Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers seusai pertemuan untuk memperkuat koordinasi penyidikan dan penuntutan perkara pidana di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers seusai pertemuan untuk memperkuat koordinasi penyidikan dan penuntutan perkara pidana di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui rencana penyelenggaraan rapat koordinasi (rakor) terbatas guna merinci alur kerja sama, mulai dari tahap penyidikan oleh aparat kepolisian hingga proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Rencana strategis ini mengemuka dalam pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai isu Karhutla dalam pertemuan perdana tersebut masih mencakup poin-poin umum. Rincian teknis dan penetapan skema mekanisme penanganan kasus akan difinalisasi dalam rakor terbatas mendatang.

“Nanti dituangkan dalam rakor terbatas,” ujar Anang Supriatna usai mendampingi pertemuan di Gedung Utama Kejagung.

Anang menambahkan, kedua pimpinan lembaga hukum tersebut menekankan pentingnya penetapan batas wewenang dan mekanisme penanganan perkara yang jelas. Langkah ini krusial agar proses hukum pidana Karhutla dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta dampak keadilan yang nyata bagi masyarakat luas.

Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Integrasi Penyidikan dan Penuntutan Demi Kepastian Hukum

Selain fokus pada isu Karhutla, pertemuan jajaran Mabes Polri dan Kejaksaan Agung ini juga membahas penguatan integrasi sistem peradilan pidana secara umum. Sinergi yang solid antara kedua instansi dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kualitas dari sebuah penyidikan sangat menentukan perjalanan perkara hingga ke meja hijau dan putusan hakim. Oleh karena itu, hubungan kerja antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu terus diselaraskan.

“Kami selalu mengatakan bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus, dan ini adalah untuk keadilan masyarakat,” tegas ST Burhanuddin.

Burhanuddin mengingatkan bahwa penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan adalah bagian tak terpisahkan dari integrated criminal justice system. Keterpaduan kerja sama mutlak diperlukan agar tidak terjadi kendala berkas perkara di tengah jalan.

Baca Juga :  Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Solid Hingga Ke Tingkat Daerah

Senada dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa koordinasi erat dengan Kejaksaan amat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada publik. Ia berharap hubungan kerja sama yang harmonis ini tidak hanya terjadi di tingkat markas besar (puncak kepemimpinan), tetapi juga menetes hingga ke unit kerja di daerah.

“Dan juga hubungan antara penyidik dengan teman-teman di Kejaksaan bisa lebih sinergi lagi dari mulai di Kejaksaan Agung sampai ke wilayah-wilayah di Kejari-Kejari di seluruh Indonesia,” jelas Jenderal Suyudi Ario Seto.

Jenderal Suyudi juga memastikan bahwa Korps Bhayangkara akan selalu memberikan dukungan penuh kepada jajaran Kejaksaan, termasuk dalam hal pengamanan personel maupun fasilitas sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bersama.

Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri serta jajaran pimpinan Kejaksaan Agung RI. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terbaru