1TULAH.COM-Kebebasan pers dan jurnalisme independen di Indonesia kembali menjadi sorotan lembaga pemantau hak asasi manusia internasional. Mengingat genap dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, Committee to Protect Journalists (CPJ) bersama CIVICUS melayangkan desakan kuat kepada Pemerintah Indonesia.
Pemerintah didesak untuk memberikan jaminan kebebasan serta perlindungan nyata bagi para jurnalis agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa dibayang-bayangi ancaman kekerasan, intimidasi, maupun kriminalisasi hukum.
Momentum Memperkuat Perlindungan dan Jurnalisme Kritis
Direktur Asia-Pasifik CPJ, Beh Lih Yi, menyampaikan bahwa peringatan dua tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya menjadi momen krusial untuk menegaskan kembali komitmen negara terhadap kemerdekaan pers.
“Pemerintahan Presiden Prabowo harus memanfaatkan peringatan dua tahun ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan bahwa jurnalis di Indonesia dapat meliput berita tanpa takut akan kekerasan, intimidasi, dan pembalasan hukum,” tegas Beh Lih Yi pada Kamis (15/10/2026).
Lebih lanjut, Beh menekankan bahwa keberadaan jurnalisme yang independen, objektif, dan kritis merupakan pilar utama yang tak terpisahkan dalam menjaga pilar demokrasi di Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
CIVICUS: Penargetan Jurnalis Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia
Sorotan senada disampaikan oleh Peneliti CIVICUS Asia Pasifik, Josef Benedict. Dalam analisisnya, Josef menilai bentuk-bentuk penargetan maupun tekanan terhadap jurnalis dan media bertentangan dengan komitmen serta kewajiban internasional Indonesia dalam menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Penargetan jurnalis oleh pemerintah Prabowo tidak konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia Indonesia untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Josef.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah indikator utama dalam mengukur kesehatan ruang sipil (civic space) di suatu negara.
Tantangan Kebebasan Pers dan Harapan Publik
Seruan internasional dari CPJ dan CIVICUS ini menggarisbawahi beberapa isu mendesak yang kerap dihadapi insan pers di lapangan, antara lain:
-
Keselamatan Fisik dan Digital: Perlindungan wartawan saat meliput isu-isu sensitif, aksi demonstrasi, hingga kasus korupsi.
-
Ancaman Pembalasan Hukum: Potensi kriminalisasi menggunakan regulasi yang multitafsir terhadap karya jurnalistik.
-
Akses Informasi Publik: Keterbukaan informasi pemerintah dalam memberikan ruang konfirmasi dan transparansi kebijakan.
Menjelang evaluasi dua tahun kepemimpinan nasional pada Oktober 2026 ini, langkah konkret dari pemerintah dalam merespons rekomendasi lembaga internasional dinilai sangat krusial untuk memastikan iklim pers di Indonesia tetap sehat, transparan, dan berkeadilan. (Sumber:Suara.com)

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)






![Indonesia Bagi-bagi Kabut Asap: Malaysia dan Singapura Tercekik Kini Giliran Timor Leste Sesak [Dok Diario de Noticias]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/kuning-plk-225x129.jpg)








![Indonesia Bagi-bagi Kabut Asap: Malaysia dan Singapura Tercekik Kini Giliran Timor Leste Sesak [Dok Diario de Noticias]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/kuning-plk-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

