Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Suara.com/Dea)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Gus Yaqut didakwa menerima uang sebesar USD 271.500 terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024.

Modus Operansi: Kuota Haji Tanpa Masa Tunggu dan Fee Percepatan

Dalam berkas dakwaan, JPU KPK mengungkap sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Gus Yaqut dalam pengelolaan kuota haji tambahan:

  • Pengisian Jemaah Tanpa Masa Tunggu (T0): Gus Yaqut diduga memasukkan jemaah haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 tanpa melalui prosedur masa tunggu yang sah (T0).

  • Mengakomodasi Pihak Travel: Mekanisme pengisian kuota tanpa masa tunggu tersebut dilakukan demi memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

  • Fee Percepatan: Pengalihan dan pengisian kuota haji khusus tersebut disertai dengan penarikan fee percepatan dari para jemaah.

  • Pembagian Kuota Tanpa Kajian Teknis: Kebijakan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 ditetapkan sebesar 50 persen tanpa dilandasi oleh kajian teknis yang memadai.

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu X, tahun TX, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” tegas Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di persidangan.

Kerugian Keuangan Negara Capai Rp622 Miliar

Tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar).

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” lanjut Jaksa.

Tiga Terdakwa Lain yang Turut Terseret

Selain Gus Yaqut, KPK juga menyidangkan tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini:

  1. Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)

  2. Asrul Aziz Taba – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)

  3. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) – Mantan Staf Khusus Menteri Agama

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Keempat terdakwa disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian rakyat dalam skala besar. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa pada pekan mendatang. (Sumber:Suara.com)

Baca Juga :  Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru