Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (Instagram/prabowo)

Presiden Prabowo Subianto (Instagram/prabowo)

1TULAH.COM-Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanyakan relevansi sebuah foto yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua Dewan Pembina SATHU, Fuad Hasan Masyhur, di Paris, Prancis, pada 2024 lalu.

Pertanyaan tersebut disampaikan Yaqut kepada mantan Menpora Dito Ariotedjo yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Yaqut Konfirmasi Foto di BAP, Dito Sebut Tak Ada Korelasi

Dalam persidangan, Yaqut mengonfirmasi dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dito yang memperlihatkan foto kebersamaan Prabowo, Fuad Hasan Masyhur, Dito, dan sejumlah pihak lain.

Yaqut mempertanyakan apa kaitan keberadaan foto yang diambil di Paris tersebut dengan pokok perkara korupsi kuota haji yang tengah disidangkan.

“Ada di BAP ya, ditunjukkan waktu itu oleh penyidik saudara saksi foto ini. Kira-kira apa relevansi foto ini, pertemuan di Paris antara Pak Fuad dan Pak Prabowo Subianto, dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang sekarang ini diperiksa?” tanya Yaqut di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Menjawab pertanyaan tersebut, Dito mengaku sempat bingung saat penyidik KPK memperlihatkan foto itu padanya. Ia menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kuota haji dalam pertemuan di Paris tersebut.

“Jujur saya pas diberikan penyidik foto ini juga agak bingung. Karena nampaknya enggak ada korelasinya… Tidak ada (pembahasan haji),” jawab Dito Ariotedjo. Dito menjelaskan keberadaannya di Paris pada Agustus 2024 saat itu adalah dalam rangka menghadiri pelaksanaan Olimpiade Paris 2024.

Empat Terdakwa dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, majelis hakim mengadili empat orang terdakwa utama:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)

  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Staf Khusus Menag)

  3. Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour)

  4. Asrul Aziz Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama/Ketua Umum Kesthuri)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, yang bersumber dari tiga pos utama:

  • Selisih Penerimaan/Pengeluaran PIHK: Keberangkatan jemaah haji khusus yang tidak berhak senilai Rp438,2 miliar.

  • Penjualan Kuota Petugas Haji: Penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39,9 miliar.

  • Fee Percepatan Pengisian Kuota: Biaya percepatan untuk kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 senilai Rp143,9 miliar.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Rincian Aliran Uang Kasus Kuota Haji

Selain memaparkan kerugian negara, JPU juga merinci aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta:

  • Yaqut Cholil Qoumas: Diduga menerima USD 271.500.

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Diduga menerima USD 5.233.800 dan Rp330 juta.

  • Rizky Fisa Abadi: Diduga menerima USD 475.000 dan Rp50 juta.

  • Ridwan Kurniawan: Diduga menerima USD 512.500 dan Rp250 juta.

  • Abdul Muhyi: Diduga menerima USD 308.500.

Selain penerima perorangan, jaksa mengungkapkan alokasi dana sebesar Rp478,1 miliar mengalir ke 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta USD 26.500 ke Koperasi Perahu. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB