DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)

Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan bahwa regulasi anyar ini membawa 13 poin aturan baru yang difokuskan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja serta menciptakan hubungan kerja yang berkeadilan. Pengesahan ini juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja sebelum batas waktu 31 Oktober 2026.

Daftar 13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

  • Larangan Penahanan Ijazah: Kepastian hukum melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja selama proses rekrutmen maupun penempatan.

  • Penguatan Sertifikasi BNSP: Penegasan posisi BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  • Optimalisasi Pengawasan: Penyesuaian rasio pengawas ketenagakerjaan secara proporsional di daerah, pembentukan komite pengawasan, serta pengawasan langsung oleh DPR RI.

  • Integrasi Data Ketenagakerjaan: Penyatuan sistem data pusat dan daerah guna menjamin mutu perencanaan serta kebijakan ketenagakerjaan.

  • Dana Cadangan Pesangon dan JKP: Kepastian penyediaan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

  • Hak Pekerja Perempuan: Jaminan cuti melahirkan dan cuti keguguran dengan hak atas pembayaran upah secara penuh.

  • Perlindungan Pekerja Disabilitas: Kepastian akses dan hak-hak ketenagakerjaan yang setara bagi penyandang disabilitas.

  • Peningkatan Produktivitas Kerja: Penguatan sinergi antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.

  • Perlindungan Pola Kerja Fleksibel: Perluasan payung hukum untuk pola kerja fleksibel (future of work).

  • Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Pelaksanaan survei KHL oleh BPS yang berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah.

  • Perlindungan Pemagangan dan Pelatihan: Standarisasi hak bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta magang.

  • Aturan Izin Kerja TKA: Regulasi izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menikah sah dengan WNI beserta anak hasil perkawinan tersebut.

  • Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN: Kewajiban penyelenggaraan alih daya (outsourcing) BUMN oleh anak perusahaan.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez di Motegi

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. Pengesahan regulasi baru ini sekaligus menuntaskan mandat MK untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti
HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883
Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami
Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo
Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Berita Terbaru