1TULAH.COM-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026), Said mendesak pemerintah untuk segera mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketiga aturan yang disorot tajam oleh kelompok buruh tersebut meliputi PP Nomor 34, PP Nomor 35, dan PP Nomor 36.
Soroti Pemotongan Pesangon PHK Hingga 0,5 Kali
Menurut Said Iqbal, keberadaan aturan turunan tersebut—khususnya PP Nomor 35 Tahun 2021—sangat merugikan kaum pekerja. Pasalnya, regulasi ini memangkas nilai pesangon bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas alasan efisiensi menjadi hanya 0,5 kali dari ketentuan semula.
“Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, dan Nomor 36. Kalau Nomor 37 jangan, karena di situ ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tegas Said Iqbal di hadapan pimpinan DPR RI.
Ia menekankan bahwa pencabutan ketiga PP tersebut harus menjadi prasyarat utama dalam perumusan RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok. Masalah formula pesangon dinilai sebagai poin krusial dari tujuh prinsip perlindungan pekerja yang ditawarkan oleh serikat buruh.
Tolak Konsep Easy Hiring, Easy Firing
Selain persoalan pesangon dan pemenuhan upah layak, kaum buruh juga menyatakan penolakan keras terhadap penerapan fleksibilitas pasar kerja yang terlalu ekstrem. Said menyoroti narasi kemudahan perekrutan dan pemecatan tenaga kerja yang dinilai mengabaikan kepastian kerja.
“Tentang PHK, tidak bisa easy hiring, easy firing seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian. Buruh menolak keras praktik itu,” lanjutnya.
Kendati demikian, Said Iqbal secara objektif mengakui terdapat beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang layak dipertahankan karena memberikan dampak positif riil bagi pekerja. Poin-poin tersebut antara lain program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta hak pesangon bagi pekerja kontrak (PKWT) yang telah menyelesaikan masa kerjanya.
“Apa yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan masih bagus di Omnibus Law, maka itu tetap berlaku dan bisa diakomodasi,” pungkas Said.
DPR Komitmen Kawal Masukan Buruh lewat Panja Komisi IX
Menanggapi aspirasi dan tuntutan dari kelompok pekerja, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen Lembaga Legislatif untuk menghimpun seluruh masukan secara komprehensif demi memperkaya draf RUU Ketenagakerjaan.
“Supaya undang-undangnya semakin kaya, lengkap, dan tentunya bisa lebih menyentuh kebutuhan nyata para pekerja atau buruh,” ujar Dasco.
Dasco memastikan bahwa seluruh dokumen masukan tertulis yang diserahkan oleh serikat pekerja akan diteruskan secara resmi kepada Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan ke depan. (Sumber:Suara.com)










![Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. [Suara.com/Faqih]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/kejagung-tahan-pajak-225x129.jpg)






![Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. [Suara.com/Faqih]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/kejagung-tahan-pajak-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

