Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iKejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

iKejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

1TULAH.COM-Babak baru kini menyelimuti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA). Mantan petinggi korps adhyaksa tersebut resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan.

Kepastian penempatan penahanan tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum FA usai mendampingi proses pemeriksaan maraton di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam.

Kuasa Hukum Sebut Penahanan Kewenangan Penyidik

Kuasa hukum FA, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa keputusan menempatkan kliennya di Rutan Cabang KPK merupakan sepenuhnya kewenangan subjektif maupun objektif dari penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, pihak penasihat hukum mengaku belum mengetahui secara rinci detail pertimbangan khusus di balik pemilihan lokasi Rutan KPK sebagai tempat penahanan kliennya.

“Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan,” ujar Febri Diansyah saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca Juga :  KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Sikap Kooperatif dan Tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)

Selama menjalani serangkaian pemeriksaan yang berlangsung intensif, Febri menegaskan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif. FA berkomitmen untuk membuka semua hal yang diketahuinya secara terang benderang demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mengenai materi dan substansi perkara, mantan Juru Bicara KPK tersebut masih enggan membeberkan secara mendalam. Namun, ia mengungkapkan bahwa saat ini FA tengah menghadapi tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

  • Satu Sprindik: Berasal dari Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan/megakorupsi ASABRI.

  • Dua Sprindik: Merupakan sprindik umum yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan.

“Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu,” tegas Febri.

Ia juga menitipkan pesan kepada masyarakat dan insan pers agar ikut mengawal penanganan kasus ini agar tetap berjalan objektif di atas koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

“Kami berharap semua pihak betul-betul bisa menyaring dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara benar dan sesuai dengan hukum,” tambahnya.

KPK Benarkan Fasilitasi Penitipan Tahanan

Secara terpisah, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa sosok yang pernah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Kejagung tersebut kini berada di bawah atap Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa posisi KPK dalam hal ini bersifat membantu memfasilitasi tempat penahanan berdasarkan surat permintaan resmi yang diajukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” ungkap Ely saat memberikan keterangan di Kompleks KPK, Jakarta, Jumat malam.

Penahanan FA di Rutan KPK menandai fase penting dalam pengusutan kasus TPPU yang melibatkan perwira tinggi penegak hukum. Kini, publik menanti langkah kelanjutan dari penyidik Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum terkait dalam membongkar konstruksi perkara ini secara tuntas dan transparan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru