1TULAH.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mematangkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi dan terkoordinasi. Pembentukan tim ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan pemenuhan standar dan kewajiban usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo mengatakan, pengawasan perizinan tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga memastikan pelaku usaha menjalankan berbagai kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya di daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Gubernur tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (10 September 2026).
“Tujuan tim pengawasan perizinan ini adalah menuntut kepatuhan investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya akan terlihat mana yang tidak berizin dan tidak patuh, dan itu yang akan kita tindak lanjuti,” tegas Anang.
Untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan, Anang meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum segera menyempurnakan rancangan regulasi. Penyempurnaan tersebut mencakup kejelasan tugas, kewenangan, serta dasar hukum masing-masing anggota tim.
Ia juga meminta setiap anggota tim menyampaikan masukan secara tertulis sebagai bahan penyempurnaan rancangan keputusan gubernur. Menurutnya, kejelasan dasar hukum diperlukan agar pelaksanaan pengawasan di lapangan memiliki landasan yang kuat serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.
Anang menegaskan, pengawasan harus difokuskan pada kewajiban pelaku usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Adapun kewenangan yang berada di pemerintah pusat tetap harus dihormati sesuai ketentuan pembagian kewenangan.
“Yang pasti, kita akan melakukan pengawasan. Terkait kewenangan pusat, kita tidak akan ikut campur. Namun, terkait kewajiban mereka terhadap Provinsi Kalimantan Tengah, itu yang akan kita tindak lanjuti ke depan,” ujarnya.
Pemenuhan kewajiban terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan. Anang menilai pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan penerapan tarif pajak MBLB di sejumlah kabupaten dan kota yang berpotensi menimbulkan ketidakseragaman sekaligus celah dalam pemenuhan kewajiban. Kondisi tersebut dinilai perlu ditangani melalui koordinasi dan langkah bersama agar penerapan kebijakan lebih adil serta memberikan kepastian bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
“Kalau tarifnya tidak seragam, perusahaan akan mencari daerah yang tarifnya lebih rendah. Ini menjadi kelemahan kita di daerah. Seharusnya ada keseragaman sehingga tidak ada celah bagi mereka untuk mencari yang paling murah,” jelasnya.
Anang menargetkan penyempurnaan Tim Pengawasan Terpadu dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Setelah itu, tim diharapkan segera menjalankan tugas pengawasan di lapangan dengan dukungan koordinasi antarperangkat daerah serta ketersediaan anggaran.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Tim Pengawasan Terpadu telah terbentuk sejak 2022. Seiring perkembangan regulasi mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025, Pemprov Kalteng memandang perlu melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap keputusan gubernur tentang tim pengawasan.
Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan bagian dari perubahan paradigma pengawasan yang mengedepankan konsep trust but verify. Pendekatan ini menempatkan kepatuhan pelaku usaha sebagai bagian penting dalam proses perizinan, yang kemudian diverifikasi melalui mekanisme pengawasan.
Setiap sektor usaha memiliki pola dan karakteristik pengawasan yang berbeda. Karena itu, pengawasan yang terintegrasi dan terkoordinasi diperlukan agar perbedaan karakteristik tersebut dapat diakomodasi sehingga pelaksanaan pengawasan berjalan lebih efektif dan efisien.
Rapat turut dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Bintarno, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng Berlianti, serta perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah teknis terkait.
Anang berharap penguatan pengawasan perizinan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi standar dan kewajibannya, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.(*)
Penulis : Hewu
Editor : Apri









![Ratusan Warga Kelurahan Harapanjaya, Cibinong, Bogor mengantre Bantuan Pangan (Banpang) dari Pemerintah [Andi Ahmad/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/bansos-desil-225x129.jpg)







![Ratusan Warga Kelurahan Harapanjaya, Cibinong, Bogor mengantre Bantuan Pangan (Banpang) dari Pemerintah [Andi Ahmad/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/bansos-desil-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

