Wanita Muda di Banten Korban Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksul (Pixabay)

Ilustrasi kekerasan seksul (Pixabay)

1TULAH.COM – Pria berinisial TT (48) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten diamankan polisi, dugaan pelecehan seksual kepada Seorang wanita muda berinisial N (22).

Dalam melancarkan aksinya, Pelaku merupakan warga Pulo Gadung, Jakarta Timur itu dengan modus berpura-pura bisa mengobati penyakit.

Namun akal bulus dukun cabul itu terbongkar dan berhasil ditangkap polisi berawal dari laporan korbannya berinsial N (22) yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual.

“Tersangka menggunakan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman dalam keterangan pers, Kamis (22/9/2022).

Nurjaman mengatakan, insiden pencabulan itu bermula saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar korban N yang bernama YY yang saat itu sedang sakit kepala.

Baca Juga :  KPK Targetkan Kasus Yaqut Cholil Dilimpahkan Usai Gelaran Musim Haji 2026

Sesampainya di rumah pelaku, TT kemudian bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan punya simpanan apa.

“Tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak,” ucap Nurjaman.

Tersangka saat itu langsung meminta suami korban jangan menyimpan barang seperti itu sembarangan.

YS dan suami korban selanjutnya membawa minyak serta daun kelor ke rumah pelaku. Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar.

Selanjutnya YS diminta masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian korban N diminta masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya

“Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada di mangkok setelah itu korban dicabuli,” ungkapnya

Pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung 4 kali berturut-turut. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (suara.com)

Berita Terkait

Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri
KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim
3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:27 WIB

Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:43 WIB

Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Jun 2026 - 22:25 WIB