Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Menkomdigi dinilai melenceng dari putusan MK soal Kuota Hangus. [Dok Komdigi]

SE Menkomdigi dinilai melenceng dari putusan MK soal Kuota Hangus. [Dok Komdigi]

1TULAH.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Namun, aturan baru ini memicu kontroversi. Sejumlah pakar, lembaga perlindungan konsumen, hingga pelaku industri menilai SE tersebut justru melenceng dari esensi putusan MK yang sebenarnya.

Isi SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026

Dalam SE tersebut, Kemkomdigi mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi (operator seluler) untuk memberikan perlindungan atas sisa kuota internet pelanggan. Poin-poin utama regulasi ini meliputi:

  • Variasi Layanan: Operator wajib menyediakan pilihan paket yang fleksibel, seperti akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

  • Transparansi Informasi: Operator harus memberikan edukasi dan informasi transparan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, syarat pemakaian wajar, dan status sisa kuota.

  • Larangan Kuota Hangus: Operator dilarang keras menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar atau mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid.

Mengapa SE Menkomdigi Dinilai Melenceng dari Putusan MK?

Letak persoalan utama berada pada klausul larangan total skema kuota hangus. Para pakar menegaskan bahwa MK tidak pernah melarang paket non-rollover atau memerintahkan agar seluruh kuota tidak boleh hangus secara otomatis.

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

1. MK Mewajibkan “Pilihan Paket”, Bukan Seragam

Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menuturkan bahwa tidak ada frasa “kuota tidak boleh hangus” di dalam putusan MK. Putusan MK sejatinya hanya mewajibkan operator menyediakan ragam pilihan paket yang adil sesuai kebutuhan konsumen.

“Frasa yang berkaitan dengan kuota tidak boleh hangus sebenarnya tidak ada di dalam putusan MK… Pada dasarnya kewajiban operator adalah memberikan pilihan. Kalau konsumen menginginkan agar kuotanya tidak hangus, dia bisa memilih opsi rollover,” jelas Wahyudi.

2. Perlindungan Konsumen Tanpa Mematikan Pilihan

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKN), Heru Sutadi, menyampaikan hal senada.

“MK memang tidak memerintahkan seluruh paket harus otomatis rollover, tetapi mewajibkan adanya pilihan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Ini penting agar kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri dapat berjalan bersama,” ujar Heru.

Respon Industri Telekomunikasi

Pelaku industri telekomunikasi menekankan bahwa perlindungan terhadap hak konsumen tidak harus mematikan model bisnis non-rollover, melainkan bisa diakomodasi melalui berbagai mekanisme teknis.

Baca Juga :  Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, menjelaskan beberapa alternatif bentuk perlindungan sisa kuota yang tetap sesuai dengan prinsip keadilan tanpa membebankan industri:

Bentuk Perlindungan Mekanisme Penerapan
Penambahan Masa Aktif Memberikan tambahan waktu (misal: 1 minggu) agar pelanggan dapat menghabiskan sisa kuota tanpa harus membeli paket baru.
Akumulasi Kuota (Rollover) Memindahkan sebagian atau seluruh sisa kuota ke periode berikutnya saat pelanggan memperpanjang paket.
Konversi Reward Mengubah sisa kuota yang tidak terpakai menjadi poin reward atau manfaat lainnya.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 sejatinya mengamanatkan ketersediaan keberagaman pilihan paket (baik rollover maupun non-rollover) agar masyarakat bisa memilih layanan yang sesuai dengan pola konsumsi mereka.

Langkah Kemkomdigi yang melarang total skema kuota hangus lewat SE Menkomdigi No. 4/2026 dinilai melampaui tafsir hukum MK, yang berpotensi berdampak pada penyesuaian harga dan keseimbangan ekosistem industri telekomunikasi ke depan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB