Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak korporasi yang kedapatan sengaja membakar hutan hingga sebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. [BPMI Sekretariat Presiden]

Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak korporasi yang kedapatan sengaja membakar hutan hingga sebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. [BPMI Sekretariat Presiden]

1TULAH.COM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan penekanan keras terhadap maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pulau Kalimantan. Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan yang memicu bencana kabut asap.

Didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo meninjau langsung penanganan karhutla sekaligus memimpin rapat koordinasi penanggulangan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Ancam Sanksi Pidana hingga Pencabutan Izin

Presiden Prabowo menegaskan bahwa aparat penegak hukum diinstruksikan untuk menindak tegas siapa saja yang terbukti membakar lahan, baik individu maupun badan usaha.

“Oh iya, harus, harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau bener-bener terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” tegas Presiden Prabowo di Palangka Raya.

Baca Juga :  Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan oknum sengaja membakar hutan, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penegakan hukum menjadi poin krusial yang ditegaskan Kepala Negara. Penindakan akan menyasar perorangan hingga pihak yang memberikan instruksi pembakaran.

“Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana, itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua. Bilamana ditemukan ada tindak pidana yang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak—baik perorangan, korporasi, maupun individu-individu yang memberikan arahan atau perintah,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif paling berat bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

4 Korporasi di Kalimantan Barat Dalam Penyelidikan

Sebagai langkah nyata penegakan hukum, aparat kepolisian saat ini sedang memproses penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan swasta yang diduga menjadi pemicu titik api.

“Yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ungkap Prasetyo.

Penyelidikan terhadap empat korporasi tersebut berfokus pada kasus karhutla di wilayah Kalimantan Barat. Sementara itu, untuk penanganan hukum karhutla di Kalimantan Tengah, pihak kepolisian daerah (Polda Kalteng) masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan laporan dari lapangan.

Guna mempercepat pemadaman, pemerintah juga mengerahkan ribuan personel gabungan TNI-Polri serta memperkuat peralatan pemadam di titik-titik rawan api. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru