2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

1TULAH.COM-Kebebasan pers dan jurnalisme independen di Indonesia kembali menjadi sorotan lembaga pemantau hak asasi manusia internasional. Mengingat genap dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, Committee to Protect Journalists (CPJ) bersama CIVICUS melayangkan desakan kuat kepada Pemerintah Indonesia.

Pemerintah didesak untuk memberikan jaminan kebebasan serta perlindungan nyata bagi para jurnalis agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa dibayang-bayangi ancaman kekerasan, intimidasi, maupun kriminalisasi hukum.

Momentum Memperkuat Perlindungan dan Jurnalisme Kritis

Direktur Asia-Pasifik CPJ, Beh Lih Yi, menyampaikan bahwa peringatan dua tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya menjadi momen krusial untuk menegaskan kembali komitmen negara terhadap kemerdekaan pers.

“Pemerintahan Presiden Prabowo harus memanfaatkan peringatan dua tahun ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan bahwa jurnalis di Indonesia dapat meliput berita tanpa takut akan kekerasan, intimidasi, dan pembalasan hukum,” tegas Beh Lih Yi pada Kamis (15/10/2026).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Lebih lanjut, Beh menekankan bahwa keberadaan jurnalisme yang independen, objektif, dan kritis merupakan pilar utama yang tak terpisahkan dalam menjaga pilar demokrasi di Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

CIVICUS: Penargetan Jurnalis Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia

Sorotan senada disampaikan oleh Peneliti CIVICUS Asia Pasifik, Josef Benedict. Dalam analisisnya, Josef menilai bentuk-bentuk penargetan maupun tekanan terhadap jurnalis dan media bertentangan dengan komitmen serta kewajiban internasional Indonesia dalam menghormati hak asasi manusia (HAM).

“Penargetan jurnalis oleh pemerintah Prabowo tidak konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia Indonesia untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Josef.

Baca Juga :  Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah indikator utama dalam mengukur kesehatan ruang sipil (civic space) di suatu negara.

Tantangan Kebebasan Pers dan Harapan Publik

Seruan internasional dari CPJ dan CIVICUS ini menggarisbawahi beberapa isu mendesak yang kerap dihadapi insan pers di lapangan, antara lain:

  • Keselamatan Fisik dan Digital: Perlindungan wartawan saat meliput isu-isu sensitif, aksi demonstrasi, hingga kasus korupsi.

  • Ancaman Pembalasan Hukum: Potensi kriminalisasi menggunakan regulasi yang multitafsir terhadap karya jurnalistik.

  • Akses Informasi Publik: Keterbukaan informasi pemerintah dalam memberikan ruang konfirmasi dan transparansi kebijakan.

Menjelang evaluasi dua tahun kepemimpinan nasional pada Oktober 2026 ini, langkah konkret dari pemerintah dalam merespons rekomendasi lembaga internasional dinilai sangat krusial untuk memastikan iklim pers di Indonesia tetap sehat, transparan, dan berkeadilan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terbaru