Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)

1TULAH.COM-Perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam terkait regulasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa cakupan perampasan aset tidak hanya terbatas pada kasus korupsi, melainkan diusulkan menyasar hingga 13 jenis tindak pidana.

Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai luasnya jangkauan aturan ini. Ke-13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam draf meliputi:

  • Tindak pidana korupsi

  • Tindak pidana narkoba dan psikotropika

  • Tindak pidana terorisme

  • Tindak pidana penyelundupan manusia

  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  • Tindak pidana di bidang kehutanan

  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  • Tindak pidana di bidang perpajakan

  • Tindak pidana di bidang perbankan

  • Tindak pidana di bidang perasuransian

  • Tindak pidana di bidang pertambangan

  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  • Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Baca Juga :  Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya "Ganti Pemain" ke BUMN

Kekhawatiran Publik dan Prinsip Persamaan di Muka Hukum

Luasnya cakupan tindak pidana ini memicu kekhawatiran dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk bagi warga yang tidak menduduki jabatan publik. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahkan sempat menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan ini berpotensi dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa secara konstitusi, Indonesia menganut asas persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang status jabatan.

“Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).

Komisi III DPR Janjikan Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi Aparat Kotor

Meski merujuk pada praktik hukum internasional, Komisi III DPR RI memberikan catatan keras agar implementasi RUU Perampasan Aset tidak melenceng menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang. Habiburokhman menekankan agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak-pihak yang kritis.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Sebagai langkah antisipasi, DPR tengah merumuskan sistem pengawasan yang kuat serta menuntut integritas tinggi dari para penegak hukum.

  • Penguatan Pengawasan: Merumuskan lembaga pengawas yang berwenang menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

  • Sanksi Tegas: Mempersiapkan sanksi etis, profesi, hingga pidana bagi aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran.

  • Syarat Mutlak: Keberhasilan penegakan UU Perampasan Aset mensyaratkan hadirnya aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru