1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Teguran hukum ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil pemilu.
Alasan Hukum MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Adies Kadir membeberkan sejumlah poin penting terkait batas kewenangan Mahkamah Konstitusi:
-
Tahapan Pemilu Telah Selesai: Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak ia resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Momen pelantikan tersebut menjadi penanda resmi berhentinya seluruh tahapan Pemilu 2024.
-
Bukan Ranah PHPU: MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran yang sudah aktif menjabat sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme perkara sengketa hasil pemilu.
-
Kewenangan Lembaga Lain: Mengenai temuan persidangan tentang tidak adanya bukti ijazah/sertifikat/diploma setara SMA milik Gibran, MK menyatakan penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat jabatan tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga negara lain yang berwenang sesuai UUD NRI 1945.
Gugatan dan Petitum Denny Indrayana Cs
Perkara ini sebelumnya digulirkan oleh sejumlah tokoh dan organisasi, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon menduga Gibran tidak memenuhi syarat imperatif pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, pemohon menyampaikan beberapa tuntutan utama:
-
Menyatakan pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
-
Menyatakan penetapan Gibran cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
-
Membatalkan serangkaian Keputusan KPU (Keputusan KPU No. 1632/2023, No. 1644/2023, No. 360/2024, dan No. 504/2024).
-
Membatalkan pelantikan Gibran oleh MPR RI dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden baru dalam waktu maksimal 60 hari sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. (Sumber:Suara.com)

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)






![Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/mk-tak-temukan-225x129.jpg)








![Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/mk-tak-temukan-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

