37 Ribu Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pengelola SPPG Bisa Terancam Jerat Pidana

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?. (Dok. Suara.com)

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?. (Dok. Suara.com)

1TULAH.COM-Alarm darurat keselamatan pangan anak sekolah kembali berbunyi keras. Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali meletus setelah 80 siswa di Jayapura dan 707 orang di Semarang mendadak tumbang dalam sepekan terakhir.

Tambahan korban di dua daerah ini menjadi puncak gunung es dari krisis kesehatan anak sekolah di Indonesia. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, lebih dari 37.000 siswa telah menjadi korban keracunan MBG sejak program ini diluncurkan pada Januari 2025 hingga Mei 2026—dengan 9.000 korban di antaranya tercatat hanya dalam periode Januari–Mei 2026.

Berulangnya insiden ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus pertanyaan kritis: mengapa celah pengawasan rantai pasok makanan massal terus terulang, dan mampukah sanksi hukum menyeret pengelola hingga pejabat penanggung jawab ke ranah pidana?

Violasi SOP Fatal: Dapur Hanya Penuhi 3 dari 19 Standar

Investigasi awal di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat mendasar dalam proses pengolahan hingga distribusi makanan.

Hasil inspeksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang pada kasus keracunan di SMKN 6 Semarang mengungkap fakta mengejutkan:

  • Pelanggaran SOP Mayor: Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi yang memasok makanan ke sekolah tersebut ternyata hanya memenuhi 3 dari 19 SOP keselamatan pangan yang diwajibkan.

  • Uji Laboratorium: Dinkes masih memeriksa sampel makanan, bahan baku, hingga spesimen muntahan pasien untuk mengidentifikasi sumber kontaminasi. Operasional SPPG terkait kini dihentikan sementara.

Pola serupa ditemukan pada kasus di Jayapura. Evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) mengidentifikasi bahwa makanan tidak diproses sesuai prosedur, di mana pihak SPPG terbukti memasak menu sajian terlalu dini sehingga memicu pembusukan dan kontaminasi bakteri sebelum dikonsumsi siswa.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Jerat Pidana Kelalaian: Bisakah Pengelola MBG Dipenjara?

Sejauh ini, BGN merespons insiden tersebut dengan langkah administratif berupa penangguhan (suspend) operasional SPPG serta pencopotan kepala dapur yang bermasalah. Namun, publik menilai sanksi internal tidak lagi memberikan efek jera.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Made (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana sangat terbuka apabila penyelidikan menemukan unsur kelalaian (culpa) dalam penerapan SOP.

“Kalau SOP-SOP ada yang memang dilewati dan lain sebagainya, ya itu kan bisa menjadi sebuah kelalaian. Kelalaian yang mengakibatkan penyakit bagi orang lain,” ujar Akbar.

Akbar menjelaskan, dasar hukum yang dapat disangkakan meliputi:

  1. Pasal 474 KUHP Baru (menggantikan Pasal 359 dan 360 KUHP lama) terkait kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita sakit atau luka.

  2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila penyedia jasa gagal memenuhi standar keamanan produk.

  3. UU Kesehatan dan UU Pangan, yang meletakkan kewajiban mutlak bagi penyedia pangan olahan massal untuk menjamin keamanan konsumsi.

Meskipun demikian, Akbar mengingatkan kepolisian untuk cermat membedakan antara faktor eksternal yang tidak terpikirkan dengan risiko teknis yang seharusnya bisa dicegah melalui pengawasan ketat. Jika kealpaan terbukti, sanksi administratif tidak membatalkan proses pidana individu.

Desakan Moratorium dan Implementasi Putusan MK

Maraknya kasus keracunan mendorong koalisi masyarakat sipil dan organisasi HAM mengambil sikap tegas terhadap tata kelola MBG:

  • Pemisahan Anggaran APBN (KOSPI): Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) mendesak DPR segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN 2027 demi kepastian regulasi dan akuntabilitas.

  • Opsi Moratorium (Amnesty International Indonesia): Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pemerintah segera menghentikan sementara (moratorium) program MBG sampai evaluasi total dan proses hukum yang transparan dilakukan.

Baca Juga :  Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono mengklaim pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance. Selain penghentian operasional dan penonaktifan kepala dapur, BGN tidak menutup pintu bagi kepolisian jika ditemukan unsur kesengajaan maupun sabotase.

Ganti Pejabat Tak Cukup, Sistem Harus Dirombak Total

Kritik tajam juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Gabriel Lele, menilai pergantian Kepala BGN maupun penutupan dapur eceran hanya menjadi “obat penenang” sesaat selama sistem utamanya tidak dirombak.

Menurut Gabriel, kegagalan MBG berakar dari eksekusi program berskala nasional secara serentak tanpa melalui tahapan pilot project (proyek percontohan) yang matang akibat terburu-buru mengejar janji politik.

“Siapa pun Kepala BGN yang ditunjuk, pasti masalah seperti ini akan terus terjadi karena persoalannya itu bukan orang, tapi sistem. Dalam kebijakan publik, keselamatan nyawa punya margin of error nol,” tegas Gabriel.

Ia menyarankan jalan tengah yang paling rasional: hentikan sementara program MBG, lakukan audit independen terhadap seluruh higienitas dapur dan rantai pasok, lalu desain ulang mekanisme pengawasan berbasis proyek percontohan sebelum diluncurkan kembali secara bertahap. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru