KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dua anggota DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo dan Herimanto.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 7 September 2026.

Mereka sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menegaskan penyidik masih membutuhkan keterangan keduanya, khususnya terkait pihak DPRD Kota Bengkulu.

Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk mendalami sejumlah informasi dalam perkara tersebut.

Keterangan yang dibutuhkan antara lain mengenai proses pengusulan proyek dan mekanisme penganggaran.

KPK juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak DPRD maupun pihak swasta serta melakukan pencocokan keterangan antarpihak.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy dan Bambang Hermanto.

Dari pemeriksaan Vinna, penyidik menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga berkaitan dengan aliran uang proyek.

Vinna juga disebut menerima mobil Mercedes Benz CLA 200 dari pihak swasta yang sama. Kendaraan tersebut belum disita dan tercatat atas nama temannya, Rani Sorayya.

Sementara dari pemeriksaan Bambang, penyidik menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta. Dalam penyerahan awal, total uang yang diberikan tiga rekanan mencapai Rp980 juta.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP.

Para tersangka kemudian dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.

Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak pemberi dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB