DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalteng Komisi IV sekaligus Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan DPRD Kalteng, (Istimewa)

Anggota DPRD Kalteng Komisi IV sekaligus Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan DPRD Kalteng, (Istimewa)

1TULAH.COM-Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Regulasi ini dirancang dengan mengedepankan pendekatan kultural serta melibatkan lembaga adat setempat sebagai bagian penting dari tim resolusi konflik.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menegaskan bahwa tahapan mediasi secara kultural memegang peranan krusial dalam meredam sekaligus mencari titik temu atas berbagai persoalan agraria di Kalteng.

Pentingnya Musyawarah dan Peran Dewan Adat

Pendekatan kultural berbasis musyawarah dan mufakat di tingkat adat diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian masalah sebelum perkara berlanjut ke jalur hukum yang lebih tinggi.

“Jadi ada semacam musyawarah mufakat dulu sebelum berproses ke tingkat yang lebih tinggi. Jadi, ada perannya yang utama lah kalau kita lihat kepentingan terhadap dewan adat itu,” ujar Yetro dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Melihat vitalnya posisi lembaga adat, DPRD Kalteng bersama Pemerintah Provinsi memastikan organisasi adat setempat akan masuk secara resmi ke dalam struktur tim penyelesaian sengketa.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

“Pasti. Salah satu komponen atau struktur yang masuk dalam tim yang nanti berperan dalam sengketa ini nanti adalah teman-teman dari dewan adat,” lanjut politisi yang juga bertugas di Komisi IV DPRD Kalteng tersebut.

Target Rampung Akhir Tahun 2026

Mengenai progres penyusunan draf regulasi, Yetro optimistis pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu sehingga masyarakat Kalteng segera memiliki payung hukum yang jelas terkait konflik pertanahan.

  • Target Penyelesaian: Desember 2026

  • Status: Pembahasan intensif bersama Pemprov Kalteng & tim penyusun

  • Fokus Utama: Penyelesaian sengketa agraria berbasis keadilan kultural dan inklusif

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

“Targetnya tahun ini, Desember nanti kita upayakan selesai. Tapi waktu itu kira-kira akan tercapai lah, karena kita masih punya PR (pekerjaan rumah) Raperda-Raperda lain yang harus kita selesaikan terutama yang inisiatif DPRD,” pungkasnya.

Dengan hadirnya Raperda ini nantinya, diharapkan konflik agraria di Kalimantan Tengah dapat diselesaikan secara damai, adil, dan menjunjung tinggi kearifan lokal. (Ingkit)

Berita Terkait

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Berita Terbaru