Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)

Audiensi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026), Said mendesak pemerintah untuk segera mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketiga aturan yang disorot tajam oleh kelompok buruh tersebut meliputi PP Nomor 34, PP Nomor 35, dan PP Nomor 36.

Soroti Pemotongan Pesangon PHK Hingga 0,5 Kali

Menurut Said Iqbal, keberadaan aturan turunan tersebut—khususnya PP Nomor 35 Tahun 2021—sangat merugikan kaum pekerja. Pasalnya, regulasi ini memangkas nilai pesangon bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas alasan efisiensi menjadi hanya 0,5 kali dari ketentuan semula.

“Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, dan Nomor 36. Kalau Nomor 37 jangan, karena di situ ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tegas Said Iqbal di hadapan pimpinan DPR RI.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Ia menekankan bahwa pencabutan ketiga PP tersebut harus menjadi prasyarat utama dalam perumusan RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok. Masalah formula pesangon dinilai sebagai poin krusial dari tujuh prinsip perlindungan pekerja yang ditawarkan oleh serikat buruh.

Tolak Konsep Easy Hiring, Easy Firing

Selain persoalan pesangon dan pemenuhan upah layak, kaum buruh juga menyatakan penolakan keras terhadap penerapan fleksibilitas pasar kerja yang terlalu ekstrem. Said menyoroti narasi kemudahan perekrutan dan pemecatan tenaga kerja yang dinilai mengabaikan kepastian kerja.

“Tentang PHK, tidak bisa easy hiring, easy firing seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian. Buruh menolak keras praktik itu,” lanjutnya.

Kendati demikian, Said Iqbal secara objektif mengakui terdapat beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang layak dipertahankan karena memberikan dampak positif riil bagi pekerja. Poin-poin tersebut antara lain program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta hak pesangon bagi pekerja kontrak (PKWT) yang telah menyelesaikan masa kerjanya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

“Apa yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan masih bagus di Omnibus Law, maka itu tetap berlaku dan bisa diakomodasi,” pungkas Said.

DPR Komitmen Kawal Masukan Buruh lewat Panja Komisi IX

Menanggapi aspirasi dan tuntutan dari kelompok pekerja, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen Lembaga Legislatif untuk menghimpun seluruh masukan secara komprehensif demi memperkaya draf RUU Ketenagakerjaan.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya, lengkap, dan tentunya bisa lebih menyentuh kebutuhan nyata para pekerja atau buruh,” ujar Dasco.

Dasco memastikan bahwa seluruh dokumen masukan tertulis yang diserahkan oleh serikat pekerja akan diteruskan secara resmi kepada Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan ke depan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru