MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Ist)

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Ist)

1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Teguran hukum ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil pemilu.

Alasan Hukum MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Adies Kadir membeberkan sejumlah poin penting terkait batas kewenangan Mahkamah Konstitusi:

  • Tahapan Pemilu Telah Selesai: Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak ia resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Momen pelantikan tersebut menjadi penanda resmi berhentinya seluruh tahapan Pemilu 2024.

  • Bukan Ranah PHPU: MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran yang sudah aktif menjabat sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme perkara sengketa hasil pemilu.

  • Kewenangan Lembaga Lain: Mengenai temuan persidangan tentang tidak adanya bukti ijazah/sertifikat/diploma setara SMA milik Gibran, MK menyatakan penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat jabatan tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga negara lain yang berwenang sesuai UUD NRI 1945.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Gugatan dan Petitum Denny Indrayana Cs

Perkara ini sebelumnya digulirkan oleh sejumlah tokoh dan organisasi, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing.

Baca Juga :  Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Para pemohon menduga Gibran tidak memenuhi syarat imperatif pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, pemohon menyampaikan beberapa tuntutan utama:

  • Menyatakan pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

  • Menyatakan penetapan Gibran cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Membatalkan serangkaian Keputusan KPU (Keputusan KPU No. 1632/2023, No. 1644/2023, No. 360/2024, dan No. 504/2024).

  • Membatalkan pelantikan Gibran oleh MPR RI dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden baru dalam waktu maksimal 60 hari sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti
HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883
Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Berita Terbaru