Resmi Naik! Cek Daftar Rokok di Harga Terbaru 2025 per Batang

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Batangan/Eceran

Ilustrasi Rokok Batangan/Eceran

1TULAH.COM – Harga jual Rokok eceran telah resmi dinaikkan pemerintah dan berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024. Berikut daftar harga rokok di tahun 2025.

Keputusan ini dilakukan tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), tetapi hampir semua jenis produk tembakau mengalami penyesuaian harga. Langkah ini menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan mengoptimalkan kas negara, sekaligus melindungi industri padat karya yang terlibat dalam produksi tembakau.

Dengan kenaikan harga yang disesuaikan, pemerintah berharap bisa mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sambil tetap menjaga kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap para tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.

Berikut rincian harga eceran rokok yang diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, yang mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (PMK 191/2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 192/2021):

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

– Jenis SKM I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai tetap Rp 1.231 per batang.
– Jenis SKM II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.485, naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380, dengan tarif cukai tetap Rp 746 per batang.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

– Golongan I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.495, naik 4,8% dari sebelumnya Rp 2.380, dengan tarif cukai tetap Rp 1.336 per batang.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.565, naik 6,8% dari sebelumnya Rp 1.465, dengan tarif cukai Rp 794 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

– Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.

4. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

– Golongan I: Harga jual eceran terendah tetap Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483 per batang, sama dengan harga tahun 2024.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah tetap Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25 per batang, juga tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Ingatkan Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Pembangunan Fisik Desa

5. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

– Golongan I: Harga jual eceran terendah antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170, dengan tarif cukai Rp 378 per batang.
– Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 995, naik sekitar 15% dari sebelumnya Rp 865, dengan tarif cukai Rp 223 per batang.
– Golongan III: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 860, naik sekitar 18,6% dari sebelumnya Rp 725, dengan tarif cukai Rp 122 per batang.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

– Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 55 hingga Rp 180, tanpa perubahan dari tahun sebelumnya.

7. Jenis Cerutu (CRT)

– Harga jual eceran terendah tetap antara Rp 495 hingga Rp 5.500, tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

8. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

– Harga jual eceran terendah tetap Rp 290, tanpa ada perubahan dibandingkan tahun 2024.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C
Legislator Kalteng Ingatkan Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Pembangunan Fisik Desa
Sering Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Desak Pemerintah Genjot Pembangunan PLTS
Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara
Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:38 WIB

Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:26 WIB

Legislator Kalteng Ingatkan Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Pembangunan Fisik Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:00 WIB

Sering Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Desak Pemerintah Genjot Pembangunan PLTS

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:13 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:08 WIB

Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terbaru