1TULAH.COM-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyesuaikan pedoman penetapan status bencana. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2026), yang mengubah aturan main mengenai kriteria penetapan status bencana skala nasional.
BNPB menegaskan bahwa keputusan penetapan status bencana tetap akan bertumpu pada validitas data dan kondisi riil di lapangan, bukan semata-mata didorong oleh desakan angka atau tekanan publik.
Ketentuan Baru MK: Minimal 3 Indikator dan Wajib Jumlah Korban
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut karena memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
Gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini sebelumnya diajukan karena pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan aturan mengenai jumlah indikator yang wajib dipenuhi.
Dalam ketentuannya, terdapat 5 indikator utama penetapan bencana nasional:
-
Jumlah korban (Indikator Wajib)
-
Kerugian harta benda
-
Kerusakan sarana dan prasarana
-
Luas wilayah terdampak
-
Dampak sosial-ekonomi
“Selama ini ada lima indikator yang menjadi dasar penilaian. Putusan MK memperjelas bahwa untuk bencana nasional tidak harus seluruh indikator terpenuhi. MK menetapkan sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib ada,” jelas Berton dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Bencana Daerah Tetap Dapat Dukungan Penuh Pusat
Berton menegaskan bahwa perubahan kriteria ini tidak mengubah prinsip dasar BNPB dalam mengambil keputusan. Penetapan status tetap didasarkan pada hasil kaji cepat, pendataan komprehensif, analisis dampak, serta penilaian kapasitas pemerintah daerah setempat.
Ia juga menepis anggapan keliru masyarakat yang menilai bantuan pemerintah pusat baru dapat disalurkan jika suatu peristiwa sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.
-
Penanganan Tanpa Hambatan: Bencana berstatus daerah bukan berarti diabaikan oleh pusat. Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan personel, logistik, peralatan, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan lapangan.
-
Fokus Utama: Prioritas tertinggi penanggulangan bencana adalah keselamatan masyarakat terdampak, mencakup penanganan darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga tahap pemulihan (recovery).
Konsolidasi dan Penguatan Data Lapangan
Sebagai langkah selanjutnya, BNPB akan mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan hukum dalam putusan MK sebelum merevisi pedoman kerja teknis bersama kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
BNPB juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi agar sistem pendataan dampak bencana di seluruh daerah berjalan seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel demi menjamin perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara. (Sumber:Suara.com)

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)









![Foto udara asap mengepul dari kebun kelapa sawit dan pinang yang terbakar di Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/karhutla-ngamuk-225x129.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

