Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Suara.com/Dea)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Gus Yaqut didakwa menerima uang sebesar USD 271.500 terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024.

Modus Operansi: Kuota Haji Tanpa Masa Tunggu dan Fee Percepatan

Dalam berkas dakwaan, JPU KPK mengungkap sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Gus Yaqut dalam pengelolaan kuota haji tambahan:

  • Pengisian Jemaah Tanpa Masa Tunggu (T0): Gus Yaqut diduga memasukkan jemaah haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 tanpa melalui prosedur masa tunggu yang sah (T0).

  • Mengakomodasi Pihak Travel: Mekanisme pengisian kuota tanpa masa tunggu tersebut dilakukan demi memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

  • Fee Percepatan: Pengalihan dan pengisian kuota haji khusus tersebut disertai dengan penarikan fee percepatan dari para jemaah.

  • Pembagian Kuota Tanpa Kajian Teknis: Kebijakan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 ditetapkan sebesar 50 persen tanpa dilandasi oleh kajian teknis yang memadai.

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu X, tahun TX, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” tegas Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di persidangan.

Kerugian Keuangan Negara Capai Rp622 Miliar

Tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar).

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” lanjut Jaksa.

Tiga Terdakwa Lain yang Turut Terseret

Selain Gus Yaqut, KPK juga menyidangkan tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini:

  1. Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)

  2. Asrul Aziz Taba – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)

  3. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) – Mantan Staf Khusus Menteri Agama

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Percepatan Jalan Pekahi–Mendawai, Pangkas Jarak Ratusan Kilometer di Katingan

Keempat terdakwa disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian rakyat dalam skala besar. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa pada pekan mendatang. (Sumber:Suara.com)

Baca Juga :  Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB

Berita Terkait

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah
Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH
Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis
Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!
Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang
Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

Berita Terbaru