1TULAH.COM – Harga jual Rokok eceran telah resmi dinaikkan pemerintah dan berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024. Berikut daftar harga rokok di tahun 2025.
Keputusan ini dilakukan tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), tetapi hampir semua jenis produk tembakau mengalami penyesuaian harga. Langkah ini menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan mengoptimalkan kas negara, sekaligus melindungi industri padat karya yang terlibat dalam produksi tembakau.
Dengan kenaikan harga yang disesuaikan, pemerintah berharap bisa mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sambil tetap menjaga kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap para tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.
Berikut rincian harga eceran rokok yang diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, yang mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (PMK 191/2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 192/2021):
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Jenis SKM I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai tetap Rp 1.231 per batang.
– Jenis SKM II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.485, naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380, dengan tarif cukai tetap Rp 746 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.495, naik 4,8% dari sebelumnya Rp 2.380, dengan tarif cukai tetap Rp 1.336 per batang.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.565, naik 6,8% dari sebelumnya Rp 1.465, dengan tarif cukai Rp 794 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
– Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
4. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I: Harga jual eceran terendah tetap Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483 per batang, sama dengan harga tahun 2024.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah tetap Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25 per batang, juga tidak berubah dari tahun sebelumnya.
5. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
– Golongan I: Harga jual eceran terendah antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170, dengan tarif cukai Rp 378 per batang.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 995, naik sekitar 15% dari sebelumnya Rp 865, dengan tarif cukai Rp 223 per batang.
– Golongan III: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 860, naik sekitar 18,6% dari sebelumnya Rp 725, dengan tarif cukai Rp 122 per batang.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
– Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 55 hingga Rp 180, tanpa perubahan dari tahun sebelumnya.
7. Jenis Cerutu (CRT)
– Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 495 hingga Rp 5.500, tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
8. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
– Harga jual eceran terendah tetap Rp 290, tanpa ada perubahan dibandingkan tahun 2024.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono