Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Warga Kelurahan Harapanjaya, Cibinong, Bogor mengantre Bantuan Pangan (Banpang) dari Pemerintah [Andi Ahmad/Suara.com]

Ratusan Warga Kelurahan Harapanjaya, Cibinong, Bogor mengantre Bantuan Pangan (Banpang) dari Pemerintah [Andi Ahmad/Suara.com]

1TULAH.COM-Pemerintah secara resmi menggulirkan program bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras tahap kedua untuk periode alokasi Juli hingga September 2026. Penyaluran komoditas pangan ini menargetkan 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia, di mana setiap keluarga yang terdaftar akan menerima pembagian sekaligus sebanyak 30 kilogram beras.

Total beras yang didistribusikan dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mencapai 997.200 ton dengan nilai anggaran sebesar Rp17,52 triliun.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa percepatan penyaluran beras ini merupakan instrumen utama pemerintah guna meredam gejolak fluktuasi harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Masalah harga beras, jadi kami untuk mencegah ini, kami Bapanas turun langsung ke Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung. Kami bergerak langsung. Mohon dukungan Komisi IV DPR juga nanti untuk pembagian bantuan pangan, karena ini sangat membantu untuk mempercepat kondisi ini menekan harga. Bantuan pangan untuk 33,24 juta orang,” kata Amran.

Acuan Data dan Mekanisme Penerima Cadangan

Guna memastikan akurasi distribusi, program perlindungan sosial ini mengacu penuh pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Sebagai bentuk mitigasi kendala di lapangan, pemerintah merancang basis data cadangan untuk menggantikan penerima utama yang meninggal dunia atau pindah domisili. Prioritas pengganti diarahkan kepada:

  • Kelompok lanjut usia (lansia)

  • Perempuan kepala rumah tangga miskin

  • Penyandang disabilitas

  • Keluarga berstatus rentan miskin yang belum terakomodasi

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar bantuan menjangkau titik terjauh tepat waktu, Bapanas mengoptimalkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai titik penyaluran alternatif apabila balai desa atau kantor kelurahan mengalami keterbatasan ruang.

Persyaratan Penerima Bansos Beras Tahap 2

  • Terdaftar secara resmi sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di dalam DTSEN.

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Membawa surat undangan pengambilan bansos asli dari otoritas setempat.

  • Menunjukkan dokumen identitas asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Cara Cek Status Penerima Bansos Beras

Via Situs Resmi Kemensos

  1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

  3. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tampil di layar.

  4. Periksa kembali keakuratan data, lalu klik tombol pencarian.

Via Aplikasi “Cek Bansos”

  1. Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos di halaman utama.

  3. Masukkan 16 digit NIK dan lengkapi kode verifikasi keamanan.

  4. Tekan tombol pencarian data untuk melihat status kepesertaan.

Prosedur Pengambilan Bantuan Pangan di Lokasi

  1. Datang langsung ke lokasi pembagian (balai desa, kantor kelurahan, atau KDKMP) sesuai jadwal pada surat undangan.

  2. Bagi penerima lansia atau sakit, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK.

  3. Serahkan surat undangan asli beserta KTP dan KK kepada petugas untuk verifikasi data.

  4. Setelah verifikasi cocok, ambil hak paket beras 30 kg yang telah ditetapkan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB