BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026). [ANTARA FOTO/Mega Tokan/app/nym]

Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026). [ANTARA FOTO/Mega Tokan/app/nym]

1TULAH.COM-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyesuaikan pedoman penetapan status bencana. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2026), yang mengubah aturan main mengenai kriteria penetapan status bencana skala nasional.

BNPB menegaskan bahwa keputusan penetapan status bencana tetap akan bertumpu pada validitas data dan kondisi riil di lapangan, bukan semata-mata didorong oleh desakan angka atau tekanan publik.

Ketentuan Baru MK: Minimal 3 Indikator dan Wajib Jumlah Korban

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut karena memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini sebelumnya diajukan karena pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan aturan mengenai jumlah indikator yang wajib dipenuhi.

Baca Juga :  Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Dalam ketentuannya, terdapat 5 indikator utama penetapan bencana nasional:

  1. Jumlah korban (Indikator Wajib)

  2. Kerugian harta benda

  3. Kerusakan sarana dan prasarana

  4. Luas wilayah terdampak

  5. Dampak sosial-ekonomi

“Selama ini ada lima indikator yang menjadi dasar penilaian. Putusan MK memperjelas bahwa untuk bencana nasional tidak harus seluruh indikator terpenuhi. MK menetapkan sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib ada,” jelas Berton dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Bencana Daerah Tetap Dapat Dukungan Penuh Pusat

Berton menegaskan bahwa perubahan kriteria ini tidak mengubah prinsip dasar BNPB dalam mengambil keputusan. Penetapan status tetap didasarkan pada hasil kaji cepat, pendataan komprehensif, analisis dampak, serta penilaian kapasitas pemerintah daerah setempat.

Ia juga menepis anggapan keliru masyarakat yang menilai bantuan pemerintah pusat baru dapat disalurkan jika suatu peristiwa sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.

  • Penanganan Tanpa Hambatan: Bencana berstatus daerah bukan berarti diabaikan oleh pusat. Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan personel, logistik, peralatan, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan lapangan.

  • Fokus Utama: Prioritas tertinggi penanggulangan bencana adalah keselamatan masyarakat terdampak, mencakup penanganan darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga tahap pemulihan (recovery).

Baca Juga :  Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Konsolidasi dan Penguatan Data Lapangan

Sebagai langkah selanjutnya, BNPB akan mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan hukum dalam putusan MK sebelum merevisi pedoman kerja teknis bersama kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah.

BNPB juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi agar sistem pendataan dampak bencana di seluruh daerah berjalan seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel demi menjamin perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru