1TULAH.COM-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda wilayah Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Hingga hari kedua penanganan, luasan area yang terbakar diperkirakan telah mencapai 10 hektare.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Barat, Samuel, mengungkapkan bahwa estimasi luasan tersebut masih berupa perkiraan sementara. Tim di lapangan masih berfokus penuh melakukan pemadaman langsung di titik-titik api.
“Untuk luasannya kita belum tahu pasti karena saat ini masih fokus terhadap penanganan pemadaman. Namun dipastikan ini cukup luas, yang mungkin kurang lebih sekitar 10 hektare,” ujar Samuel di Pangkalan Bun.
Kendala Lahan Gambut dan Ancaman terhadap Bandara Iskandar
Upaya penjinakan si jago merah melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel BPBD, TNI, Polri, Petugas Pemadam Kebakaran, relawan, serta masyarakat setempat. Namun, proses pemadaman di lapangan dihadapkan pada sejumlah tantangan berat:
-
Karakteristik Lahan Gambut: Api cepat merambat ke bagian bawah permukaan dan menyulitkan proses pemadaman total.
-
Cuaca Ekstrem: Suhu udara yang panas disertai hembusan angin kencang membuat kobaran api cepat menyebar.
-
Kandungan Asap: Kepulan asap mulai menyelimuti kawasan pemukiman sekitar Desa Sungai Tendang.
Kondisi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak mengingat lokasi kebakaran berada relatif dekat dengan Bandara Iskandar Pangkalan Bun, sehingga berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan jika tidak segera dikendalikan.
Penyebab Kebakaran Diduga Akibat Kelalaian, Pelaku Terancam Pidana
Di samping upaya pemadaman, BPBD Kobar bersama pihak berwenang mulai melakukan pelacakan (tracking) guna menemukan titik awal penyebaran api serta memetakan indikasi penyebab kebakaran. Data hasil investigasi lapangan nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Data dan hasil pelacakan kejadian kami serahkan kepada aparat untuk ditindaklanjuti,” tegas Samuel.
Samuel menegaskan bahwa aksi pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan bentuk pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam dengan:
-
Hukuman Pidana: Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
-
Denda Finansial: Denda paling sedikit Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Meskipun pemerintah daerah mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi persuasif, tindakan tegas tetap akan diberlakukan bagi siapapun yang terbukti membakar lahan. Warga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok dan sampah secara sembarangan selama musim kemarau.
Siaga Karhutla: Polda Kalteng Terjunkan 500 Personel lewat Operasi Aman Nusa-II
Menanggapi maraknya titik api di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menggalakkan kesiapsiagaan penuh melalui penyiapan Operasi Aman Nusa-II.
Kapolda Kalteng menyiagakan sedikitnya 500 personel yang akan disebar untuk mengantisipasi serta menanggulangi dampak karhutla di wilayah hukum Kalimantan Tengah. Langkah ini diperkuat melalui sinergi intensif bersama TNI, Pemda, BPBD, Manggala Agni, dan relawan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Melalui pendekatan preventif, peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tingkat desa kian dimaksimalkan untuk memberikan pembinaan serta edukasi langsung kepada masyarakat agar potensi kebencanaan dapat ditekan sejak dini. (Sumber:Suara.com)






















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

