Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerasan terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik khusus (Tim 9) terus memperkuat bukti penanganan perkara pemerasan yang berkaitan dengan skandal korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya tersebut.

“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026).

Tim 9 Sita Barang Bukti Uang Tunai

Selain mengantongi alat bukti perbuatan pidana, penyidik Tim 9 Kejagung juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penyitaan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam aliran dana pemerasan ini.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

“Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” jelas Anang.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk membongkar secara tuntas praktik penyalahgunaan wewenang dan aliran dana haram dalam pengurusan perkara korupsi skala besar di lingkup internal kejaksaan.

Kejagung Klarifikasi BAP Pengusaha Tan Kian yang Viral

Di tengah penyidikan kasus ini, publik dihebohkan oleh beredarnya potongan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pengusaha Tan Kian di media sosial. Dalam potongan dokumen tersebut, Tan Kian mengaku merasa terdesak saat penanganan kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Berdasarkan narasi yang beredar di BAP viral tersebut:

  • Tan Kian dikenalkan oleh sosok bernama Lucy kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, pihak yang diklaim mampu “membereskan” kasus di Kejagung.

  • Perkenalan tersebut bertujuan agar status hukum Tan Kian tidak ditingkatkan menjadi tersangka.

  • Terungkap pula klaim aliran dana sebesar Rp40 miliar yang diduga ditujukan kepada Ketua Penyidikan saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga :  99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Menanggapi rumor dan potongan dokumen yang beredar luas tersebut, Kejagung memberikan klarifikasi resmi. Anang memastikan bahwa dokumen BAP yang bocor ke publik tersebut bukan berasal dari hasil penyidikan Tim 9.

“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim 9, pertama, bahwa itu tidak benar. Tetapi, bahwa dari tim 9, bukan Berita Acara dari Tim 9,” tegas Anang.

Kejagung mengimbau publik untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan resmi di tangan Tim 9 dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi dokumen yang belum terverifikasi keabsahannya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Berita Terbaru