Berkas Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke Pengadilan, Gus Yaqut Segera Disidang

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan bekas perkara dengan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Suara.com/Dea)

Penampakan bekas perkara dengan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah ini menjadi penanda awal babak baru persidangan perkara korupsi yang menyita perhatian publik luas, khususnya para calon jemaah haji Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan proses pelimpahan berkas perkara tersebut yang dilakukan pada Jumat (31/7/2026).

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setelah proses penyerahan berkas perkara selesai, tim JPU KPK kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal pelaksanaan sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas Dakwaan Gus Yaqut Capai Setinggi Satu Meter

Berdasarkan pantauan langsung di Gedung Merah Putih KPK, salah satu berkas perkara yang diserahkan secara resmi adalah milik tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Pemandangan menarik terlihat saat proses pemindahan dokumen tersebut. Berkas dakwaan yang dijilid hard-cover warna putih itu harus diangkut menggunakan troli. Tumpukan dokumen tersebut diperkirakan mencapai ketinggian sekitar satu meter, meski jumlah pasti halamannya belum dirilis secara resmi oleh tim penyidik.

Menanggapi perkembangan kasus ini, pihak komisi antirasuah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses peradilan hingga tuntas.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujar Budi menegaskan.

Daftar Tersangka dan Konstruksi Perkara Kuota Haji

Kasus penyelewengan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun anggaran 2023–2024.

Sebelum pelimpahan berkas dakwaan ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah nama besar yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) – Mantan Menteri Agama RI. KPK resmi menahan Gus Yaqut sejak Kamis (12/3/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

  2. Ishfah Abidal Aziz (IAA / Gus Alex) – Mantan Staf Khusus Menag, ditahan mulai Selasa (17/3/2026).

  3. Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

  4. Asrul Aziz Taba – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Saat mengumumkan penahanan tersangka beberapa waktu lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan tahap awal dilakukan untuk kepentingan penyidikan mendalam sebelum perkara dinaikkan ke tingkat penuntutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru