Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung

Gedung Kejaksaan Agung

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai batas pengajuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa permohonan untuk menguji sah atau tidaknya suatu upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Anang menyebut pengajuan praperadilan yang dilakukan Lodewyk kali ini merupakan yang ketiga.

Karena itu, jaksa akan mencermati objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan untuk memastikan apakah memiliki kesamaan dengan permohonan sebelumnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan dalam persidangan.

Aspek yang akan dipersoalkan mencakup kewenangan pengadilan, kedudukan hukum, objek praperadilan, serta ketentuan mengenai batas pengajuan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati hak Lodewyk untuk mengajukan praperadilan sebagai tersangka.

Kejaksaan selaku pihak termohon menyatakan siap memberikan jawaban dan menghadapi proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk terkait perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.

Setelah permohonannya di PN Jakarta Pusat tidak diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Sebelumnya, ia juga telah mengajukan permohonan di PN Jakarta Selatan yang tidak diterima dengan alasan serupa.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.

Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga sejumlah pengadaan, termasuk pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,035 triliun.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Berita Terbaru