Pemerintah Wacanakan Reformulasi Dana Desa untuk Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana desa. (ANTARA/Edo Purmana/dok)

Dana desa. (ANTARA/Edo Purmana/dok)

1TULAH.COM-Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tengah mewacanakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.

Langkah ambisius ini bahkan menyentuh potensi pergeseran alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya Dana Desa, sebagai modal awal pembentukan koperasi.

Rencana besar ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop UKM, Herbert HO Siagian, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (17/5/2025).

Herbert menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan pembentukan setidaknya 80.000 KopDes Merah Putih secara bertahap di seluruh Indonesia.

“APBN itu nanti mungkin ada reformulasi dari dana desa, itu salah satunya. Jadi dana desa yang direformulasi,” ujar Herbert, mengindikasikan potensi perubahan signifikan dalam pemanfaatan anggaran yang selama ini telah mengalir ke desa-desa.

Selama satu dekade terakhir, Dana Desa telah menjadi motor penggerak pembangunan di 75.000 desa dengan total penyaluran mencapai Rp70 triliun. Ke depan, dana tersebut berpotensi dialihkan sebagiannya untuk menjadi modal pembentukan KopDes Merah Putih. Namun, Herbert belum memberikan rincian konkret mengenai mekanisme reformulasi Dana Desa ini.

“Mungkin nanti akan direformulasi (Dana Desa). Saya nggak tahu apa akan ditingkatkan lagi pagunya, itu menjadi salah satu sumber (pembentukan KopDes Merah Putih),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Herbert memperkirakan bahwa pembentukan satu unit KopDes Merah Putih membutuhkan dana segar antara Rp3 hingga Rp5 miliar. Dengan target 80.000 koperasi, total kebutuhan dana diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp400 triliun.

Selain Dana Desa, Kemenkop UKM juga membidik sumber pendanaan lain, termasuk pembiayaan dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui skema perkreditan. “Tapi, belum dispesifikan yang mana nih di dalam Bank Himbara tersebut yang akan menyalurkan pembiayaan. Jadi masih dalam kelompok Bank Himbara, yang pasti kelompok bank pemerintah,” jelas Herbert.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Tidak ketinggalan, program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi salah satu target Kemenkop UKM untuk mendukung pembentukan KopDes Merah Putih.

Herbert menekankan bahwa pembentukan puluhan ribu koperasi ini tidak akan dilakukan secara serentak. Prosesnya akan bertahap hingga koperasi desa dapat berbadan hukum pada 12 Juli 2025 mendatang. “Setelah itu baru yang kita sebut dengan tahap aktivasi atau pengembangan, nanti baru mulai kita menyalurkan pembiayaannya termasuk nanti pendanaan dan sumber pembiayaannya. Pembiayaannya seperti apa, jadi kita masih menunggu,” tuturnya.

Tujuh Mandat untuk Optimalisasi KopDes Merah Putih

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa Kemenkop UKM telah menerima tujuh mandat untuk memastikan pembentukan KopDes Merah Putih berjalan optimal. Beberapa mandat tersebut bahkan sudah dalam tahap pengerjaan.

“Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” beber Menkop Budi Arie.

Ketujuh instruksi tersebut meliputi:

  1. Penyusunan Model Bisnis KopDes Merah Putih: Sebanyak enam model bisnis telah disusun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Konsep bisnis outlet, petunjuk pelaksanaan (juklak) pembentukan, dan juknis pengelolaan enam outlet KopDes Merah Putih telah siap dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait.
  2. Penyusunan Modul Acuan Pembentukan KopDes: Tiga modul telah diterbitkan sebagai acuan bagi pemerintah desa, dan modul-modul lain akan menyusul untuk melengkapi panduan.
  3. Inventarisasi Koperasi di Desa/Kelurahan: Saat ini, terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi dan menjadi prioritas program. Selain itu, 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) tercatat tidak aktif dan perlu direvitalisasi, serta 31.213 desa/kelurahan yang sudah memiliki koperasi siap untuk dikembangkan.
  4. Fasilitasi Pendampingan, Edukasi, dan Pelatihan SDM Perkoperasian: Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengurus koperasi agar dapat mendorong kemajuan desa secara efektif.
  5. Penguatan Manajemen Perkoperasian Berbasis Digital: Koperasi di desa/kelurahan akan didorong untuk mengadopsi sistem manajemen digital.
  6. Sosialisasi Masif kepada Pemerintah Desa dan Stakeholder: Kemenkop UKM telah melakukan berbagai audiensi dan sosialisasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi pemerintah kabupaten, notaris, dan asosiasi pemerintah desa.
  7. Monitoring dan Evaluasi Pembentukan KopDes Merah Putih: Setelah program berjalan, Kemenkop UKM akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih.
Baca Juga :  Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK

Sebelumnya, Menkop Budi Arie juga menyampaikan bahwa target pembentukan 70 ribu koperasi tahun ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan: membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan mengembangkan koperasi yang sudah eksis. Pendekatan ini akan disesuaikan dengan kondisi spesifik di setiap desa.

Terkait modal awal koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa akan diupayakan melalui berbagai alternatif pembiayaan, termasuk Dana Desa, APBN, APBD, dan pinjaman dari bank-bank Himbara.

Wacana pemerintah untuk mereformulasi Dana Desa menjadi modal pembentukan KopDes Merah Putih ini tentu menjadi sorotan. Meskipun belum ada rincian pasti mengenai mekanismenya, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan koperasi sebagai pilar utama penguatan ekonomi di tingkat desa.

Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada perencanaan yang matang, koordinasi antar lembaga, dan pendampingan yang efektif bagi koperasi-koperasi yang akan dibentuk. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru