Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak korporasi yang kedapatan sengaja membakar hutan hingga sebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. [BPMI Sekretariat Presiden]

Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak korporasi yang kedapatan sengaja membakar hutan hingga sebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. [BPMI Sekretariat Presiden]

1TULAH.COM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan penekanan keras terhadap maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pulau Kalimantan. Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan yang memicu bencana kabut asap.

Didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo meninjau langsung penanganan karhutla sekaligus memimpin rapat koordinasi penanggulangan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Ancam Sanksi Pidana hingga Pencabutan Izin

Presiden Prabowo menegaskan bahwa aparat penegak hukum diinstruksikan untuk menindak tegas siapa saja yang terbukti membakar lahan, baik individu maupun badan usaha.

“Oh iya, harus, harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau bener-bener terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” tegas Presiden Prabowo di Palangka Raya.

Baca Juga :  Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan oknum sengaja membakar hutan, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penegakan hukum menjadi poin krusial yang ditegaskan Kepala Negara. Penindakan akan menyasar perorangan hingga pihak yang memberikan instruksi pembakaran.

“Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana, itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua. Bilamana ditemukan ada tindak pidana yang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak—baik perorangan, korporasi, maupun individu-individu yang memberikan arahan atau perintah,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif paling berat bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Monas

4 Korporasi di Kalimantan Barat Dalam Penyelidikan

Sebagai langkah nyata penegakan hukum, aparat kepolisian saat ini sedang memproses penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan swasta yang diduga menjadi pemicu titik api.

“Yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ungkap Prasetyo.

Penyelidikan terhadap empat korporasi tersebut berfokus pada kasus karhutla di wilayah Kalimantan Barat. Sementara itu, untuk penanganan hukum karhutla di Kalimantan Tengah, pihak kepolisian daerah (Polda Kalteng) masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan laporan dari lapangan.

Guna mempercepat pemadaman, pemerintah juga mengerahkan ribuan personel gabungan TNI-Polri serta memperkuat peralatan pemadam di titik-titik rawan api. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis
Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki
Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam
Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan
Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK
Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed
KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed
Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:29 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Berita Terbaru