1TULAH.COM – Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai batas pengajuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa permohonan untuk menguji sah atau tidaknya suatu upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Anang menyebut pengajuan praperadilan yang dilakukan Lodewyk kali ini merupakan yang ketiga.
Karena itu, jaksa akan mencermati objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan untuk memastikan apakah memiliki kesamaan dengan permohonan sebelumnya.
Hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan dalam persidangan.
Aspek yang akan dipersoalkan mencakup kewenangan pengadilan, kedudukan hukum, objek praperadilan, serta ketentuan mengenai batas pengajuan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati hak Lodewyk untuk mengajukan praperadilan sebagai tersangka.
Kejaksaan selaku pihak termohon menyatakan siap memberikan jawaban dan menghadapi proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk terkait perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.
Setelah permohonannya di PN Jakarta Pusat tidak diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, ia juga telah mengajukan permohonan di PN Jakarta Selatan yang tidak diterima dengan alasan serupa.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.
Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga sejumlah pengadaan, termasuk pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,035 triliun.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penulis : Dedy Hermawan

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)







![Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026). [ANTARA FOTO/Mega Tokan/app/nym]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bencana-mk-225x129.jpg)













![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

