi dalam suatu ekosistem penegakan hukum,” tutup Dwi.
Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pengelola konsesi agar meningkatkan kewaspadaan serta tanggung jawab penuh dalam mencegah terjadinya karhutla. (Sumber:Suara.com)

![Heboh Arya Wedakarna Nongol di Acara Miss Transgender, Sosok Berseragam Militer Jadi Gunjingan [Instagram Arya Wedakarna]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/arya-trans-gender-360x200.jpg)
![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)



![Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/ganti-karhutla-225x129.jpg)








![Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/ganti-karhutla-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

