1TULAH.COM, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyelenggara layanan dituntut memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, mudah diakses, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (6 Agustus 2026).
“Penilaian ini bukan sekadar memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Edy Pratowo.
Edy menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah dengan mengoptimalkan enam pilar pelayanan publik.
Penguatan tersebut meliputi penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan profesionalisme aparatur, penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, penguatan sistem konsultasi dan pengaduan masyarakat, serta inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori “Baik”.
Capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tahun 2026.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah menjadikan setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di Kalimantan Tengah semakin berkualitas dan terbebas dari maladministrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan bahwa penilaian opini maladministrasi merupakan bagian dari strategi pencegahan agar penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Tujuan utama penilaian ini bukan mencari siapa yang salah atau benar, melainkan membangun sistem pencegahan agar pelayanan publik semakin prima dan masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan standar,” jelas Syafrida.
Ia menjelaskan, penilaian tahun 2026 mencakup tiga instrumen utama, yaitu:
Kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman berupa tindakan korektif dan rekomendasi. Penilaian langsung dari masyarakat melalui wawancara tingkat kepuasan layanan. Evaluasi terhadap dimensi input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Karena itu, seluruh instansi diharapkan memberikan dukungan penuh kepada tim Ombudsman dengan menyediakan data yang dibutuhkan serta membuka akses dalam proses wawancara lapangan.
“Kami berharap seluruh instansi berkolaborasi secara terbuka dengan tim Ombudsman. Setiap hasil penilaian nantinya menjadi umpan balik untuk memperkuat budaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Syafrida juga mengapresiasi perkembangan Kota Palangka Raya yang dinilai semakin tertata dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, kemajuan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)
Penulis : Hewu
Editor : Apri
























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

