KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana. [Instagram]

Lisa Mariana. [Instagram]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pengadaan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Teranyar, penyidik KPK tengah mengusut dugaan adanya aliran dana rasuah yang mengalir ke Selebgram Lisa Mariana.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa transaksi ke Lisa Mariana tersebut diduga disamarkan dengan menggunakan nama pihak ketiga atau nominee.

“Ya, di antaranya kita juga mendalami terkait itu (aliran dana ke Lisa Mariana), karena aliran-alirannya itu pakai pihak nominee. Jadi itu sedang ditelusuri apakah nominee ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Meskipun demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci nominal maupun identitas pemilik nominee tersebut. Taufik menegaskan bahwa tim penyidik saat ini memilih untuk berfokus pada penanganan lima tersangka utama yang sudah ditetapkan, sementara temuan lainnya akan dikembangkan pada proses lanjutan.

Baca Juga :  Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Modus Operandi & Sita Aset Mewah

Pengusutan kasus korupsi dana iklan Bank BJB ini juga menyita perhatian publik karena menyeret sejumlah nama figur penting, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset milik Ridwan Kamil, di antaranya:

  • Mobil Mewah Mercedes-Benz: Diduga dibeli dari Presiden Ke-3 RI BJ Habibie menggunakan dana hasil korupsi.

  • Sepeda Motor Royal Enfield.

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana iklan periode 2021–2023 ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka:

  1. Widi Hartoto (WH) – Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB (Eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024).

  2. Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM).

  3. Suhendrik (SHD) – Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE).

  4. Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

  5. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Penahanan 4 Tersangka di Rutan KPK

Empat dari lima tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, tersangka Yuddy Renaldi (YR) belum dilakukan penahanan lantaran dilaporkan sedang dalam kondisi sakit. KPK berencana menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Penyidikan kasus ini dipastikan masih terus berkembang seiring penelusuran aliran dana oleh tim KPK. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru