KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Dion Hardika Sumarto saat menjadi narasumber seminar di Situbondo, Jawa Timur. Jumat (11/9/2026) ANTARA/Novi Husdinariyanto

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Dion Hardika Sumarto saat menjadi narasumber seminar di Situbondo, Jawa Timur. Jumat (11/9/2026) ANTARA/Novi Husdinariyanto

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan bahaya laten tingginya biaya politik (high-cost politics) di Indonesia. Kondisi ini menciptakan ketergantungan para calon pejabat publik pada donatur atau sponsor, yang pada akhirnya membuka ruang hubungan transaksional, memicu konflik kepentingan, hingga berujung pada tindak pidana korupsi.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Dion Hardika Sumarto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, dampak dari konflik kepentingan akibat transaksi politik tidak hanya berputar pada persoalan suap-menyuap berbentuk uang, tetapi juga merusak objektivitas keputusan publik dan penggunaan anggaran negara.

“Seperti penetapan penyaluran bantuan, penentuan pemenang tender, penerbitan izin atau rekomendasi, serta intervensi sumber daya manusia (SDM) mengenai kepangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Dion saat menjadi narasumber dalam seminar yang diselenggarakan LBH Mitra Santri di Situbondo, Jumat (11/9/2026).

Biaya Politik Mahal: Pilkada Bupati Capai Rp30 Miliar, Gubernur Rp100 Miliar

Masalah utama dalam siklus kepemimpinan daerah berada pada tingginya modal yang harus dikeluarkan calon untuk bertarung dalam pemilu. Berdasarkan kajian KPK pada tahun 2020, biaya politik untuk pencalonan tingkat bupati atau wali kota berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Sementara itu, modal untuk pemilihan gubernur (Pilgub) angkanya jauh lebih fantastis, yakni mencapai sekitar Rp100 miliar.

Baca Juga :  99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Tingginya angka tersebut kerap tidak sebanding dengan pendapatan resmi kepala daerah, sehingga celah keterlibatan donatur politik menjadi tak terhindarkan. KPK membeberkan temuan riset mendalam terkait relasi antara calon kepala daerah dan para donatur tersebut:

  • 47 persen sponsor/donatur secara terbuka mengharapkan balasan atas investasi dana kampanye yang disetorkan.

  • 65 persen calon kepala daerah menyatakan kesiapannya untuk memberikan fasilitas atau kemudahan bagi sponsor setelah berhasil menjabat.

Dion menegaskan bahwa dari hasil penelitian tim KPK, semakin rendah transparansi pendanaan atau biaya politik suatu daerah, maka tingkat risiko korupsinya dipastikan semakin tinggi.

Transparansi Dana Kampanye Kunci Putus Akar Korupsi Politik

Menurut KPK, reformasi politik tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan penindakan hukum atau sekadar mengejar oknum pelaku di lapangan. Untuk memutus akar korupsi politik secara mendasar, perlu ada perubahan komprehensif pada tata kelola pembiayaan politik agar menciptakan iklim kompetisi yang sehat.

Baca Juga :  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Beberapa poin kunci yang ditawarkan KPK dalam mewujudkan tata kelola politik yang bersih di antaranya:

  1. Reformasi Pembiayaan Kampanye: Memperbaiki regulasi mengenai batasan dana kampanye yang wajib dilaporkan secara akuntabel.

  2. Keterbukaan Identitas Donatur: Pelaporan atas donasi wajib dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui siapa yang membiayai siapa.

  3. Penguatan Pengawasan Independen: Memperkuat peran lembaga pengawas independen dalam memantau alur keluar-masuk dana kampanye selama tahapan pemilu berlangsung.

  4. Pengelolaan Konflik Kepentingan: Menyiapkan mekanisme mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi kepentingan pribadi maupun penyokong dana.

“Transparansi pendanaan politik bukan sekadar isu tata kelola pemilu, tetapi merupakan kunci utama dalam mencegah korupsi dan memperkuat integritas sistem politik di Indonesia,” pungkas Dion. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Berita Terbaru