1TULAH.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang secara terorganisasi menyebarkan hoaks di media sosial.
Ia bahkan meminta pelaku yang sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi palsu dikategorikan sebagai ancaman terhadap negara.
Sahroni menilai tindakan terhadap penyebar hoaks tidak cukup hanya dengan menghapus konten bermasalah.
Menurutnya, aparat perlu mengusut pihak yang membuat, memesan, hingga mengendalikan penyebaran konten tersebut apabila terbukti melanggar hukum, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar.
Ia menegaskan kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap harus dijamin dalam sistem demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, hoaks yang sengaja dibuat untuk menciptakan kegaduhan dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kualitas demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni setelah Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik terorganisasi dalam penyebaran konten provokatif dan berita bohong di media sosial.
Polisi menduga terdapat pihak ketiga yang digunakan untuk memproduksi konten yang berpotensi mengandung unsur pidana.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan dan menahan sembilan tersangka terkait penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks, termasuk informasi mengenai potensi kerusuhan pada aksi Agustus 2026. Polisi juga mengamankan 10 akun media sosial sebagai barang bukti dari lima laporan polisi.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Tim telah mendalami 28 penggiat media sosial dan 37 akun. Sebanyak 18 orang diberikan edukasi dan peringatan, sementara 10 orang diproses ke tahap penyidikan.
Polisi mengidentifikasi sejumlah modus dalam penyebaran konten bermasalah, antara lain memodifikasi dokumen orang lain agar menyerupai dokumen asli, membuat dokumen elektronik palsu, membayar pihak lain untuk memproduksi konten yang berpotensi memicu tindak pidana, serta menyebarkan kembali informasi provokatif dan tidak terverifikasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penulis : Dedy Hermawan











![Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/maktor-225x129.jpg)












![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

