Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (Instagram/prabowo)

Presiden Prabowo Subianto (Instagram/prabowo)

1TULAH.COM-Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanyakan relevansi sebuah foto yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua Dewan Pembina SATHU, Fuad Hasan Masyhur, di Paris, Prancis, pada 2024 lalu.

Pertanyaan tersebut disampaikan Yaqut kepada mantan Menpora Dito Ariotedjo yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Yaqut Konfirmasi Foto di BAP, Dito Sebut Tak Ada Korelasi

Dalam persidangan, Yaqut mengonfirmasi dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dito yang memperlihatkan foto kebersamaan Prabowo, Fuad Hasan Masyhur, Dito, dan sejumlah pihak lain.

Yaqut mempertanyakan apa kaitan keberadaan foto yang diambil di Paris tersebut dengan pokok perkara korupsi kuota haji yang tengah disidangkan.

“Ada di BAP ya, ditunjukkan waktu itu oleh penyidik saudara saksi foto ini. Kira-kira apa relevansi foto ini, pertemuan di Paris antara Pak Fuad dan Pak Prabowo Subianto, dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang sekarang ini diperiksa?” tanya Yaqut di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Menjawab pertanyaan tersebut, Dito mengaku sempat bingung saat penyidik KPK memperlihatkan foto itu padanya. Ia menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kuota haji dalam pertemuan di Paris tersebut.

“Jujur saya pas diberikan penyidik foto ini juga agak bingung. Karena nampaknya enggak ada korelasinya… Tidak ada (pembahasan haji),” jawab Dito Ariotedjo. Dito menjelaskan keberadaannya di Paris pada Agustus 2024 saat itu adalah dalam rangka menghadiri pelaksanaan Olimpiade Paris 2024.

Empat Terdakwa dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, majelis hakim mengadili empat orang terdakwa utama:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)

  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Staf Khusus Menag)

  3. Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour)

  4. Asrul Aziz Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama/Ketua Umum Kesthuri)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, yang bersumber dari tiga pos utama:

  • Selisih Penerimaan/Pengeluaran PIHK: Keberangkatan jemaah haji khusus yang tidak berhak senilai Rp438,2 miliar.

  • Penjualan Kuota Petugas Haji: Penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39,9 miliar.

  • Fee Percepatan Pengisian Kuota: Biaya percepatan untuk kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 senilai Rp143,9 miliar.

Baca Juga :  DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Rincian Aliran Uang Kasus Kuota Haji

Selain memaparkan kerugian negara, JPU juga merinci aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta:

  • Yaqut Cholil Qoumas: Diduga menerima USD 271.500.

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Diduga menerima USD 5.233.800 dan Rp330 juta.

  • Rizky Fisa Abadi: Diduga menerima USD 475.000 dan Rp50 juta.

  • Ridwan Kurniawan: Diduga menerima USD 512.500 dan Rp250 juta.

  • Abdul Muhyi: Diduga menerima USD 308.500.

Selain penerima perorangan, jaksa mengungkapkan alokasi dana sebesar Rp478,1 miliar mengalir ke 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta USD 26.500 ke Koperasi Perahu. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Berita Terbaru