1TULAH.COM-Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai bahwa manuver hukum yang dilakukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi kuat mengalihkan perhatian publik dari pokok atau substansi dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi.
Pernyataan ini disampaikan Hendardi dalam keterangan pers yang diterima oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia saat acara diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” di Jakarta Pusat.
Prosedur Lawan Substansi Perkara
Hendardi menegaskan bahwa mengajukan praperadilan serta mempermasalahkan aspek prosedural merupakan hak hukum yang sah bagi setiap tersangka. Namun, pengujian prosedural tidak boleh dijadikan alat untuk mengaburkan fakta utama perbuatan pidana.
Selain itu, pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) juga perlu dijelaskan secara rinci kepada publik guna mengantisipasi isu independensi dan potensi konflik kepentingan.
“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” tegas Hendardi.
Ujian Kredibilitas Sistem Peradilan Pidana
Penanganan kasus mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini dipandang bukan sekadar urusan nasib perorangan, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi integritas hukum di Indonesia. Publik membutuhkan jaminan bahwa proses hukum berjalan:
-
Independen: Bebas dari intervensi atau tekanan politik dari pihak manapun.
-
Transparan: Dibuka secara akuntabel demi pengungkapan kebenaran materiil.
-
Bebas Konflik Kepentingan: Tidak mengistimewakan pihak-pihak tertentu karena posisi atau jabatan yang pernah diemban.
Ancaman Menurunnya Kepercayaan Publik
Apabila proses hukum dinilai berat sebelah atau tidak akuntabel, dampak jangka panjangnya bisa sangat berbahaya bagi stabilitas hukum nasional. Hendardi mengingatkan bahwa penurunan kepercayaan terhadap peradilan dapat memicu tindakan diskresi liar di masyarakat.
-
Risiko Civil Disobedience: Masyarakat membangkang terhadap aturan hukum formal.
-
Potensi Mob Justice & Street Justice: Munculnya aksi main hakim sendiri di jalanan karena menganggap keadilan formal tidak lagi dapat diandalkan.
Oleh karena itu, pengawalan ketat dari masyarakat sipil, akademisi, dan media sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya perlakukan khusus (privilege) dalam penegakan hukum.
Sinergi Akademisi dan Praktisi Hukum
Diskusi publik tersebut menghadirkan berbagai narasumber lintas disiplin untuk membedah transparansi dan aspek politik di balik praperadilan perkara ini, di antaranya:
-
Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara UPN Veteran Jakarta)
-
Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, M.Si., Ph.D. (Akademisi Pascasarjana Universitas Nasional)
-
Hendardi (Ketua Dewan Pembina SETARA Institute)
-
Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H. (Pengamat Hukum)
-
Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H. (Managing Partner Reza Zaki Lawfirm)
Acara yang diprakarsai oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia ini turut dihadiri oleh perwakilan organisasi kemahasiswaan, elemen kepemudaan, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang peduli terhadap isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air. (Sumber:Suara.com)























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

