1TULAH.COM-Kebijakan rekrutmen Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto mendorong penyesuaian syarat rekrutmen bagi putra-putri Suku Dayak pedalaman. Kebijakan ini menegaskan bahwa identitas adat dan kearifan lokal tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk mengabdi kepada bangsa.
Langkah ini juga membuka ruang kesetaraan karier bagi masyarakat wilayah perbatasan dan pedalaman sekaligus menjadi bagian dari strategi memperluas keterwakilan daerah dalam tubuh militer.
Aturan Tato Adat: Mitos vs Fakta Persyaratan TNI
Menanggapi arahan Presiden Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa keberadaan tato adat pada calon prajurit sebenarnya tidak pernah menjadi masalah dalam sistem seleksi TNI AD.
“Dari dulu juga sudah boleh, memang tidak ada masalah itu. Dulu dibuatnya kalau punya tato karena tradisi ya diizinkan, tetapi sejauh ini memang belum ada yang mendaftar,” ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Secara umum, persyaratan rekrutmen TNI AD memang melarang calon prajurit memiliki tato, bekas tato, maupun tindik. Namun, aturan resmi memberikan pengecualian khusus untuk tato atau tindik adat, selama dipenuhi syarat administratif seperti surat keterangan dari ketua adat atau kepala suku setempat.
KSAD juga mengingatkan bahwa persoalan tato tidak bisa digeneralisasi, sebab tidak semua masyarakat Suku Dayak memiliki tato tradisional.
Arahan Presiden Prabowo dari Hambalang
Isu fleksibilitas rekrutmen ini kembali mengemuka seusai Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat strategis di Hambalang, Bogor, pada Sabtu (29/8/2026). Rapat tersebut dihadiri Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, Menteri Pertahanan, serta sejumlah menteri kabinet.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden meminta laporan perkembangan mengenai penyesuaian syarat seleksi bagi warga pedalaman Kalimantan. Arahan ini bertujuan memastikan persyaratan fisik tidak membatasi potensi putra daerah yang ingin mengabdi di benteng pertahanan negara.
Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap keragaman budaya, penambahan personel berbasis perwakilan daerah dinilai vital karena prajurit lokal memiliki penguasaan medan, bahasa, dan kondisi sosial yang lebih kuat di wilayah perbatasan.
Sorotan Pengamat: Antara Tindakan Afirmatif dan Kebutuhan Realistis
Meski kebijakan tindakan afirmatif ini disambut positif sebagai bentuk inklusivitas, sejumlah akademisi mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar kebijakan ini tidak berhenti pada tingkat simbolis.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Gabriel Lele, menilai bahwa kebijakan rekrutmen khusus perlu ditopang oleh kajian ilmiah dan pertimbangan yang komprehensif, terutama jika penugasan prajurit lokal nantinya dikaitkan dengan persoalan lingkungan seperti Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) atau penanganan konflik sosial.
Menurutnya, penanganan isu lingkungan dan masyarakat adat membutuhkan pendekatan sipil dan pembangunan yang substantif, sehingga peran prajurit asal daerah benar-benar menjadi pelindung masyarakat dan bukan sekadar instrumen pengamanan kebijakan semata.
Pelonggaran dan penyesuaian syarat rekrutmen TNI bagi putra-putri Suku Dayak pedalaman merupakan langkah positif dalam memperkuat rasa kebangsaan dan keterwakilan daerah. Lebih dari sekadar aturan tato atau syarat fisik, kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada bagaimana para prajurit lokal ini nantinya mampu memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga kedaulatan di wilayah pelosok Nusantara. (Sumber:Suara.com)























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

