Seorang Ayah di Barsel Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK–  Seorang ayah di Kabupaten Barito Selatan, tega aniaya anak tiri nya yang masih berumur 3 tahun hingga tewas.

Masalahnya sepele. Pelaku bernama Parman (21) kesal ke  sang anak RS (3) yang tak berhenti menangis saat ditinggal ibu nya membeli BBM dan rokok di warung. Tamparan berkali kali  dilakukan pelaku ke anaknya, hingga anak balita itu meregang nyawa.

Ulah biadab itu dilakukan pelaku di  sebuah rumah panggung kayu, tepatnya di Desa Batilap RT 04 RW 02  Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah, Senin (23/11/2020) pukul 11.00 WIB.

Pelaku diamankan Polisi  pada hari Rabu (25/11/2020) setelah mendapat laporan dari warga.

Baca Juga :  Tiga Unsur Pimpinan DPRD Barsel Dilantik, Siap Bekerja 5 Tahun ke Depan!

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasatreskrim Polres Barsel AKP Yonals N. Putera, mengungkapkan, sejak adanya laporan Polisi melakukan olah TKP. Kecurigaan mengarah  ke ayah tiri korban dimana pada saat kejadian hanya berdua bersama pelaku.

“Selanjutnya, kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di sekitar sana. Selain itu, kami mengecek visum korban dan hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami kekerasan,” kata AKP Yonals, Jumat (27/11/2020).

Dirinya kemudian menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban mendapat sejumlah pukulan dari tangan pelaku yang mengenai dada, kepala dan punggung yang menyebabkan nafas korban menjadi tidak stabil hingga akhirnya pelaku panik dan sempat memandikan, memakaikan baju dan merebahkan korban dilantai.

Baca Juga :  Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Penjelasan KPK !

“Saat sang ibu datang dan menanyakan kepada pelaku kenapa anaknya tiba-tiba tertidur, pelaku sempat berdalih menjawab tidak tahu dengan alasan saat itu sedang turun kesungai,” lanjut Yonals.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Parman dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun Penjara. (Ali).

Berita Terkait

Tiga Unsur Pimpinan DPRD Barsel Dilantik, Siap Bekerja 5 Tahun ke Depan!
Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Penjelasan KPK !
Skandal Impor Gula: Mantan Mendag Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp400 Miliar
Lagi, Skandal Suap Guncang Kementan: Mentan Copot Langsung Pejabat Eselon II Terima Rp700 Juta
Pantas Dipenjara Seumur Hidup! Sebelum Membunuh Pelaku Cekoki Korban dengan Alkohol dan Lakukan Serangan Seksual
Buka Rakor TP PKK Kabupaten Barsel, Ini Pesan Pj. Bupati H. Deddy Winarwan
Ribuan Pelajar Kota Buntok Meriahkan Pawai Kirab Hari Santri Nasional 2024
Pemkab Barsel Naikkan Status Siaga Bencana, 11 Desa Terdampak!

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 10:18 WIB

Tiga Unsur Pimpinan DPRD Barsel Dilantik, Siap Bekerja 5 Tahun ke Depan!

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:56 WIB

Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Penjelasan KPK !

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:41 WIB

Skandal Impor Gula: Mantan Mendag Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp400 Miliar

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Lagi, Skandal Suap Guncang Kementan: Mentan Copot Langsung Pejabat Eselon II Terima Rp700 Juta

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:33 WIB

Pantas Dipenjara Seumur Hidup! Sebelum Membunuh Pelaku Cekoki Korban dengan Alkohol dan Lakukan Serangan Seksual

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Buka Rakor TP PKK Kabupaten Barsel, Ini Pesan Pj. Bupati H. Deddy Winarwan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Ribuan Pelajar Kota Buntok Meriahkan Pawai Kirab Hari Santri Nasional 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:56 WIB

Pemkab Barsel Naikkan Status Siaga Bencana, 11 Desa Terdampak!

Berita Terbaru