Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Nakes (pixabay/darkostojanovic)

Ilustrasi Nakes (pixabay/darkostojanovic)

1TULAH.COM-Tindakan tidak etis di media sosial kembali memakan korban karier profesional. Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) harus menerima sanksi tegas—mulai dari skorsing, pemecatan, hingga pengunduran diri—setelah melontarkan komentar sinis dan nirempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan, almarhum Yurizal Tri Chaerawan, di platform Threads.

Berdasarkan catatan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sedikitnya terdapat 10 nama tenaga medis yang teridentifikasi terlibat dalam perundungan siber (cyberbullying) tersebut.

Kasus ini memicu kemarahan publik, mengingat sang pasien akhirnya meninggal dunia pada 31 Juli 2026 setelah sempat mengeluhkan lambatnya penanganan medis.

Awal Mula Kejadian dan Ironi Pelayanan

Kasus ini bermula ketika almarhum Yurizal mencurahkan keluhannya di platform Threads terkait lamanya antrean ruang perawatan.

“8 jam belum dapat ruangan, Gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS.” tulis Yurizal kala itu.

Alih-alih mendapatkan empati dari para profesional medis, keluhan tersebut justru direspons dengan nada ejekan oleh sejumlah netizen, termasuk para oknum tenaga kesehatan.

Tindakan ini memicu reaksi keras dari warganet, berujung pada pelacakan identitas (doxxing) para nakes yang berkomentar buruk, hingga akhirnya pihak instansi dan rumah sakit tempat mereka bernaung turun tangan secara tegas.

dr. Benny Sihombing Resmi Undur Diri dari RSUD Ruteng

Kabar terbaru datang dari dr. Benny Christian Sihombing, dokter di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kariernya di rumah sakit tersebut resmi berakhir setelah ia melontarkan komentar fatal yang menyuruh almarhum Yurizal pindah ke ruang jenazah yang kosong.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Direktur RSUD Ruteng, Oktavianus Yanuarius, mengonfirmasi bahwa dr. Benny telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada Kamis (6/8/2026). Surat tersebut langsung diterima dan disetujui oleh manajemen rumah sakit pada Jumat (7/8/2026).

“Permohonannya diterima rumah sakit. Jadi sejak kemarin yang bersangkutan tidak lagi bekerja di RSUD Ruteng. Kami berharap polemik ini tidak mengganggu pelayanan, dan kami selalu menerima kritik untuk pembenahan internal dari segala keterbatasan yang ada,” tegas Oktavianus.

Daftar Lengkap Nakes yang Mendapat Sanksi Tegas

Selain dr. Benny, sejumlah instansi kesehatan di berbagai daerah telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada para nakes yang terbukti melanggar etika publik:

1. Sanksi Pemecatan / Pemutusan Kerja Sama

  • dr. Tamara Dewi Jasmine: Dipecat dari statusnya sebagai dokter mitra baru di IGD RS Pusri Palembang. Ia dikecam warganet usai menulis komentar “banyakin duit halal”, yang dinilai sangat merendahkan martabat pasien BPJS.

2. Sanksi Pembekuan / Penonaktifan Praktik

  • dr. Elda Putri Rahardini: Dihentikan sementara dari seluruh aktivitas praktik klinisnya. Ia merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

  • dr. Herdiana: Dinonaktifkan dari pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang per Agustus 2026 guna memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

  • Dika (@1amdika): Perawat di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM ini tengah diinvestigasi oleh Tim Etik dan Hukum serta terancam sanksi disiplin berat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

3. Tahap Pemeriksaan Intensif

Beberapa nakes lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh pihak rumah sakit masing-masing setelah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka:

  1. Norma Zahara (RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya)

  2. Widhiyarini Pangestika (Perawat)

  3. Hilda Clarissa Theopilus (Petugas Rekam Medis RSUD Umbu Rara Meha Waingapu)

Pelanggaran Etika, Undang-Undang, dan Sumpah Profesi

Sikap sinis para oknum nakes ini dinilai bertentangan dengan hukum positif, khususnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta mencoreng Kode Etik dan Sumpah Profesi.

Berdasarkan regulasi dan lafal janji profesi, setiap dokter dan perawat terikat pada kewajiban moral yang ketat, di antaranya:

  • Asas Kemanusiaan dan Nondiskriminasi: Sumpah Dokter dan Sumpah Perawat secara eksplisit mewajibkan nakes untuk mengabdikan hidup demi kepentingan perikemanusiaan tanpa membedakan status sosial, golongan, atau kemampuan finansial pasien (termasuk pengguna BPJS Kesehatan).

  • Kewajiban Pelayanan Sesuai Standar: Dokter dan perawat wajib memberikan layanan sesuai standar profesi dan etika. Mengolok-olok pasien yang sedang dalam kondisi sakit kritis merupakan bentuk pelanggaran etika berat.

  • Menjaga Martabat Profesi: Sumpah profesi menuntut nakes untuk memelihara martabat dan tradisi luhur jabatannya. Perilaku nirempati di media sosial tidak hanya merugikan pasien dan keluarga, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas profesi kesehatan di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru