Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Partai Golkar di  DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

Politisi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang menghentikan praktik pembakaran lahan tidak berarti menghentikan seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, meluruskan pemahaman publik terkait penghentian sementara (hold) pelaksanaan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2020 sejak awal menegaskan pembakaran lahan sebagai aktivitas yang dilarang.

Adapun pengecualian pembakaran lahan hanya diberikan secara terbatas kepada petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat, itu pun dengan berbagai persyaratan ketat yang harus dipenuhi.

“Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat,” tegas Nafsiah pada Jumat (28/8/2026).

Baca Juga :  Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Landasan Hukum Penghentian Pembakaran Lahan

Nafsiah menerangkan, pengecualian bagi peladang adat secara otomatis gugur apabila pemerintah daerah telah menetapkan kondisi darurat. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020, yang menyatakan pengecualian pembakaran tidak berlaku lagi setelah Gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana.

Pemprov Kalteng sendiri telah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026. Berdasarkan aturan tersebut, langkah Pemprov Kalteng untuk menghentikan izin pembakaran lahan dinilai memiliki dasar hukum yang sah.

“Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda,” ujarnya.

Ketentuan Perda Karhutla Tetap Berlaku

Baca Juga :  Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Politisi DPRD Kalteng ini mengimbau masyarakat agar tidak salah mengartikan istilah pembekuan (hold) Perda. Penghentian hanya berlaku pada poin pengecualian pembakaran, sementara instrumen pengendalian karhutla lainnya tetap berjalan penuh.

Ketentuan yang tetap berlaku dan wajib dilaksanakan meliputi:

  • Upaya pencegahan dan penanggulangan awal karhutla

  • Mobilisasi pemadaman dan pemulihan pascakebakaran

  • Pengawasan ketat serta penegakan sanksi hukum

  • Kewajiban korporasi/perusahaan di area konsesi

  • Pemberdayaan dan pelibatan masyarakat sekitar

Nafsiah juga menegaskan bahwa larangan membakar lahan tidak bertujuan menghapus tradisi berladang masyarakat adat. Nilai-nilai kearifan lokal tetap dapat berjalan melalui penyesuaian metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), mengingat risiko iklim dan ancaman karhutla yang semakin tinggi di Kalimantan Tengah. (Ingkit)

Berita Terkait

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Berita Terbaru