1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak untuk segera turun tangan mengusut aliran dana dan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Desakan ini mencuat di tengah memanasnya konflik pengelolaan lahan sawit antara Agrinas dan masyarakat lokal di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara warga, Abdul Aziz, yang mempertanyakan transparansi keuangan serta keabsahan hukum atas penyitaan dan pengelolaan lahan tersebut selama lebih dari satu tahun terakhir.
Kronologi Konflik dan Insiden Kekerasan di Batang Kumu
Eskalasi konflik di kawasan Batang Kumu sempat memuncak ketika sekelompok orang menyerang para pekerja di area perkebunan. Dalam insiden tersebut, sebanyak 25 orang pekerja mengalami luka parah. Lahan yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya dikelola oleh PT Torganda sebelum beralih ke bawah penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara.
Selain konflik fisik di lapangan, warga menyoroti legalitas tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyita lahan perkebunan masyarakat. Menurut Aziz, penyitaan tersebut berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan melalui keputusan penetapan dari pengadilan.
Keabsahan Status Kawasan Hutan Dipertanyakan
Pihak warga menilai tindakan penyitaan atas dalil status “kawasan hutan” tidak memiliki dasar hukum pengukuhan yang kuat. Berdasarkan regulasi seperti PP No. 33 Tahun 1970, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga PP No. 44 Tahun 2004, sebuah kawasan hutan wajib melalui tahapan penetapan hingga pengukuhan resmi.
Fakta Legalitas yang Disoroti Warga:
-
Ketidakadaan Berita Acara: Warga mengklaim belum pernah ada proses penataan batas resmi yang dibuktikan dengan Berita Acara Tata Batas, peta tracking polygon, maupun peta temu gelang di Riau maupun Sumatera Utara.
-
Status Penunjukan Sejak Lama: Di Riau, status penunjukan kawasan hutan pertama kali dilakukan pada 1984, namun hingga 2016 statusnya dinilai masih sebatas penunjukan tanpa pengukuhan.
-
Pemukiman Historis: Masyarakat Tambusai Utara mengklaim telah mendiami dan mengelola area tersebut sejak sebelum Indonesia merdeka.
-
Yurisprudensi Mahkamah Agung: Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 885 dan No. 2904 pernah memenangkan gugatan Koperasi Parsub dan Bukit Harapan di Sumut, serta menolak dalil Kementerian Kehutanan terkait Government Besluit No. 50 Tahun 1924.
Anomali Keuangan dan Potensi Kerugian Negara
Sorotan utama yang disampaikan kepada KPK adalah mengenai perhitungan pendapatan dari hasil panen sawit di lahan sitaan tersebut.
PT Agrinas Palma Nusantara—perusahaan yang baru berdiri pada Februari 2025—mendapat mandat mengelola 1,7 juta hektare lahan. Dalam Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli lalu, Direktur Utama Agrinas, Muhammad Abdul Ghoni, menyatakan bahwa dari luas tersebut, area bertutupan sawit mencapai 730 ribu hektare dengan capaian keuntungan sebesar Rp2,7 miliar pada periode Juni–Desember 2025.
Namun, masyarakat menyajikan perhitungan kalkulasi yang jauh berbeda:
-
Kalkulasi Potensi Hasil: Jika perkebunan menghasilkan keuntungan bersih Rp1 juta per hektare, maka dari 730 ribu hektare lahan bertutupan sawit selama 6 bulan, potensi hasilnya diperkirakan dapat mencapai Rp4,2 triliun.
-
Skema Kerjasama (KSO): Jika menggunakan skema Kerjasama Operasional (KSO) bagi hasil 55-45, porsi 55% milik Agrinas diestimasikan menghasilkan sekitar Rp1,8 triliun dalam 6 bulan.
Aziz menegaskan bahwa porsi pendapatan bersih tersebut seharusnya tidak lagi terpotong biaya perawatan, tenaga kerja, maupun pemeliharaan tanaman karena seluruh biaya operasional ditanggung oleh pihak KSO.
“Kerja-kerja Agrinas ini sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana. Kami memohon kepada KPK untuk segera menyelidiki ini agar semuanya terang benderang,” tegas Abdul Aziz.
Solusi Alternatif dan Imbauan Kepada Pemerintah
Sebagai langkah penyelesaian konflik yang adil, warga menyarankan agar pemerintah tidak melakukan penyitaan lahan secara sepihak. Pihak warga mendorong skema perizinan resmi bagi pemilik kebun lama dengan kewajiban menyetor retribusi sebesar Rp500 per kilogram Tandan Buah Segar (TBS) kepada negara. Langkah ini dinilai dapat memberikan pemasukan negara yang lebih terukur dan transparan dibanding menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga.
Warga juga meminta para bupati dan wali kota di wilayah Sumatera Utara dan Riau untuk aktif mendampingi masyarakat adat dan petani lokal yang rentan kehilangan lahan akibat klaim kawasan hutan. (Sumber:Suara.com)

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)




![Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [ANTARA/Rio Feisal]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/kpk-agrinas-225x129.jpg)


![Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak korporasi yang kedapatan sengaja membakar hutan hingga sebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. [BPMI Sekretariat Presiden]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/periksa-sawit-225x129.jpg)

![Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan dalam rapat koordinasi, Prabowo turut menekankan kengenai penindakan terhadap bentuk pelanggaran dalam karhutla. [BPMI Sekretariat Presiden]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/perusahaan-bakar-225x129.jpg)



![Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [ANTARA/Rio Feisal]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/kpk-agrinas-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

