Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye]

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang diduga dikendalikan secara “satu pintu”. Skema ini menyeret nama Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Dugaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi Idris, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jalinan Lobi Sejak 2022 dan Pengalihan Skema Kuota

Dalam paparannya, JPU menjelaskan bahwa langkah lobi Fuad Hasan Masyhur telah dimulai sejak tahun 2022 untuk mendapatkan tambahan 10 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

Ketika sebagian kuota tersebut tidak terpakai, Fuad menggelar rapat bersama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan SATHU untuk mengusulkan pengalihan kuota menjadi haji khusus. Usaha awal berkirim surat ke pemerintah Arab Saudi agar diproses menjadi visa mujamalah (undangan) sempat tidak mendapat respon.

Namun pada 2023, upaya lobi kembali berlanjut:

  • Pertemuan dengan Pejabat Kemenag: Fuad menemui mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.

  • Pengajuan Kepada Menag & DPR: Fuad berkirim surat resmi kepada Menag Yaqut dan Komisi VIII DPR RI agar kuota tambahan dapat dimaksimalkan oleh asosiasi.

  • Perubahan Skema Kuota: Hilman Latief mengusulkan pembagian kuota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus via WhatsApp kepada Yaqut pada 18 Mei 2023, membatalkan kesepakatan awal dengan DPR.

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, Yaqut menyetujui skema tersebut dengan rincian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Pengaturan “Satu Pintu” Kuota Haji Tambahan 2024

Memasuki tahun 2024, skema intervensi kuota diduga kian menguat. Fuad bersama pengurus SATHU kembali menemui Yaqut untuk meminta agar PIHK diberi porsi pengelolaan kuota haji khusus tambahan melebihi batas 8 persen.

Baca Juga :  Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

Yaqut lantas mengarahkan SATHU berkoordinasi langsung dengan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan intensif pun terjadi di beberapa lokasi, termasuk kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia.

[Tambahan ~20 Ribu Kuota Haji 2024] 
                 │
                 ▼
[Gus Alex (Stafsus Menag) & Fuad Hasan Masyhur (Maktour)]
                 │
                 ▼
[Kesepakatan Teknis Pengisian Kuota 'Satu Pintu' via Fuad]

Dalam pertemuan tersebut, Fuad menyatakan kesiapannya mengelola alokasi tambahan sekitar 20 ribu kuota, dengan syarat teknis pengisian kuota dilakukan sepenuhnya secara “satu pintu” melalui dirinya.

Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut dipicu oleh kebijakan pengalihan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Baca Juga :  37 Ribu Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pengelola SPPG Bisa Terancam Jerat Pidana

Selain itu, pengisian kuota dinilai menyalahi prosedur karena meloloskan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (tanpa antrean) maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai skema reguler.

Rincian Angka Kerugian Negara & Penerimaan Imbalan

Komponen Perkara Nilai / Nominal
Kerugian Selisih Penerimaan PIHK (Jemaah Tak Berhak) Rp438,22 Miliar
Penerimaan PIHK dari Penjualan Kuota Petugas Haji Rp39,95 Miliar
Biaya Percepatan Pengisian Kuota (2023 & 2024) Rp143,92 Miliar
Dugaan Aliran Dana yang Diterima Yaqut USD 271.500 (~Rp4,83 Miliar)

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Aziz Taba (Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI) yang ketiganya juga telah berstatus sebagai terdakwa. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga kini masih berstatus saksi.

Pasal Dakwaan

Atas perbuatannya, JPU KPK mengancam Yaqut Cholil Qoumas dengan ketentuan pidana melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Persidangan perkara ini akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Berita Terbaru