Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Evaluasi dan Konsultasi Publik Layanan Rekomendasi Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS Kemendagri dan PNS daerah pada Kamis (15/10/2026). (Dok. Kemendagri)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Evaluasi dan Konsultasi Publik Layanan Rekomendasi Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS Kemendagri dan PNS daerah pada Kamis (15/10/2026). (Dok. Kemendagri)

1TULAH.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat membenahi dan meningkatkan kualitas layanan pengusulan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan ketepatan data kepegawaian, kelengkapan dokumen administrasi, serta efisiensi proses verifikasi penerima penghargaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui agenda virtual bertajuk Evaluasi dan Konsultasi Publik Layanan Rekomendasi Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS Kemendagri dan PNS Daerah yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi. Dalam arahannya, Evan mengajak seluruh peserta dari kementerian maupun pemerintah daerah untuk mencermati materi dan aktif memberikan masukan konstruktif demi perbaikan layanan.

“Kami harapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dapat mencermati apa yang disampaikan oleh narasumber, dan dapat berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan, pandangan, dan juga perbaikan dalam proses kita pemberian pelayanan tanda kehormatan,” ujar Evan.

Sorotan Setmilpres: Dari 123 Ribu Usulan, 7,8 Persen Belum Memenuhi Syarat

Dalam forum tersebut, Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), Teddie Bernard Hemawan, mengungkapkan bahwa Kemendagri merupakan salah satu instansi penyuplai usulan Satyalancana Karya Satya terbesar di Indonesia.

Sepanjang tahun 2026, Setmilpres mencatat telah menerima sebanyak 123.209 usulan calon penerima SLKS dari Kemendagri. Jumlah fantastis ini menyumbang sekitar seperlima (20%) dari keseluruhan usulan tanda kehormatan yang diproses oleh Setmilpres dari seluruh kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar

Namun, evaluasi mencatat masih terdapat 9.622 usulan (sekitar 7,8 persen) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari dua periode pengusulan di tahun 2026:

  • Periode I: 5.193 usulan tidak memenuhi syarat.

  • Periode II: 4.429 usulan tidak memenuhi syarat.

Teddie berharap melalui forum evaluasi ini, temuan-temuan teknis yang memicu kegagalan usulan dapat ditekan serendah mungkin, terlebih di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini.

Kekurangan Administrasi dan Faktor Penyebab Usulan BMS

Berdasarkan paparan Setmilpres, terdapat beberapa kekeliruan berulang yang menyebabkan berkas pengusulan PNS ditolak atau tertunda, di antaranya:

  1. Masa Kerja Belum Mencukupi: Perhitungan masa kerja tidak presisi.

  2. Kelengkapan Dokumen: Berkas tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan.

  3. Discrepancy Data: Perbedaan data identitas PNS antara dokumen fisik dan database kepegawaian.

  4. Pengusulan Ganda (Duplication): Pengajuan ulang berkas yang sedang dalam proses.

  5. Riwayat Tanda Kehormatan: Pengusulan untuk tingkat yang sama atau lebih rendah bagi PNS yang sudah menerima penghargaan berjenjang sebelumnya.

Ketentuan Teknis Verifikasi dan Syarat Administrasi SLKS

Heriyanto dari Setmilpres menekankan bahwa proses pemberian gelar dan tanda kehormatan wajib dilakukan secara cermat, teliti, dan selektif hanya kepada pegawai yang benar-benar berhak.

Aturan Pengusulan Berjenjang dan Perhitungan Masa Kerja

  • Sifat Berjenjang: Pengusulan untuk masa pengabdian 10, 20, dan 30 tahun harus dilakukan secara bertahap, tidak boleh diajukan sekaligus.

  • Perhitungan Presisi: Masa pengabdian dihitung secara rinci berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun sejak terbitnya TMT Pengangkatan CPNS (bukan sekadar selisih tahun).

  • Catatan Kedisiplinan: Harus memperhitungkan rekam jejak hukuman disiplin serta riwayat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Baca Juga :  Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Dokumen Wajib Pengusulan SLKS

Untuk memperlancar proses verifikasi, instansi pengusul wajib menyiapkan berkas administrasi berikut:

  • Surat Keputusan (SK) CPNS

  • SK Pangkat Terakhir

  • SK Jabatan Terakhir

  • Keputusan Presiden (Kepres) SLKS Sebelumnya (Khusus pengusulan jenjang 20 atau 30 tahun)

Selain itu, instansi diminta memisahkan penulisan nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada lembar kerja pendukung (spreadsheet) guna memudahkan pencocokan data secara sistem.

Forum Konsultasi Publik (FKP): Komitmen Berita Acara Perbaikan

Evaluasi ini juga dirangkai dengan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang menghadirkan Analis Kebijakan KemenPANRB, Novita Putri Efayanti. Novita menegaskan bahwa masukan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) harus menghasilkan tindak lanjut konkret agar permasalahan tidak berulang di masa mendatang.

KemenPANRB mewajibkan forum tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan yang memuat:

  • Identifikasi masalah yang ditemukan.

  • Rekomendasi tindak lanjut perbaikan.

  • Komitmen dan jangka waktu pelaksanaan perbaikan.

KemenPANRB menetapkan tenggat waktu penyampaian laporan FKP paling lambat pada 30 November 2026, yang dilanjutkan dengan proses validasi hingga Desember 2026.

Melalui sinergi erat antara Kemendagri, Setmilpres, KemenPANRB, dan Pemerintah Daerah, proses pengusulan penganugerahan Satyalancana Karya Satya diharapkan menjadi semakin transparan, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk penghargaan tertinggi atas pengabdian para ASN di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terbaru