KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dua anggota DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo dan Herimanto.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 7 September 2026.

Mereka sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menegaskan penyidik masih membutuhkan keterangan keduanya, khususnya terkait pihak DPRD Kota Bengkulu.

Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk mendalami sejumlah informasi dalam perkara tersebut.

Keterangan yang dibutuhkan antara lain mengenai proses pengusulan proyek dan mekanisme penganggaran.

KPK juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak DPRD maupun pihak swasta serta melakukan pencocokan keterangan antarpihak.

Baca Juga :  Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy dan Bambang Hermanto.

Dari pemeriksaan Vinna, penyidik menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga berkaitan dengan aliran uang proyek.

Vinna juga disebut menerima mobil Mercedes Benz CLA 200 dari pihak swasta yang sama. Kendaraan tersebut belum disita dan tercatat atas nama temannya, Rani Sorayya.

Sementara dari pemeriksaan Bambang, penyidik menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta. Dalam penyerahan awal, total uang yang diberikan tiga rekanan mencapai Rp980 juta.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP.

Para tersangka kemudian dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.

Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak pemberi dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Berita Terbaru