Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)

1TULAH.COM-Perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam terkait regulasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa cakupan perampasan aset tidak hanya terbatas pada kasus korupsi, melainkan diusulkan menyasar hingga 13 jenis tindak pidana.

Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai luasnya jangkauan aturan ini. Ke-13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam draf meliputi:

  • Tindak pidana korupsi

  • Tindak pidana narkoba dan psikotropika

  • Tindak pidana terorisme

  • Tindak pidana penyelundupan manusia

  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  • Tindak pidana di bidang kehutanan

  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  • Tindak pidana di bidang perpajakan

  • Tindak pidana di bidang perbankan

  • Tindak pidana di bidang perasuransian

  • Tindak pidana di bidang pertambangan

  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  • Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Baca Juga :  Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Kekhawatiran Publik dan Prinsip Persamaan di Muka Hukum

Luasnya cakupan tindak pidana ini memicu kekhawatiran dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk bagi warga yang tidak menduduki jabatan publik. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahkan sempat menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan ini berpotensi dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa secara konstitusi, Indonesia menganut asas persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang status jabatan.

“Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).

Komisi III DPR Janjikan Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi Aparat Kotor

Meski merujuk pada praktik hukum internasional, Komisi III DPR RI memberikan catatan keras agar implementasi RUU Perampasan Aset tidak melenceng menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang. Habiburokhman menekankan agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak-pihak yang kritis.

Baca Juga :  Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sebagai langkah antisipasi, DPR tengah merumuskan sistem pengawasan yang kuat serta menuntut integritas tinggi dari para penegak hukum.

  • Penguatan Pengawasan: Merumuskan lembaga pengawas yang berwenang menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

  • Sanksi Tegas: Mempersiapkan sanksi etis, profesi, hingga pidana bagi aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran.

  • Syarat Mutlak: Keberhasilan penegakan UU Perampasan Aset mensyaratkan hadirnya aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terbaru