Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Pokir DPRD yang Transparan dan Akuntabel

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong mengikuti Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/26).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong mengikuti Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/26).

1TULAH.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokir diharapkan menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat yang terintegrasi dengan perencanaan dan prioritas pembangunan daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (13 Oktober 2026).

Linae menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk dipertimbangkan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Ia menegaskan bahwa setiap usulan Pokir harus memenuhi ketentuan regulasi dan batas waktu pengusulan, selaras dengan prioritas serta sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan memiliki sasaran penerima manfaat yang jelas. Pengelolaan usulan yang berkaitan dengan belanja hibah maupun bantuan sosial juga harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang mencakup komponen Pokir, Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

Menurut Linae, capaian tersebut perlu menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola. Mekanisme pengelolaan Pokir harus disusun secara jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri agar setiap usulan memiliki proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, pembenahan perlu dilakukan melalui mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dengan SIPD. Setiap usulan juga harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, serta kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Hibah dan Bansos yang Transparan dan Akuntabel

Dokumen pengusulan harus memuat rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dan dokumen hasil reses anggota atau fraksi. Untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi, diperlukan proposal dan surat usulan sesuai ketentuan. Sementara itu, penganggaran harus mengacu pada Standar Harga Satuan yang tersedia dalam SIPD.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Linae.

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah terkait melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat serta mendokumentasikan hasilnya melalui SIPD. Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pengelolaan Pokir periode 2025–2027, juga perlu menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa Pokir merupakan mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyalurkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan sarana memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun penyedia tertentu.

“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.

Ia menyampaikan bahwa setiap usulan harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, memiliki lokasi yang teridentifikasi, menetapkan penerima manfaat yang terukur, serta sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Arton juga meminta pemerintah provinsi memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan setiap usulan, mulai dari hasil verifikasi dan pertimbangan teknis hingga kendala serta alasan usulan belum dapat diakomodasi. Seluruh anggota DPRD harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama tanpa perlakuan diskriminatif.

Ia turut mengingatkan agar pengelolaan Pokir tidak disalahgunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Penyampaian aspirasi oleh anggota DPRD tidak memberikan kewenangan untuk menentukan penyedia pekerjaan karena proses tersebut harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan KHBS di Palangka Raya

“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arton menekankan bahwa pembenahan tata kelola harus diterapkan pada seluruh program pemerintah, baik yang bersumber dari Pokir maupun di luar Pokir. Evaluasi secara menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki sistem dan mencegah persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Inspektorat bekerja secara profesional serta terkoordinasi. Penguatan standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi, mekanisme pengaduan, dan pengawasan pelaksanaan program juga dinilai penting untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan.

“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, anggota DPRD Kalteng, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.(*)

Penulis : Hewu

Editor : Apri

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan KHBS di Palangka Raya
Pemprov Kalteng Datangkan 150 Ton Beras Premium untuk Kendalikan Inflasi
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Hibah dan Bansos yang Transparan dan Akuntabel
Karhutla Kalteng, Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi dan Perkuat Sarana Pemadaman
Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan
Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39
Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla dan Ketersediaan Air Bersih melalui Sumur Bor
Pemprov Kalteng Intensifkan Penanganan Karhutla, 10.700 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Pokir DPRD yang Transparan dan Akuntabel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan KHBS di Palangka Raya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Pemprov Kalteng Datangkan 150 Ton Beras Premium untuk Kendalikan Inflasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Hibah dan Bansos yang Transparan dan Akuntabel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Karhutla Kalteng, Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi dan Perkuat Sarana Pemadaman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla dan Ketersediaan Air Bersih melalui Sumur Bor

Berita Terbaru