Resmi Naik! Cek Daftar Rokok di Harga Terbaru 2025 per Batang

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Batangan/Eceran

Ilustrasi Rokok Batangan/Eceran

1TULAH.COM – Harga jual Rokok eceran telah resmi dinaikkan pemerintah dan berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024. Berikut daftar harga rokok di tahun 2025.

Keputusan ini dilakukan tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), tetapi hampir semua jenis produk tembakau mengalami penyesuaian harga. Langkah ini menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan mengoptimalkan kas negara, sekaligus melindungi industri padat karya yang terlibat dalam produksi tembakau.

Dengan kenaikan harga yang disesuaikan, pemerintah berharap bisa mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sambil tetap menjaga kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap para tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.

Berikut rincian harga eceran rokok yang diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, yang mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (PMK 191/2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 192/2021):

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

– Jenis SKM I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai tetap Rp 1.231 per batang.
– Jenis SKM II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.485, naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380, dengan tarif cukai tetap Rp 746 per batang.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

– Golongan I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.495, naik 4,8% dari sebelumnya Rp 2.380, dengan tarif cukai tetap Rp 1.336 per batang.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.565, naik 6,8% dari sebelumnya Rp 1.465, dengan tarif cukai Rp 794 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

– Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.

4. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

– Golongan I: Harga jual eceran terendah tetap Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483 per batang, sama dengan harga tahun 2024.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah tetap Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25 per batang, juga tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

5. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

– Golongan I: Harga jual eceran terendah antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170, dengan tarif cukai Rp 378 per batang.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 995, naik sekitar 15% dari sebelumnya Rp 865, dengan tarif cukai Rp 223 per batang.
– Golongan III: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 860, naik sekitar 18,6% dari sebelumnya Rp 725, dengan tarif cukai Rp 122 per batang.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

– Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 55 hingga Rp 180, tanpa perubahan dari tahun sebelumnya.

7. Jenis Cerutu (CRT)

– Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 495 hingga Rp 5.500, tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

8. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

– Harga jual eceran terendah tetap Rp 290, tanpa ada perubahan dibandingkan tahun 2024.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB