Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Partai Golkar di  DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

Politisi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang menghentikan praktik pembakaran lahan tidak berarti menghentikan seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, meluruskan pemahaman publik terkait penghentian sementara (hold) pelaksanaan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2020 sejak awal menegaskan pembakaran lahan sebagai aktivitas yang dilarang.

Adapun pengecualian pembakaran lahan hanya diberikan secara terbatas kepada petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat, itu pun dengan berbagai persyaratan ketat yang harus dipenuhi.

“Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat,” tegas Nafsiah pada Jumat (28/8/2026).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Landasan Hukum Penghentian Pembakaran Lahan

Nafsiah menerangkan, pengecualian bagi peladang adat secara otomatis gugur apabila pemerintah daerah telah menetapkan kondisi darurat. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020, yang menyatakan pengecualian pembakaran tidak berlaku lagi setelah Gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana.

Pemprov Kalteng sendiri telah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026. Berdasarkan aturan tersebut, langkah Pemprov Kalteng untuk menghentikan izin pembakaran lahan dinilai memiliki dasar hukum yang sah.

“Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda,” ujarnya.

Ketentuan Perda Karhutla Tetap Berlaku

Baca Juga :  Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Politisi DPRD Kalteng ini mengimbau masyarakat agar tidak salah mengartikan istilah pembekuan (hold) Perda. Penghentian hanya berlaku pada poin pengecualian pembakaran, sementara instrumen pengendalian karhutla lainnya tetap berjalan penuh.

Ketentuan yang tetap berlaku dan wajib dilaksanakan meliputi:

  • Upaya pencegahan dan penanggulangan awal karhutla

  • Mobilisasi pemadaman dan pemulihan pascakebakaran

  • Pengawasan ketat serta penegakan sanksi hukum

  • Kewajiban korporasi/perusahaan di area konsesi

  • Pemberdayaan dan pelibatan masyarakat sekitar

Nafsiah juga menegaskan bahwa larangan membakar lahan tidak bertujuan menghapus tradisi berladang masyarakat adat. Nilai-nilai kearifan lokal tetap dapat berjalan melalui penyesuaian metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), mengingat risiko iklim dan ancaman karhutla yang semakin tinggi di Kalimantan Tengah. (Ingkit)

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Berita Terbaru