1TULAH.COM-Alarm darurat keselamatan pangan anak sekolah kembali berbunyi keras. Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali meletus setelah 80 siswa di Jayapura dan 707 orang di Semarang mendadak tumbang dalam sepekan terakhir.
Tambahan korban di dua daerah ini menjadi puncak gunung es dari krisis kesehatan anak sekolah di Indonesia. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, lebih dari 37.000 siswa telah menjadi korban keracunan MBG sejak program ini diluncurkan pada Januari 2025 hingga Mei 2026—dengan 9.000 korban di antaranya tercatat hanya dalam periode Januari–Mei 2026.
Berulangnya insiden ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus pertanyaan kritis: mengapa celah pengawasan rantai pasok makanan massal terus terulang, dan mampukah sanksi hukum menyeret pengelola hingga pejabat penanggung jawab ke ranah pidana?
Violasi SOP Fatal: Dapur Hanya Penuhi 3 dari 19 Standar
Investigasi awal di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat mendasar dalam proses pengolahan hingga distribusi makanan.
Hasil inspeksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang pada kasus keracunan di SMKN 6 Semarang mengungkap fakta mengejutkan:
-
Pelanggaran SOP Mayor: Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi yang memasok makanan ke sekolah tersebut ternyata hanya memenuhi 3 dari 19 SOP keselamatan pangan yang diwajibkan.
-
Uji Laboratorium: Dinkes masih memeriksa sampel makanan, bahan baku, hingga spesimen muntahan pasien untuk mengidentifikasi sumber kontaminasi. Operasional SPPG terkait kini dihentikan sementara.
Pola serupa ditemukan pada kasus di Jayapura. Evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) mengidentifikasi bahwa makanan tidak diproses sesuai prosedur, di mana pihak SPPG terbukti memasak menu sajian terlalu dini sehingga memicu pembusukan dan kontaminasi bakteri sebelum dikonsumsi siswa.
Jerat Pidana Kelalaian: Bisakah Pengelola MBG Dipenjara?
Sejauh ini, BGN merespons insiden tersebut dengan langkah administratif berupa penangguhan (suspend) operasional SPPG serta pencopotan kepala dapur yang bermasalah. Namun, publik menilai sanksi internal tidak lagi memberikan efek jera.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Made (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana sangat terbuka apabila penyelidikan menemukan unsur kelalaian (culpa) dalam penerapan SOP.
“Kalau SOP-SOP ada yang memang dilewati dan lain sebagainya, ya itu kan bisa menjadi sebuah kelalaian. Kelalaian yang mengakibatkan penyakit bagi orang lain,” ujar Akbar.
Akbar menjelaskan, dasar hukum yang dapat disangkakan meliputi:
-
Pasal 474 KUHP Baru (menggantikan Pasal 359 dan 360 KUHP lama) terkait kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita sakit atau luka.
-
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila penyedia jasa gagal memenuhi standar keamanan produk.
-
UU Kesehatan dan UU Pangan, yang meletakkan kewajiban mutlak bagi penyedia pangan olahan massal untuk menjamin keamanan konsumsi.
Meskipun demikian, Akbar mengingatkan kepolisian untuk cermat membedakan antara faktor eksternal yang tidak terpikirkan dengan risiko teknis yang seharusnya bisa dicegah melalui pengawasan ketat. Jika kealpaan terbukti, sanksi administratif tidak membatalkan proses pidana individu.
Desakan Moratorium dan Implementasi Putusan MK
Maraknya kasus keracunan mendorong koalisi masyarakat sipil dan organisasi HAM mengambil sikap tegas terhadap tata kelola MBG:
-
Pemisahan Anggaran APBN (KOSPI): Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) mendesak DPR segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN 2027 demi kepastian regulasi dan akuntabilitas.
-
Opsi Moratorium (Amnesty International Indonesia): Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pemerintah segera menghentikan sementara (moratorium) program MBG sampai evaluasi total dan proses hukum yang transparan dilakukan.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono mengklaim pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance. Selain penghentian operasional dan penonaktifan kepala dapur, BGN tidak menutup pintu bagi kepolisian jika ditemukan unsur kesengajaan maupun sabotase.
Ganti Pejabat Tak Cukup, Sistem Harus Dirombak Total
Kritik tajam juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Gabriel Lele, menilai pergantian Kepala BGN maupun penutupan dapur eceran hanya menjadi “obat penenang” sesaat selama sistem utamanya tidak dirombak.
Menurut Gabriel, kegagalan MBG berakar dari eksekusi program berskala nasional secara serentak tanpa melalui tahapan pilot project (proyek percontohan) yang matang akibat terburu-buru mengejar janji politik.
“Siapa pun Kepala BGN yang ditunjuk, pasti masalah seperti ini akan terus terjadi karena persoalannya itu bukan orang, tapi sistem. Dalam kebijakan publik, keselamatan nyawa punya margin of error nol,” tegas Gabriel.
Ia menyarankan jalan tengah yang paling rasional: hentikan sementara program MBG, lakukan audit independen terhadap seluruh higienitas dapur dan rantai pasok, lalu desain ulang mekanisme pengawasan berbasis proyek percontohan sebelum diluncurkan kembali secara bertahap. (Sumber:Suara.com)










![Sejumlah kepala daerah berjalan masuk lapangan untuk mengikuti retret gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi/bar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/naik-gaji-225x129.jpg)













![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

