1TULAH.COM – Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah pasca-perceraian kembali memanas.
Kali ini, kedua pihak saling berseberangan terkait dugaan wanprestasi atau ingkar janji, terutama menyangkut kewajiban pembayaran cicilan rumah di BSD dan Rempoa yang sebelumnya telah diatur dalam Akta 39.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu membantah tudingan bahwa dirinya menjadi pihak yang lebih dahulu melanggar kesepakatan.
Minola menegaskan, dalam hukum, dugaan wanprestasi harus dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa dan kewajiban masing-masing pihak.
Ia bahkan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai pihak yang lebih dahulu melakukan wanprestasi.
Menurut Minola, persoalan justru bermula ketika hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya disebut tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.
Ia menilai terdapat sejumlah syarat yang kemudian muncul dan dianggap mempersulit Ruben untuk bertemu dengan buah hatinya.
Terkait nafkah anak yang disebut tidak dibayarkan selama delapan bulan, Minola memberikan klarifikasi.
Ia mengatakan Ruben bukan menghentikan nafkah, melainkan masih menunggu rincian biaya riil yang harus dibayarkan.
Ruben disebut sempat berupaya membayar langsung biaya pendidikan anak ke sekolah, tetapi akses informasi pembayaran disebut tidak dapat dialihkan kepadanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menilai Ruben telah lalai menjalankan kewajiban yang tercantum dalam Akta 39.
Ia menyebut rumah di BSD dan Rempoa telah menjadi hak Sarwendah sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada bank tetap harus diselesaikan oleh Ruben sebagai pihak pertama sesuai kesepakatan.
Dengan munculnya dua versi tersebut, persoalan kini berpusat pada pelaksanaan Akta 39 dan siapa yang dianggap lebih dahulu tidak memenuhi kewajibannya.
Penentuan apakah tindakan Ruben maupun Sarwendah benar-benar memenuhi unsur wanprestasi pada akhirnya membutuhkan pembuktian berdasarkan isi perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi kedua pihak, serta penilaian hukum yang berwenang.
Penulis : Nova Elisa Putri
























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

