Resmi Naik! Cek Daftar Rokok di Harga Terbaru 2025 per Batang

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Batangan/Eceran

Ilustrasi Rokok Batangan/Eceran

1TULAH.COM – Harga jual Rokok eceran telah resmi dinaikkan pemerintah dan berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024. Berikut daftar harga rokok di tahun 2025.

Keputusan ini dilakukan tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), tetapi hampir semua jenis produk tembakau mengalami penyesuaian harga. Langkah ini menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan mengoptimalkan kas negara, sekaligus melindungi industri padat karya yang terlibat dalam produksi tembakau.

Dengan kenaikan harga yang disesuaikan, pemerintah berharap bisa mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sambil tetap menjaga kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap para tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.

Berikut rincian harga eceran rokok yang diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, yang mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (PMK 191/2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 192/2021):

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

– Jenis SKM I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai tetap Rp 1.231 per batang.
– Jenis SKM II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.485, naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380, dengan tarif cukai tetap Rp 746 per batang.

Baca Juga :  KPK Resmi Tersangkakan Abdul Wahid Setelah Operasi Tangkap Tangan di Riau

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

– Golongan I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.495, naik 4,8% dari sebelumnya Rp 2.380, dengan tarif cukai tetap Rp 1.336 per batang.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.565, naik 6,8% dari sebelumnya Rp 1.465, dengan tarif cukai Rp 794 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

– Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.

4. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

– Golongan I: Harga jual eceran terendah tetap Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483 per batang, sama dengan harga tahun 2024.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah tetap Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25 per batang, juga tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Bukan Whoosh atau Kabinet: Jonan Tegaskan Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo Hanya Diskusi Program Kerakyatan

5. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

– Golongan I: Harga jual eceran terendah antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170, dengan tarif cukai Rp 378 per batang.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 995, naik sekitar 15% dari sebelumnya Rp 865, dengan tarif cukai Rp 223 per batang.
– Golongan III: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 860, naik sekitar 18,6% dari sebelumnya Rp 725, dengan tarif cukai Rp 122 per batang.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

– Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 55 hingga Rp 180, tanpa perubahan dari tahun sebelumnya.

7. Jenis Cerutu (CRT)

– Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 495 hingga Rp 5.500, tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

8. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

– Harga jual eceran terendah tetap Rp 290, tanpa ada perubahan dibandingkan tahun 2024.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan
KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur
Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas
Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel
Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T
Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’
KPK Resmi Tersangkakan Abdul Wahid Setelah Operasi Tangkap Tangan di Riau

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:42 WIB

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 November 2025 - 21:40 WIB

KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Kamis, 6 November 2025 - 16:28 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur

Kamis, 6 November 2025 - 10:23 WIB

Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel

Kamis, 6 November 2025 - 05:59 WIB

Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’

Rabu, 5 November 2025 - 18:54 WIB

KPK Resmi Tersangkakan Abdul Wahid Setelah Operasi Tangkap Tangan di Riau

Rabu, 5 November 2025 - 18:51 WIB

Polisi Pastikan Istri Onad Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba

Berita Terbaru

Raffi Ahmad. Sumber foto : pmjnews.com

Berita

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:42 WIB