Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pegawai PPPK pemerintah daerah. [Ist]

Ilustrasi pegawai PPPK pemerintah daerah. [Ist]

1TULAH.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menghentikan perekrutan staf atau tenaga non-ASN baru di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tegas ini diambil di tengah proses finalisasi penataan status pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa selama ini pemerintah pusat kerap menerima dua keluhan utama dari pemerintah daerah (pemda). Pertama terkait keterbatasan anggaran fiskal untuk menggaji pegawai, dan kedua mengenai ketidakjelasan alih status tenaga honorer/non-ASN.

“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, hingga penuh waktu menjadi ASN,” kata Bima Arya usai menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Kemendagri Siapkan Pengawasan Ketat ke Daerah

Bima menegaskan bahwa rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan DPR RI telah menghasilkan solusi atas dua permasalahan krusial tersebut. Oleh karena itu, Kemendagri berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak ada lagi pemda yang membandel dengan merekrut tenaga kerja di luar jalur resmi yang disepakati.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas. Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru. Semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati,” tegas Bima.

PPPK Paruh Waktu Bisa Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Salah satu poin penting dalam kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI adalah kejelasan karier bagi tenaga PPPK paruh waktu. Dalam skema yang tengah difinalisasi, PPPK paruh waktu diproyeksikan mendapat kesempatan untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penataan status pegawai ini telah memasuki tahap akhir. Menurut Dasco, DPR RI memberikan perhatian khusus menyusul banyaknya aspirasi yang masuk terkait nasib PPPK paruh waktu serta dorongan sebagian pegawai untuk dialihkan menjadi PNS.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, terutama guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco.

Nasib Guru Honorer, Madrasah, dan TK Ikut Difinalisasi

Penataan status ini tidak hanya menyasar pegawai umum di dinas-dinas pemerintahan, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan secara menyeluruh. Finalisasi kebijakan ini mencakup tenaga pendidik non-ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru madrasah negeri, hingga guru Taman Kanak-Kanak (TK).

“Hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” pungkas Dasco.

Dengan adanya finalisasi ini, pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN di daerah dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan tidak lagi membebani APBD melalui perekrutan tanpa kendali. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru