Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Perampasan lahan warga di Tesso Nilo, Riau, oleh Satgas PKH dan TNI. [Suara.com]

Ilustrasi - Perampasan lahan warga di Tesso Nilo, Riau, oleh Satgas PKH dan TNI. [Suara.com]

1TULAH.COM-Agenda transisi energi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang gencar didorong pemerintah kini memicu kritik tajam. Alih-alih menjadi jawaban atas krisis iklim, berbagai kebijakan berlabel hijau tersebut justru dinilai sebagai modus perampasan ruang hidup model baru yang melanggengkan pemiskinan struktural dan kriminalisasi terhadap warga terdampak.

Sorotan keras ini mengemuka dalam deklarasi hasil Konferensi Demokrasi, Negara Hukum, dan Aksi Iklim yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Dalam forum tersebut, akademisi bersama koalisi masyarakat sipil membongkar bagaimana narasi penyelamatan lingkungan kerap ditunggangi untuk melegitimasi praktik ekstraktif yang represif.

Manipulasi Hukum di Balik Label “Proyek Hijau”

Akademisi FH UGM, Totok Dwi Diantoro, mengungkapkan ironi besar di balik pelaksanaan transisi energi saat ini. Menurutnya, praktik manipulasi hukum dan kerusakan lingkungan kini dibungkus rapi atas nama proyek strategis.

“Ironisnya, seluruh praktik tersebut justru kerap dilegitimasi atas nama proyek strategis dan transisi energi,” ujar Totok saat membacakan deklarasi di FH UGM.

Totok menegaskan bahwa indikator keberhasilan transisi energi tidak bisa ditinjau semata-mata dari aspek teknis.

  • Bukan Sekadar Teknologi: Keberhasilan transisi energi tidak cukup hanya diukur dari pergantian teknologi, peningkatan kapasitas energi terbarukan, atau penurunan emisi karbon.

  • Keadilan Sosial & Ekologis: Transisi yang hakiki wajib menghapus ketimpangan sosial, menjamin hak-hak masyarakat adat/lokal, serta memastikan keberlanjutan ekosistem.

Reproduksi Perampasan Ruang Hidup dan Sekuritisasi

Senada dengan Totok, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menekankan bahwa mengubah nama proyek dari energi fosil menjadi energi terbarukan tidak otomatis mengubah watak represifnya jika hak-hak dasar rakyat tetap diabaikan.

Transisi Energi Fosil ➔ Transisi Energi Terbarukan
(Jika tetap mengabaikan HAM & merusak ekologi) = Reproduksi Perampasan Ruang Hidup
"Ketika transisi energi mengabaikan hak masyarakat, merampas tanah, merusak ekologi, dan memobilisasi aparat untuk membungkam penolakan, maka transisi tersebut bukanlah transisi yang adil, melainkan reproduksi perampasan ruang hidup dengan wajah baru," tegas Lasma.

Guna memuluskan proyek-proyek ini, negara dinilai sengaja mengadopsi pendekatan sekuritisasi dan militerisasi. Sektor pangan, energi, dan kawasan hutan dinarasikan seolah-olah isu keamanan nasional demi melegitimasi pengerahan aparat keamanan di wilayah konflik agraria.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Deretan Kasus: Nyawa dan Penghidupan yang Terancam

Kritik terhadap agenda transisi energi dan bisnis ekstraktif didasarkan pada sederet fakta lapangan di berbagai daerah:

  • Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Mengancam sumber penghidupan sekitar 25.000 warga serta merusak keberadaan 94 titik mata air.

  • Proyek Geothermal Poco Leok (NTT): Mengakibatkan sedikitnya 22 warga mengalami kriminalisasi akibat mempertahankan tanah adat mereka.

  • Sorik Marapi (Sumatera Utara): Menelan korban jiwa hingga 5 warga tewas akibat terpapar gas beracun dari aktivitas pembangkit panas bumi.

Fenomena ini membuktikan bahwa proyek energi terbarukan seperti geothermal hingga hilirisasi industri kerap dieksploitasi dengan mengatasnamakan penyelamatan bumi, namun menghasilkan penggusuran dan penindasan nyata di lapangan.

Tuntutan Utama Koalisi Masyarakat Sipil dan Akademisi

Melihat kondisi darurat ini, konsolidasi lintas sektor mengajukan beberapa tuntutan tegas kepada pemerintah dan institusi pendidikan:

Baca Juga :  Pemkab Mura Perkuat Sinergi dengan BKKBN untuk Pembangunan Keluarga Berkualitas

1. Hentikan Sekuritisasi dan Represi Aparat

Direktur Eksekutif Trend Asia, Yuyun Indradi, mendesak agar pengerahan kepolisian dan militer dalam pengawalan bisnis ekstraktif serta sengketa lingkungan segera dihentikan total. Pemerintah juga dituntut menolak solusi iklim palsu (greenwashing) dan insentif fiskal yang memindahkan beban krisis ke masyarakat.

2. Independensi Akademisi dan Kampus

Ketua Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), Andri Gunawan Wibisana, menyerukan agar perguruan tinggi keluar dari cengkeraman industri ekstraktif dan menolak menjadi alat legitimasi ilmiah bagi kebijakan yang merusak lingkungan.

3. Tegakkan Demokrasi dan Negara Hukum

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengingatkan bahwa keadilan iklim dan demokrasi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

“Tidak ada keadilan iklim tanpa demokrasi. Tidak ada transisi yang adil tanpa perlindungan hak, dan tidak ada negara hukum apabila hukum digunakan untuk membungkam mereka yang mempertahankan ruang hidupnya,” pungkas Isnur.

Kesiapan Pemerintah Merespons Deklarasi

Merespons gelombang kritik tersebut, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat, yang hadir secara daring, menyatakan menyambut baik masukan dari para akademisi dan koalisi masyarakat sipil.

Pihaknya berjanji akan mengkaji dan mengintegrasikan poin-poin krusial dari Deklarasi FH UGM ke dalam regulasi serta kebijakan resmi pemerintah ke depan. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik agar agenda transisi energi di Indonesia benar-benar berjalan secara adil, demokratis, dan berkeadilan ekologis. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru