Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang secara terorganisasi menyebarkan hoaks di media sosial.

Ia bahkan meminta pelaku yang sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi palsu dikategorikan sebagai ancaman terhadap negara.

Sahroni menilai tindakan terhadap penyebar hoaks tidak cukup hanya dengan menghapus konten bermasalah.

Menurutnya, aparat perlu mengusut pihak yang membuat, memesan, hingga mengendalikan penyebaran konten tersebut apabila terbukti melanggar hukum, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar.

Ia menegaskan kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap harus dijamin dalam sistem demokrasi.

Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Menurutnya, hoaks yang sengaja dibuat untuk menciptakan kegaduhan dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kualitas demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni setelah Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik terorganisasi dalam penyebaran konten provokatif dan berita bohong di media sosial.

Polisi menduga terdapat pihak ketiga yang digunakan untuk memproduksi konten yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan dan menahan sembilan tersangka terkait penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks, termasuk informasi mengenai potensi kerusuhan pada aksi Agustus 2026. Polisi juga mengamankan 10 akun media sosial sebagai barang bukti dari lima laporan polisi.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Tim telah mendalami 28 penggiat media sosial dan 37 akun. Sebanyak 18 orang diberikan edukasi dan peringatan, sementara 10 orang diproses ke tahap penyidikan.

Polisi mengidentifikasi sejumlah modus dalam penyebaran konten bermasalah, antara lain memodifikasi dokumen orang lain agar menyerupai dokumen asli, membuat dokumen elektronik palsu, membayar pihak lain untuk memproduksi konten yang berpotensi memicu tindak pidana, serta menyebarkan kembali informasi provokatif dan tidak terverifikasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru