Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Warga Kelurahan Harapanjaya, Cibinong, Bogor mengantre Bantuan Pangan (Banpang) dari Pemerintah [Andi Ahmad/Suara.com]

Ratusan Warga Kelurahan Harapanjaya, Cibinong, Bogor mengantre Bantuan Pangan (Banpang) dari Pemerintah [Andi Ahmad/Suara.com]

1TULAH.COM-Pemerintah secara resmi menggulirkan program bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras tahap kedua untuk periode alokasi Juli hingga September 2026. Penyaluran komoditas pangan ini menargetkan 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia, di mana setiap keluarga yang terdaftar akan menerima pembagian sekaligus sebanyak 30 kilogram beras.

Total beras yang didistribusikan dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mencapai 997.200 ton dengan nilai anggaran sebesar Rp17,52 triliun.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa percepatan penyaluran beras ini merupakan instrumen utama pemerintah guna meredam gejolak fluktuasi harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Masalah harga beras, jadi kami untuk mencegah ini, kami Bapanas turun langsung ke Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung. Kami bergerak langsung. Mohon dukungan Komisi IV DPR juga nanti untuk pembagian bantuan pangan, karena ini sangat membantu untuk mempercepat kondisi ini menekan harga. Bantuan pangan untuk 33,24 juta orang,” kata Amran.

Acuan Data dan Mekanisme Penerima Cadangan

Guna memastikan akurasi distribusi, program perlindungan sosial ini mengacu penuh pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026.

Baca Juga :  Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Sebagai bentuk mitigasi kendala di lapangan, pemerintah merancang basis data cadangan untuk menggantikan penerima utama yang meninggal dunia atau pindah domisili. Prioritas pengganti diarahkan kepada:

  • Kelompok lanjut usia (lansia)

  • Perempuan kepala rumah tangga miskin

  • Penyandang disabilitas

  • Keluarga berstatus rentan miskin yang belum terakomodasi

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar bantuan menjangkau titik terjauh tepat waktu, Bapanas mengoptimalkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai titik penyaluran alternatif apabila balai desa atau kantor kelurahan mengalami keterbatasan ruang.

Persyaratan Penerima Bansos Beras Tahap 2

  • Terdaftar secara resmi sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di dalam DTSEN.

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Membawa surat undangan pengambilan bansos asli dari otoritas setempat.

  • Menunjukkan dokumen identitas asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Cara Cek Status Penerima Bansos Beras

Via Situs Resmi Kemensos

  1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

  3. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tampil di layar.

  4. Periksa kembali keakuratan data, lalu klik tombol pencarian.

Via Aplikasi “Cek Bansos”

  1. Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos di halaman utama.

  3. Masukkan 16 digit NIK dan lengkapi kode verifikasi keamanan.

  4. Tekan tombol pencarian data untuk melihat status kepesertaan.

Prosedur Pengambilan Bantuan Pangan di Lokasi

  1. Datang langsung ke lokasi pembagian (balai desa, kantor kelurahan, atau KDKMP) sesuai jadwal pada surat undangan.

  2. Bagi penerima lansia atau sakit, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK.

  3. Serahkan surat undangan asli beserta KTP dan KK kepada petugas untuk verifikasi data.

  4. Setelah verifikasi cocok, ambil hak paket beras 30 kg yang telah ditetapkan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Berita Terbaru