1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang diduga dikendalikan secara “satu pintu”. Skema ini menyeret nama Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Dugaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi Idris, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jalinan Lobi Sejak 2022 dan Pengalihan Skema Kuota
Dalam paparannya, JPU menjelaskan bahwa langkah lobi Fuad Hasan Masyhur telah dimulai sejak tahun 2022 untuk mendapatkan tambahan 10 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
Ketika sebagian kuota tersebut tidak terpakai, Fuad menggelar rapat bersama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan SATHU untuk mengusulkan pengalihan kuota menjadi haji khusus. Usaha awal berkirim surat ke pemerintah Arab Saudi agar diproses menjadi visa mujamalah (undangan) sempat tidak mendapat respon.
Namun pada 2023, upaya lobi kembali berlanjut:
-
Pertemuan dengan Pejabat Kemenag: Fuad menemui mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.
-
Pengajuan Kepada Menag & DPR: Fuad berkirim surat resmi kepada Menag Yaqut dan Komisi VIII DPR RI agar kuota tambahan dapat dimaksimalkan oleh asosiasi.
-
Perubahan Skema Kuota: Hilman Latief mengusulkan pembagian kuota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus via WhatsApp kepada Yaqut pada 18 Mei 2023, membatalkan kesepakatan awal dengan DPR.
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, Yaqut menyetujui skema tersebut dengan rincian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Pengaturan “Satu Pintu” Kuota Haji Tambahan 2024
Memasuki tahun 2024, skema intervensi kuota diduga kian menguat. Fuad bersama pengurus SATHU kembali menemui Yaqut untuk meminta agar PIHK diberi porsi pengelolaan kuota haji khusus tambahan melebihi batas 8 persen.
Yaqut lantas mengarahkan SATHU berkoordinasi langsung dengan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan intensif pun terjadi di beberapa lokasi, termasuk kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia.
[Tambahan ~20 Ribu Kuota Haji 2024]
│
▼
[Gus Alex (Stafsus Menag) & Fuad Hasan Masyhur (Maktour)]
│
▼
[Kesepakatan Teknis Pengisian Kuota 'Satu Pintu' via Fuad]
Dalam pertemuan tersebut, Fuad menyatakan kesiapannya mengelola alokasi tambahan sekitar 20 ribu kuota, dengan syarat teknis pengisian kuota dilakukan sepenuhnya secara “satu pintu” melalui dirinya.
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut dipicu oleh kebijakan pengalihan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, pengisian kuota dinilai menyalahi prosedur karena meloloskan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (tanpa antrean) maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai skema reguler.
Rincian Angka Kerugian Negara & Penerimaan Imbalan
| Komponen Perkara | Nilai / Nominal |
| Kerugian Selisih Penerimaan PIHK (Jemaah Tak Berhak) | Rp438,22 Miliar |
| Penerimaan PIHK dari Penjualan Kuota Petugas Haji | Rp39,95 Miliar |
| Biaya Percepatan Pengisian Kuota (2023 & 2024) | Rp143,92 Miliar |
| Dugaan Aliran Dana yang Diterima Yaqut | USD 271.500 (~Rp4,83 Miliar) |
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Aziz Taba (Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI) yang ketiganya juga telah berstatus sebagai terdakwa. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga kini masih berstatus saksi.
Pasal Dakwaan
Atas perbuatannya, JPU KPK mengancam Yaqut Cholil Qoumas dengan ketentuan pidana melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Persidangan perkara ini akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber:Suara.com)






![Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/maktor-225x129.jpg)


![Ilustrasi - Perampasan lahan warga di Tesso Nilo, Riau, oleh Satgas PKH dan TNI. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/transisi-energi-rampas-225x129.jpg)





![Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/maktor-360x200.jpg)

![Ilustrasi - Perampasan lahan warga di Tesso Nilo, Riau, oleh Satgas PKH dan TNI. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/transisi-energi-rampas-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

