BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026). [ANTARA FOTO/Mega Tokan/app/nym]

Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026). [ANTARA FOTO/Mega Tokan/app/nym]

1TULAH.COM-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyesuaikan pedoman penetapan status bencana. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2026), yang mengubah aturan main mengenai kriteria penetapan status bencana skala nasional.

BNPB menegaskan bahwa keputusan penetapan status bencana tetap akan bertumpu pada validitas data dan kondisi riil di lapangan, bukan semata-mata didorong oleh desakan angka atau tekanan publik.

Ketentuan Baru MK: Minimal 3 Indikator dan Wajib Jumlah Korban

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut karena memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini sebelumnya diajukan karena pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan aturan mengenai jumlah indikator yang wajib dipenuhi.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Dalam ketentuannya, terdapat 5 indikator utama penetapan bencana nasional:

  1. Jumlah korban (Indikator Wajib)

  2. Kerugian harta benda

  3. Kerusakan sarana dan prasarana

  4. Luas wilayah terdampak

  5. Dampak sosial-ekonomi

“Selama ini ada lima indikator yang menjadi dasar penilaian. Putusan MK memperjelas bahwa untuk bencana nasional tidak harus seluruh indikator terpenuhi. MK menetapkan sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib ada,” jelas Berton dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Bencana Daerah Tetap Dapat Dukungan Penuh Pusat

Berton menegaskan bahwa perubahan kriteria ini tidak mengubah prinsip dasar BNPB dalam mengambil keputusan. Penetapan status tetap didasarkan pada hasil kaji cepat, pendataan komprehensif, analisis dampak, serta penilaian kapasitas pemerintah daerah setempat.

Ia juga menepis anggapan keliru masyarakat yang menilai bantuan pemerintah pusat baru dapat disalurkan jika suatu peristiwa sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.

  • Penanganan Tanpa Hambatan: Bencana berstatus daerah bukan berarti diabaikan oleh pusat. Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan personel, logistik, peralatan, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan lapangan.

  • Fokus Utama: Prioritas tertinggi penanggulangan bencana adalah keselamatan masyarakat terdampak, mencakup penanganan darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga tahap pemulihan (recovery).

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Konsolidasi dan Penguatan Data Lapangan

Sebagai langkah selanjutnya, BNPB akan mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan hukum dalam putusan MK sebelum merevisi pedoman kerja teknis bersama kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah.

BNPB juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi agar sistem pendataan dampak bencana di seluruh daerah berjalan seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel demi menjamin perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Berita Terbaru