Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerasan terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik khusus (Tim 9) terus memperkuat bukti penanganan perkara pemerasan yang berkaitan dengan skandal korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya tersebut.

“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026).

Tim 9 Sita Barang Bukti Uang Tunai

Selain mengantongi alat bukti perbuatan pidana, penyidik Tim 9 Kejagung juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penyitaan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam aliran dana pemerasan ini.

Baca Juga :  Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

“Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” jelas Anang.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk membongkar secara tuntas praktik penyalahgunaan wewenang dan aliran dana haram dalam pengurusan perkara korupsi skala besar di lingkup internal kejaksaan.

Kejagung Klarifikasi BAP Pengusaha Tan Kian yang Viral

Di tengah penyidikan kasus ini, publik dihebohkan oleh beredarnya potongan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pengusaha Tan Kian di media sosial. Dalam potongan dokumen tersebut, Tan Kian mengaku merasa terdesak saat penanganan kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Berdasarkan narasi yang beredar di BAP viral tersebut:

  • Tan Kian dikenalkan oleh sosok bernama Lucy kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, pihak yang diklaim mampu “membereskan” kasus di Kejagung.

  • Perkenalan tersebut bertujuan agar status hukum Tan Kian tidak ditingkatkan menjadi tersangka.

  • Terungkap pula klaim aliran dana sebesar Rp40 miliar yang diduga ditujukan kepada Ketua Penyidikan saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga :  Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Menanggapi rumor dan potongan dokumen yang beredar luas tersebut, Kejagung memberikan klarifikasi resmi. Anang memastikan bahwa dokumen BAP yang bocor ke publik tersebut bukan berasal dari hasil penyidikan Tim 9.

“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim 9, pertama, bahwa itu tidak benar. Tetapi, bahwa dari tim 9, bukan Berita Acara dari Tim 9,” tegas Anang.

Kejagung mengimbau publik untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan resmi di tangan Tim 9 dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi dokumen yang belum terverifikasi keabsahannya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB