Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Mudah, Jelas, dan Terintegrasi

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan secara virtual dari Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026).

Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan secara virtual dari Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026).

1TULAH.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan standar pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan pemerintah yang jelas, mudah, pasti, dan tuntas. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Desain Keterpaduan serta Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan yang diikuti secara virtual, Kamis (10 September 2026).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, didampingi Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Betri Susilawati dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Muhammad Dodi Syahirul Alam, mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Sunarti menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian penting dalam memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang diberikan pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan.

“Pelayanan publik harus mampu memberikan kemudahan, kepastian, kecepatan, serta memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Sunarti.

Ia menekankan bahwa standar pelayanan tidak semestinya hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Standar tersebut merupakan bentuk komitmen penyelenggara pelayanan sekaligus instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, Sunarti berharap uji publik dapat menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan pengalaman, masukan, serta berbagai persoalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masukan dari daerah dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat dari sisi substansi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Masukan dari pemerintah daerah sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Sunarti juga menekankan pentingnya membangun keterpaduan pelayanan. Menurutnya, masyarakat tidak berkepentingan dengan batas-batas kewenangan antarperangkat daerah. Hal yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan yang sederhana, saling terhubung, mudah diakses, dan tidak berbelit-belit.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu bentuk paling nyata bagi masyarakat dalam merasakan kehadiran negara. Menurutnya, kebutuhan masyarakat ketika berhadapan dengan pemerintah pada dasarnya sederhana, yakni memperoleh pelayanan yang jelas, mudah, pasti, dan urusannya dapat diselesaikan.

Baca Juga :  Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Pemprov Kalteng Salurkan 158.800 Liter Air Bersih

“Ketika masyarakat merasakan pelayanan yang jelas, mudah, pasti, dan urusannya selesai, maka pada titik itulah masyarakat merasakan kehadiran negara,” ungkapnya.

Otok juga mengapresiasi capaian pelayanan publik di Kalimantan Tengah. Berdasarkan data tahun 2025 yang disampaikannya, Indeks Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 3,97, sedangkan Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai 89,80. Sementara pada tingkat pemerintah daerah, rata-rata Indeks Pelayanan Publik tercatat 3,84 dan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 86,35.

Meski menunjukkan capaian positif, Otok mengingatkan bahwa kualitas pelayanan publik di masing-masing daerah masih beragam. Perbedaan tersebut, menurutnya, sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai persaingan, tetapi dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk saling belajar dan melakukan perbaikan.

Ia menegaskan bahwa standar pelayanan merupakan kewajiban sekaligus janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Apabila pemerintah menetapkan suatu layanan dapat diselesaikan dalam lima hari, maka penyelesaian harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Hal yang sama berlaku terhadap persyaratan dan biaya pelayanan yang telah ditentukan.

Dengan demikian, keberadaan standar pelayanan akan memiliki makna apabila ketentuan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat ketika mengakses dan menyelesaikan kebutuhan pelayanan.

Otok juga mendorong perubahan cara pandang dalam merancang pelayanan publik. Pemerintah perlu melihat proses pelayanan dari perspektif masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan struktur organisasi perangkat daerah.

Pengaduan, aspirasi, survei kepuasan masyarakat, serta hasil evaluasi perlu dimanfaatkan sebagai sumber informasi untuk mengidentifikasi bagian pelayanan yang masih membutuhkan pembenahan. Pengaduan masyarakat, menurutnya, tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kritik, tetapi juga dapat menjadi masukan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Dalam penerapan pelayanan terpadu, Otok memberikan ilustrasi mengenai peristiwa kelahiran seorang anak. Dari perspektif pemerintah, peristiwa tersebut dapat berkaitan dengan berbagai layanan, mulai dari kesehatan, administrasi kependudukan, BPJS, imunisasi hingga layanan sosial. Namun bagi masyarakat, seluruh layanan tersebut merupakan satu rangkaian kebutuhan yang muncul dalam satu peristiwa.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi

“Kerumitan organisasi adalah urusan kita. Jangan sampai kerumitan itu kita pindahkan menjadi beban masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, keterpaduan pelayanan perlu diwujudkan dengan menghubungkan berbagai layanan yang memiliki keterkaitan. Pemerintah tidak harus menggabungkan seluruh kewenangan maupun organisasi, tetapi perlu memastikan masyarakat tidak harus berpindah-pindah tempat atau mengulangi proses untuk mendapatkan layanan yang saling berkaitan.

Hal tersebut juga berlaku dalam penerapan digitalisasi pelayanan. Otok menegaskan bahwa transformasi digital bukan berarti setiap perangkat daerah harus memiliki aplikasi masing-masing. Keberhasilan digitalisasi justru harus diukur dari sejauh mana teknologi mampu membuat pelayanan menjadi lebih mudah dan sederhana bagi masyarakat.

“Digitalisasi yang baik bukan diukur dari berapa banyak aplikasi yang kita miliki. Yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat menjadi lebih mudah mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain penguatan standar pelayanan, maklumat pelayanan, penerapan omnichannel, serta desain pelayanan yang lebih terintegrasi.

Melalui uji publik dan asistensi tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan pelayanan yang tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada akhirnya, arah kebijakan tersebut ditujukan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan pemerintah tanpa harus memahami kompleksitas birokrasi di balik prosesnya. Meskipun pemerintah memiliki berbagai organisasi dan kewenangan, masyarakat diharapkan tetap merasakan pelayanan sebagai satu kesatuan yang mudah, jelas, dan terintegrasi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat serta melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang semakin responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)

Penulis : Hewu

Editor : Apri

Berita Terkait

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi
Kalteng Perkuat Digitalisasi Pendidikan hingga Pelosok melalui Kelas Digital Huma Betang
Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Penataan Agenda APBD Perubahan dan Pokir
Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla, 325 Perusahaan HGU dan PBPH Bersinergi
Pemprov Kalteng Siagakan 10.700 Personel Hadapi Lonjakan Karhutla, 1.727 Hotspot Terdeteksi
Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Pemprov Kalteng Salurkan 158.800 Liter Air Bersih
Pemprov Kalteng dan DPRD Perkuat Sinergi Pembangunan, Karhutla Jadi Perhatian Serius
Pemprov Kalteng Salurkan 74.450 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:49 WIB

Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Mudah, Jelas, dan Terintegrasi

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi

Rabu, 9 September 2026 - 18:08 WIB

Kalteng Perkuat Digitalisasi Pendidikan hingga Pelosok melalui Kelas Digital Huma Betang

Selasa, 8 September 2026 - 20:35 WIB

Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Penataan Agenda APBD Perubahan dan Pokir

Selasa, 8 September 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla, 325 Perusahaan HGU dan PBPH Bersinergi

Selasa, 8 September 2026 - 19:49 WIB

Pemprov Kalteng Siagakan 10.700 Personel Hadapi Lonjakan Karhutla, 1.727 Hotspot Terdeteksi

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Pemprov Kalteng Salurkan 158.800 Liter Air Bersih

Rabu, 2 September 2026 - 14:43 WIB

Pemprov Kalteng dan DPRD Perkuat Sinergi Pembangunan, Karhutla Jadi Perhatian Serius

Berita Terbaru