1TULAH.COM-Agenda transisi energi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang gencar didorong pemerintah kini memicu kritik tajam. Alih-alih menjadi jawaban atas krisis iklim, berbagai kebijakan berlabel hijau tersebut justru dinilai sebagai modus perampasan ruang hidup model baru yang melanggengkan pemiskinan struktural dan kriminalisasi terhadap warga terdampak.
Sorotan keras ini mengemuka dalam deklarasi hasil Konferensi Demokrasi, Negara Hukum, dan Aksi Iklim yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Dalam forum tersebut, akademisi bersama koalisi masyarakat sipil membongkar bagaimana narasi penyelamatan lingkungan kerap ditunggangi untuk melegitimasi praktik ekstraktif yang represif.
Manipulasi Hukum di Balik Label “Proyek Hijau”
Akademisi FH UGM, Totok Dwi Diantoro, mengungkapkan ironi besar di balik pelaksanaan transisi energi saat ini. Menurutnya, praktik manipulasi hukum dan kerusakan lingkungan kini dibungkus rapi atas nama proyek strategis.
“Ironisnya, seluruh praktik tersebut justru kerap dilegitimasi atas nama proyek strategis dan transisi energi,” ujar Totok saat membacakan deklarasi di FH UGM.
Totok menegaskan bahwa indikator keberhasilan transisi energi tidak bisa ditinjau semata-mata dari aspek teknis.
-
Bukan Sekadar Teknologi: Keberhasilan transisi energi tidak cukup hanya diukur dari pergantian teknologi, peningkatan kapasitas energi terbarukan, atau penurunan emisi karbon.
-
Keadilan Sosial & Ekologis: Transisi yang hakiki wajib menghapus ketimpangan sosial, menjamin hak-hak masyarakat adat/lokal, serta memastikan keberlanjutan ekosistem.
Reproduksi Perampasan Ruang Hidup dan Sekuritisasi
Senada dengan Totok, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menekankan bahwa mengubah nama proyek dari energi fosil menjadi energi terbarukan tidak otomatis mengubah watak represifnya jika hak-hak dasar rakyat tetap diabaikan.
Transisi Energi Fosil ➔ Transisi Energi Terbarukan
(Jika tetap mengabaikan HAM & merusak ekologi) = Reproduksi Perampasan Ruang Hidup
"Ketika transisi energi mengabaikan hak masyarakat, merampas tanah, merusak ekologi, dan memobilisasi aparat untuk membungkam penolakan, maka transisi tersebut bukanlah transisi yang adil, melainkan reproduksi perampasan ruang hidup dengan wajah baru," tegas Lasma.
Guna memuluskan proyek-proyek ini, negara dinilai sengaja mengadopsi pendekatan sekuritisasi dan militerisasi. Sektor pangan, energi, dan kawasan hutan dinarasikan seolah-olah isu keamanan nasional demi melegitimasi pengerahan aparat keamanan di wilayah konflik agraria.
Deretan Kasus: Nyawa dan Penghidupan yang Terancam
Kritik terhadap agenda transisi energi dan bisnis ekstraktif didasarkan pada sederet fakta lapangan di berbagai daerah:
-
Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Mengancam sumber penghidupan sekitar 25.000 warga serta merusak keberadaan 94 titik mata air.
-
Proyek Geothermal Poco Leok (NTT): Mengakibatkan sedikitnya 22 warga mengalami kriminalisasi akibat mempertahankan tanah adat mereka.
-
Sorik Marapi (Sumatera Utara): Menelan korban jiwa hingga 5 warga tewas akibat terpapar gas beracun dari aktivitas pembangkit panas bumi.
Fenomena ini membuktikan bahwa proyek energi terbarukan seperti geothermal hingga hilirisasi industri kerap dieksploitasi dengan mengatasnamakan penyelamatan bumi, namun menghasilkan penggusuran dan penindasan nyata di lapangan.
Tuntutan Utama Koalisi Masyarakat Sipil dan Akademisi
Melihat kondisi darurat ini, konsolidasi lintas sektor mengajukan beberapa tuntutan tegas kepada pemerintah dan institusi pendidikan:
1. Hentikan Sekuritisasi dan Represi Aparat
Direktur Eksekutif Trend Asia, Yuyun Indradi, mendesak agar pengerahan kepolisian dan militer dalam pengawalan bisnis ekstraktif serta sengketa lingkungan segera dihentikan total. Pemerintah juga dituntut menolak solusi iklim palsu (greenwashing) dan insentif fiskal yang memindahkan beban krisis ke masyarakat.
2. Independensi Akademisi dan Kampus
Ketua Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), Andri Gunawan Wibisana, menyerukan agar perguruan tinggi keluar dari cengkeraman industri ekstraktif dan menolak menjadi alat legitimasi ilmiah bagi kebijakan yang merusak lingkungan.
3. Tegakkan Demokrasi dan Negara Hukum
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengingatkan bahwa keadilan iklim dan demokrasi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Tidak ada keadilan iklim tanpa demokrasi. Tidak ada transisi yang adil tanpa perlindungan hak, dan tidak ada negara hukum apabila hukum digunakan untuk membungkam mereka yang mempertahankan ruang hidupnya,” pungkas Isnur.
Kesiapan Pemerintah Merespons Deklarasi
Merespons gelombang kritik tersebut, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat, yang hadir secara daring, menyatakan menyambut baik masukan dari para akademisi dan koalisi masyarakat sipil.
Pihaknya berjanji akan mengkaji dan mengintegrasikan poin-poin krusial dari Deklarasi FH UGM ke dalam regulasi serta kebijakan resmi pemerintah ke depan. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik agar agenda transisi energi di Indonesia benar-benar berjalan secara adil, demokratis, dan berkeadilan ekologis. (Sumber:Suara.com)







![Ilustrasi - Perampasan lahan warga di Tesso Nilo, Riau, oleh Satgas PKH dan TNI. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/transisi-energi-rampas-225x129.jpg)


![Polisi mengusut video viral challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. [istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/newport-225x129.jpg)





![Ilustrasi - Perampasan lahan warga di Tesso Nilo, Riau, oleh Satgas PKH dan TNI. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/transisi-energi-rampas-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

