1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dua anggota DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo dan Herimanto.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 7 September 2026.
Mereka sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menegaskan penyidik masih membutuhkan keterangan keduanya, khususnya terkait pihak DPRD Kota Bengkulu.
Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk mendalami sejumlah informasi dalam perkara tersebut.
Keterangan yang dibutuhkan antara lain mengenai proses pengusulan proyek dan mekanisme penganggaran.
KPK juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak DPRD maupun pihak swasta serta melakukan pencocokan keterangan antarpihak.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy dan Bambang Hermanto.
Dari pemeriksaan Vinna, penyidik menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga berkaitan dengan aliran uang proyek.
Vinna juga disebut menerima mobil Mercedes Benz CLA 200 dari pihak swasta yang sama. Kendaraan tersebut belum disita dan tercatat atas nama temannya, Rani Sorayya.
Sementara dari pemeriksaan Bambang, penyidik menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.
Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta. Dalam penyerahan awal, total uang yang diberikan tiga rekanan mencapai Rp980 juta.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP.
Para tersangka kemudian dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.
Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak pemberi dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Laili R










![Gunung Anak Krakatau mengeluarkan asap terlihat dari Pulau Sebesi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Selasa (8/9/2026). Rombongan jurnalis yang hendak meliput Gunung Anak Krakatau hilang kontak di perairan Selat Sunda. [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/kapal-jurnalis-225x129.jpg)





![Gunung Anak Krakatau mengeluarkan asap terlihat dari Pulau Sebesi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Selasa (8/9/2026). Rombongan jurnalis yang hendak meliput Gunung Anak Krakatau hilang kontak di perairan Selat Sunda. [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/kapal-jurnalis-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

