1TULAH.COM-Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang menghentikan praktik pembakaran lahan tidak berarti menghentikan seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, meluruskan pemahaman publik terkait penghentian sementara (hold) pelaksanaan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2020 sejak awal menegaskan pembakaran lahan sebagai aktivitas yang dilarang.
Adapun pengecualian pembakaran lahan hanya diberikan secara terbatas kepada petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat, itu pun dengan berbagai persyaratan ketat yang harus dipenuhi.
“Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat,” tegas Nafsiah pada Jumat (28/8/2026).
Landasan Hukum Penghentian Pembakaran Lahan
Nafsiah menerangkan, pengecualian bagi peladang adat secara otomatis gugur apabila pemerintah daerah telah menetapkan kondisi darurat. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020, yang menyatakan pengecualian pembakaran tidak berlaku lagi setelah Gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana.
Pemprov Kalteng sendiri telah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026. Berdasarkan aturan tersebut, langkah Pemprov Kalteng untuk menghentikan izin pembakaran lahan dinilai memiliki dasar hukum yang sah.
“Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda,” ujarnya.
Ketentuan Perda Karhutla Tetap Berlaku
Politisi DPRD Kalteng ini mengimbau masyarakat agar tidak salah mengartikan istilah pembekuan (hold) Perda. Penghentian hanya berlaku pada poin pengecualian pembakaran, sementara instrumen pengendalian karhutla lainnya tetap berjalan penuh.
Ketentuan yang tetap berlaku dan wajib dilaksanakan meliputi:
-
Upaya pencegahan dan penanggulangan awal karhutla
-
Mobilisasi pemadaman dan pemulihan pascakebakaran
-
Pengawasan ketat serta penegakan sanksi hukum
-
Kewajiban korporasi/perusahaan di area konsesi
-
Pemberdayaan dan pelibatan masyarakat sekitar
Nafsiah juga menegaskan bahwa larangan membakar lahan tidak bertujuan menghapus tradisi berladang masyarakat adat. Nilai-nilai kearifan lokal tetap dapat berjalan melalui penyesuaian metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), mengingat risiko iklim dan ancaman karhutla yang semakin tinggi di Kalimantan Tengah. (Ingkit)

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

