1TULAH.COM-Indonesia telah genap berusia 81 tahun sejak memproklamasikan kemerdekaan dari penjajahan fisik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan dinamika sosial yang memprihatinkan. Pekikan “maling” atau “begal” di ruang publik kerap kali berujung pada aksi kekerasan massal tanpa proses hukum resmi (vigilantism). Maraknya aksi main hakim sendiri ini memicu pertanyaan mendasar mengenai tingkat kedewasaan psikologis dan kemerdekaan batin masyarakat Indonesia.
Tren Kekerasan Kolektif di Indonesia
Aksi main hakim sendiri erat kaitannya dengan fenomena kekerasan kolektif. Berdasarkan data verifikator Collective Violence Early Warning (CVEW) yang dirilis oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS), tingkat insiden kekerasan di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Data yang terhimpun dari 57 surat kabar daring di 38 provinsi tersebut mengonfirmasi bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi 1.851 insiden kekerasan kolektif. Angka ini mencatatkan tahun 2025 sebagai periode dengan kasus kekerasan kolektif tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021–2025).
| Indikator Riset CSIS | Detail Pengukuran Data |
| Jumlah Insiden (2025) | 1.851 kasus kekerasan kolektif |
| Cakupan Wilayah | 38 Provinsi di Indonesia |
| Sumber Data | 57 Surat Kabar Daring |
| Variabel Analisis | Lokasi, Waktu, Aktor, Isu, Kontinuitas, Intervensi |
Akar Masalah Main Hakim Sendiri Menurut Pakar Psikologi
Peningkatan grafik kekerasan kolektif di tengah masyarakat dipengaruhi oleh perpaduan faktor psikologis, krisis kepercayaan publik, dan dinamika sosial:
-
Belum Merdeka dari Amarah (Perspektif Psikologi Sosial):
Psikolog Sosial Hamdi Moeloek menilai fenomena ini sebagai indikasi tertinggalnya kedewasaan psikologis bangsa. Ketika seseorang berada di dalam kerumunan, identitas pribadi dan empati individu cenderung meluruh. Tindakan anarkis dianggap sebagai tanggung jawab bersama, sehingga amarah menular dengan cepat tanpa kontrol akal sehat.
-
Krisis Kepercayaan pada Institusi Penegak Hukum:
Psikolog Tika Bisono menyoroti hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap efektivitas dan kecepatan penegakan hukum. Lambatnya penanganan serta anggapan bahwa pelaku kejahatan mudah lolos dari jerat hukum mendorong masyarakat menciptakan mekanisme penghakiman mandiri. Tekanan ekonomi dan ketimpangan sosial kian mempercepat sulutan emosi massa.
-
Paradoks Schadenfreude dan Ketidakadilan:
Psikolog Forensik Reza Indragiri menjelaskan adanya fenomena Schadenfreude—sensasi kepuasan atau kelegaan saat melihat pelaku kejahatan dihukum secara brutal oleh massa. Namun, fenomena ini dinilai sangat diskriminatif karena tindak kekerasan massa umumnya hanya menyasar pelaku kejahatan kelas kecil (receh), sementara pelaku kejahatan berskala besar seperti koruptor jarang tersentuh aksi serupa.
Evolusi Vigilantism: Dari Konvensional hingga Digital Doxing
Aksi melangkahi proses hukum memiliki rekam jejak panjang dalam sejarah nasional. Reza Indragiri mencatat bahwa tindakan vigilantism tidak hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat, tetapi pernah dijalankan oleh negara seperti pada peristiwa Penembak Misterius (Petrus) di masa Orde Baru.
Di era digital, aksi main hakim sendiri bertransformasi ke ranah siber (online vigilantism). Masifnya penggunaan media sosial membuat tindakan persekusi digital seperti doxing, perundungan massal, dan penyebaran data pribadi menjadi sarana alternatif masyarakat untuk menghukum pihak yang dianggap bersalah tanpa melalui mekanisme peradilan.
Langkah Memutus Rantai Kekerasan Massa
Mewujudkan kemerdekaan sejati memerlukan komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan mengendalikan emosi kolektif. Masyarakat diimbau untuk melatih kontrol diri saat berhadapan dengan situasi konflik di jalanan.
Langkah praktis yang dapat dilakukan ketika terjadi dugaan tindak kejahatan di ruang publik adalah menghindari kerumunan masa, menahan diri agar tidak terprovokasi, serta segera menghubungi pusat bantuan darurat (call center emergency) atau kepolisian terdekat. Kemerdekaan yang hakiki tidak hanya diukur dari kedaulatan negara, tetapi juga kemampuan warganya untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan supremasi hukum. (Sumber:Suara.com)







![Ilustrasi pegawai PPPK pemerintah daerah. [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/p3k-tuntas-225x129.jpg)


![Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mulai memadati kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/demo-ui-225x129.jpg)
![Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/febri-pra-225x129.jpg)




![Ilustrasi pegawai PPPK pemerintah daerah. [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/p3k-tuntas-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

