1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tidak akan memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Setya Budi Dias (DIS). Sosok polisi yang sempat ditugaskan di lembaga antirasuah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Keputusan ini diambil mengingat status keanggotaan Budi Dias di instansi penegak hukum tersebut telah berakhir pascapenetapan tersangka.
Alasan KPK Tidak Memproses Pelanggaran Etik Budi Dias
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik bagi Budi Dias sudah di luar wewenang Komisi Maupuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Meskipun mekanisme persidangan etik tidak dapat berjalan di lingkup penegakan internal KPK, Budi menegaskan bahwa pihak pimpinan dan Dewas tetap melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah perbaikan sistem difokuskan pada prosedur tata kelola administrasi internal untuk menutup celah kebocoran informasi di masa mendatang.
Peran Setya Budi Dias dalam Kasus Pemerasan Pemalang
Kasus ini bermula dari dugaan pembocoran informasi rahasia. Setya Budi Dias disinyalir membocorkan data terkait proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Informasi rahasia tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sang ayah untuk melakukan penekanan dan tindakan pemerasan terhadap pihak terkait di Pemkab Pemalang.
Dua Klaster Tersangka Kasus OTT KPK di Pemalang
Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 sepanjang tahun 2026 pada tanggal 28 Juli 2026. Dari total 21 orang yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Berdasarkan pengumuman resmi KPK pada 30 Juli 2026, konstruksi perkara ini terbagi menjadi dua klaster utama:
1. Klaster Pemerasan oleh Bupati Pemalang
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang serta pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan dua orang tersangka:
-
Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang)
-
Mohamad Haris alias Gus Haris (Orang kepercayaan Bupati)
2. Klaster Pemerasan terhadap Bupati Pemalang
Dugaan tindakan pemerasan yang menyasar Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus ini melibatkan mantan personel penugasan KPK beserta anggota keluarganya:
-
Setya Budi Dias (Anggota kepolisian yang sempat bertugas di KPK)
-
Lilik Budi Suprianto (Ayah dari Setya Budi Dias)
Meski penanganan etik Budi Dias dialihkan sesuai status keanggotaannya, proses hukum pidana atas dugaan pemerasan dan pembocoran informasi penyelidikan tetap berlanjut. Kasus ini menjadi bahan evaluasi krusial bagi KPK untuk memperketat integritas serta tata kelola administrasi agar kerahasiaan proses hukum tetap terjaga. (Sumber:Suara.com)
























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

