KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dua anggota DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo dan Herimanto.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 7 September 2026.

Mereka sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menegaskan penyidik masih membutuhkan keterangan keduanya, khususnya terkait pihak DPRD Kota Bengkulu.

Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk mendalami sejumlah informasi dalam perkara tersebut.

Keterangan yang dibutuhkan antara lain mengenai proses pengusulan proyek dan mekanisme penganggaran.

KPK juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak DPRD maupun pihak swasta serta melakukan pencocokan keterangan antarpihak.

Baca Juga :  Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy dan Bambang Hermanto.

Dari pemeriksaan Vinna, penyidik menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga berkaitan dengan aliran uang proyek.

Vinna juga disebut menerima mobil Mercedes Benz CLA 200 dari pihak swasta yang sama. Kendaraan tersebut belum disita dan tercatat atas nama temannya, Rani Sorayya.

Sementara dari pemeriksaan Bambang, penyidik menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta. Dalam penyerahan awal, total uang yang diberikan tiga rekanan mencapai Rp980 juta.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP.

Para tersangka kemudian dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.

Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak pemberi dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan
Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan
Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026
PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla
Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:41 WIB

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Berita Terbaru