Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan dalam rapat koordinasi, Prabowo turut menekankan kengenai penindakan terhadap bentuk pelanggaran dalam karhutla. [BPMI Sekretariat Presiden]

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan dalam rapat koordinasi, Prabowo turut menekankan kengenai penindakan terhadap bentuk pelanggaran dalam karhutla. [BPMI Sekretariat Presiden]

1TULAH.COM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan atensi serius terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Kalimantan. Pemerintah menegaskan tidak akan menutup mata terhadap indikasi adanya unsur kesengajaan atau praktik pembakaran lahan secara ilegal.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran karhutla menjadi salah satu arahan utama Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Sanksi Pidana Perorangan hingga Korporasi

Prasetyo menekankan bahwa aparat penegak hukum diinstruksikan untuk menindak siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran lahan. Penindakan tersebut berlaku bagi individu, kelompok, maupun korporasi yang memberi perintah pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Paskibra Mura Tampil Disiplin dan Kompak Kibarkan Sang Merah Putih

“Berkenaan dengan tindak pidana, itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua. Bilamana ditemukan ada tindak pidana yang melanggar dan menyebabkan kebakaran, itu harus ditindak—baik perorangan, korporasi, maupun individu yang memberikan arahan untuk membakar,” ujar Prasetyo.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi administratif terberat bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak, sampai kepada kemungkinan dicabut izinnya,” tegas Mensesneg.

Baca Juga :  Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

4 Perusahaan di Kalbar Dalam Penyelidikan

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, aparat penegak hukum saat ini telah memulai proses penyelidikan terhadap indikasi keterlibatan sektor swasta. Sejauh ini, terdapat empat korporasi yang masuk dalam radar pemeriksaan terkait kasus karhutla di Kalimantan Barat.

Sementara itu, untuk wilayah Kalimantan Tengah, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman di lapangan. Prasetyo menyebutkan bahwa perkembangan penanganan hukum di Kalteng akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng seiring bertambahnya data laporan penyelidikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki
Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis
Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam
Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan
Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK
Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed
KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed
Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:29 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Berita Terbaru