1TULAH.COM-Perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam terkait regulasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa cakupan perampasan aset tidak hanya terbatas pada kasus korupsi, melainkan diusulkan menyasar hingga 13 jenis tindak pidana.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai luasnya jangkauan aturan ini. Ke-13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam draf meliputi:
-
Tindak pidana korupsi
-
Tindak pidana narkoba dan psikotropika
-
Tindak pidana terorisme
-
Tindak pidana penyelundupan manusia
-
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
-
Tindak pidana di bidang kehutanan
-
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
-
Tindak pidana di bidang perpajakan
-
Tindak pidana di bidang perbankan
-
Tindak pidana di bidang perasuransian
-
Tindak pidana di bidang pertambangan
-
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
-
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Kekhawatiran Publik dan Prinsip Persamaan di Muka Hukum
Luasnya cakupan tindak pidana ini memicu kekhawatiran dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk bagi warga yang tidak menduduki jabatan publik. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahkan sempat menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan ini berpotensi dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa secara konstitusi, Indonesia menganut asas persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang status jabatan.
“Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Komisi III DPR Janjikan Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi Aparat Kotor
Meski merujuk pada praktik hukum internasional, Komisi III DPR RI memberikan catatan keras agar implementasi RUU Perampasan Aset tidak melenceng menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang. Habiburokhman menekankan agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak-pihak yang kritis.
Sebagai langkah antisipasi, DPR tengah merumuskan sistem pengawasan yang kuat serta menuntut integritas tinggi dari para penegak hukum.
-
Penguatan Pengawasan: Merumuskan lembaga pengawas yang berwenang menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
-
Sanksi Tegas: Mempersiapkan sanksi etis, profesi, hingga pidana bagi aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran.
-
Syarat Mutlak: Keberhasilan penegakan UU Perampasan Aset mensyaratkan hadirnya aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. (Sumber:Suara.com)

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)




![KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih jadi ketum PBNU. [ANTARA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/gus-kikin-nu-225x129.jpg)








![KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih jadi ketum PBNU. [ANTARA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/gus-kikin-nu-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

