Seorang Ayah di Barsel Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK–  Seorang ayah di Kabupaten Barito Selatan, tega aniaya anak tiri nya yang masih berumur 3 tahun hingga tewas.

Masalahnya sepele. Pelaku bernama Parman (21) kesal ke  sang anak RS (3) yang tak berhenti menangis saat ditinggal ibu nya membeli BBM dan rokok di warung. Tamparan berkali kali  dilakukan pelaku ke anaknya, hingga anak balita itu meregang nyawa.

Ulah biadab itu dilakukan pelaku di  sebuah rumah panggung kayu, tepatnya di Desa Batilap RT 04 RW 02  Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah, Senin (23/11/2020) pukul 11.00 WIB.

Pelaku diamankan Polisi  pada hari Rabu (25/11/2020) setelah mendapat laporan dari warga.

Baca Juga :  26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasatreskrim Polres Barsel AKP Yonals N. Putera, mengungkapkan, sejak adanya laporan Polisi melakukan olah TKP. Kecurigaan mengarah  ke ayah tiri korban dimana pada saat kejadian hanya berdua bersama pelaku.

“Selanjutnya, kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di sekitar sana. Selain itu, kami mengecek visum korban dan hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami kekerasan,” kata AKP Yonals, Jumat (27/11/2020).

Dirinya kemudian menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban mendapat sejumlah pukulan dari tangan pelaku yang mengenai dada, kepala dan punggung yang menyebabkan nafas korban menjadi tidak stabil hingga akhirnya pelaku panik dan sempat memandikan, memakaikan baju dan merebahkan korban dilantai.

Baca Juga :  Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook

“Saat sang ibu datang dan menanyakan kepada pelaku kenapa anaknya tiba-tiba tertidur, pelaku sempat berdalih menjawab tidak tahu dengan alasan saat itu sedang turun kesungai,” lanjut Yonals.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Parman dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun Penjara. (Ali).

Berita Terkait

Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!
26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)
Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook
Usut Skandal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Resmi Bekukan Rekening Pihak Terafiliasi Samin Tan
BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Samakan Perangkatnya dengan ‘Bong’ Sabu
Kronologi Dua Korban Tenggelam di Jetty PT. MPG, Kini Sudah Ditemukan
Tegas! Kejagung Periksa Pejabat Kejari Karo Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Kasus Amsal Sitepu

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:19 WIB

Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi

Sabtu, 11 April 2026 - 15:15 WIB

Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

Jumat, 10 April 2026 - 07:11 WIB

26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)

Kamis, 9 April 2026 - 05:24 WIB

Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook

Rabu, 8 April 2026 - 11:13 WIB

Usut Skandal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Resmi Bekukan Rekening Pihak Terafiliasi Samin Tan

Selasa, 7 April 2026 - 18:58 WIB

BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Samakan Perangkatnya dengan ‘Bong’ Sabu

Senin, 6 April 2026 - 14:04 WIB

Kronologi Dua Korban Tenggelam di Jetty PT. MPG, Kini Sudah Ditemukan

Minggu, 5 April 2026 - 11:16 WIB

Tegas! Kejagung Periksa Pejabat Kejari Karo Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Kasus Amsal Sitepu

Berita Terbaru

Dongkrak PAD, Pemkab Mura Siapkan Perseroda

Berita

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:59 WIB