1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan bahwa regulasi anyar ini membawa 13 poin aturan baru yang difokuskan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja serta menciptakan hubungan kerja yang berkeadilan. Pengesahan ini juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja sebelum batas waktu 31 Oktober 2026.
Daftar 13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
-
Larangan Penahanan Ijazah: Kepastian hukum melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja selama proses rekrutmen maupun penempatan.
-
Penguatan Sertifikasi BNSP: Penegasan posisi BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Optimalisasi Pengawasan: Penyesuaian rasio pengawas ketenagakerjaan secara proporsional di daerah, pembentukan komite pengawasan, serta pengawasan langsung oleh DPR RI.
-
Integrasi Data Ketenagakerjaan: Penyatuan sistem data pusat dan daerah guna menjamin mutu perencanaan serta kebijakan ketenagakerjaan.
-
Dana Cadangan Pesangon dan JKP: Kepastian penyediaan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
-
Hak Pekerja Perempuan: Jaminan cuti melahirkan dan cuti keguguran dengan hak atas pembayaran upah secara penuh.
-
Perlindungan Pekerja Disabilitas: Kepastian akses dan hak-hak ketenagakerjaan yang setara bagi penyandang disabilitas.
-
Peningkatan Produktivitas Kerja: Penguatan sinergi antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.
-
Perlindungan Pola Kerja Fleksibel: Perluasan payung hukum untuk pola kerja fleksibel (future of work).
-
Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Pelaksanaan survei KHL oleh BPS yang berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah.
-
Perlindungan Pemagangan dan Pelatihan: Standarisasi hak bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta magang.
-
Aturan Izin Kerja TKA: Regulasi izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menikah sah dengan WNI beserta anak hasil perkawinan tersebut.
-
Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN: Kewajiban penyelenggaraan alih daya (outsourcing) BUMN oleh anak perusahaan.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. Pengesahan regulasi baru ini sekaligus menuntaskan mandat MK untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Sumber:Suara.com)

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)





![Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/puan-maharani-wapres-225x129.jpg)

![Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN Cup 2026 melawan Thailand, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (5/10/2026) malam WIB.[Dok PSSI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/juara-timnas-225x129.jpg)






![Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/puan-maharani-wapres-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

