Sengketa Lahan PT NPR-Warga Karendan, Legislator Barut Hasrat Dorong Penegakan Hukum

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Hasrat, mendorong segera dilakukan penegakan hukum mengenai aktivitas perusahaan batu bara PT Nusa Persada Resources (NPR) di Karendan, Lahei. Foto: Aprie/1tulah.com

Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Hasrat, mendorong segera dilakukan penegakan hukum mengenai aktivitas perusahaan batu bara PT Nusa Persada Resources (NPR) di Karendan, Lahei. Foto: Aprie/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Hasrat, mendorong segera dilakukan penegakan hukum mengenai aktivitas perusahaan batu bara PT Nusa Persada Resources (NPR) di Karendan, Lahei.

Menurutnya hal ini dikarenakan kegiatan eksplorasi pertambangan batubara yang dilakukan PT NPR masih menyisakan persoalan serius terkait status dan kepemilikan lahan, termasuk tumpang tindih klaim dengan masyarakat setempat.

Politisi asal PAN Barut ini mengungkapkan kondisi ini telah memicu keresahan sosial dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Sebagai negara hukum, segala bentuk kegiatan pertambangan harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” ungkap Hasrat, Senin, 27 Oktober 2025.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Hal ini sebut legislator Hasrat, setiap tindakan produksi di atas lahan yang masih bersengketa merupakan pelanggaran hukum.

Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses perizinan telah memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

“Penerbitan izin lingkungan di wilayah yang masih berkonflik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Selain itu, legislator Hasrat mendorong Kementerian ESDM dan aparat inspektur tambang untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT. NPR. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan agar tertib hukum di sektor pertambangan tetap terjaga.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Ia mengatakan, hak-hak masyarakat Desa Karendan atas tanah dan ruang hidup merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati.

“Tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat, kepemilikan sah, atau proses ganti rugi yang tidak transparan,” tuturnya.

Politisi PAN ini juga menyerukan kepada manajemen PT. NPR untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga sengketa lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang transparan.

“Perusahaan diharap menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial atau CSR yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” kata Hasrat.

Legislator Hasrat menyatakan, komitmen terus mengawal penyelesaian masalah ini secara komprehensif, tuntas, dan bermartabat.

Editor: Aprie

Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!
Bupati Barito Utara Pastikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Baik, DPRD Mendukung
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif
DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6
Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas APBD 2025 serta KUA PPAS 2027
DPRD Barito Utara Laksanakan Paripurna II, Bahas Pandangan Fraksi atas Raperda APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

Bupati Barito Utara Pastikan Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Baik, DPRD Mendukung

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02 WIB

Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:03 WIB

Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas APBD 2025 serta KUA PPAS 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22 WIB

DPRD Barito Utara Laksanakan Paripurna II, Bahas Pandangan Fraksi atas Raperda APBD 2025

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:07 WIB

Gowes Bersama di CFD, Anggota DPRD Puji Antusias dan Solidaritas Warga

Berita Terbaru