Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Heriyus melakntik Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.I.P., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Murung Raya, Jumat siang (9/10/2026).

Bupati Heriyus melakntik Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.I.P., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Murung Raya, Jumat siang (9/10/2026).

1tulah.com, PURUK CAHU – Pelantikan Sekda definitif ini diharapkan, menjadi momentum untuk memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal demi mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya. Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menegaskan bahwa pelantikan Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.I.P., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Murung Raya telah melalui mekanisme pengisian jabatan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Penegasan tersebut disampaikan Heriyus seusai menghadiri pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Sekda definitif yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya, Jumat (9/10/2026). Heriyus menjelaskan, proses pengisian jabatan Sekda telah melalui tahapan seleksi terbuka yang menghasilkan tiga kandidat sebelum akhirnya Lynda Kristiane ditetapkan sebagai Sekda definitif Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Menurutnya, seleksi terbuka merupakan bagian penting dalam penerapan prinsip profesionalitas dan sistem merit di lingkungan birokrasi pemerintahan. Melalui mekanisme tersebut, setiap calon pejabat dinilai berdasarkan persyaratan jabatan, kualifikasi, kompetensi, serta aspek lain sesuai ketentuan yang berlaku. Secara regulasi, pengisian jabatan pimpinan tinggi mengacu pada ketentuan manajemen PNS, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Khusus jabatan Sekda kabupaten/kota, Pasal 127 PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur mekanisme pengusulan tiga calon kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pemilihan calon, serta koordinasi dengan gubernur sebelum penetapan oleh bupati atau wali kota. “Rangkaian tersebut merupakan bagian dari tata kelola pengisian jabatan yang dirancang untuk memastikan proses berjalan melalui mekanisme administratif dan kewenangan yang telah ditentukan,” ujar Heriyus.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Ia berharap, setelah resmi menjabat sebagai Sekda definitif, Lynda Kristiane dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalitas, dan integritas, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarperangkat daerah.

Heriyus menekankan bahwa Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelaksanaan kebijakan kepala daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, Sekda diharapkan mampu mendorong terwujudnya birokrasi yang solid, responsif, dan akuntabel, serta memastikan program-program prioritas pemerintah daerah berjalan secara terarah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah. (Sur)

 

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru