Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry Kini Ditetapkan Buron Internasional

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ahmad Al Misry. [Instagram]

Syekh Ahmad Al Misry. [Instagram]

1TULAH.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergerak cepat menangani kasus hukum yang menjerat pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Teranyar, Organisasi Polisi Kriminal Sektor Internasional (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice terhadap SAM atas pengajuan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Langkah tegas ini diambil guna mempermudah proses pencarian dan penangkapan tersangka yang saat ini terdeteksi berada di luar negeri.

Red Notice Interpol Nomor A/10808/7-2026 Resmi Terbit

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa penetapan status buronan internasional terhadap SAM sudah aktif sejak akhir Juli 2026.

Dokumen Red Notice dengan nomor A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026 tersebut kini telah disebar ke seluruh negara anggota Interpol.

“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” ujar Irjen Untung Widyatmoko saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Tersangka Terdeteksi Berada di Mesir, Polri Lakukan Upaya Penjemputan

Meskipun tersangka kini berada jauh dari Indonesia, Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti. Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, posisi Syekh Ahmad Al Misry saat ini terdeteksi berada di wilayah Mesir.

Irjen Untung menyampaikan bahwa Divhubinter Polri terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat serta jaringan kepolisian global untuk memproses pemulangan SAM ke Tanah Air.

“Masih dalam upaya. Masih (berada di Mesir),” tegas Untung mengenai keberadaan tersangka.

Awal Mulai Kasus: Ditetapkan Tersangka Pencabulan oleh Bareskrim Polri

Penetapan Red Notice ini merupakan kelanjutan dari proses hukum panjang di Bareskrim Polri. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

Baca Juga :  Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi status hukum SAM tersebut pada akhir Juli lalu.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/7/2026).

Adapun penanganan kasus ini merujuk pada laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Dengan terbitnya Red Notice ini, ruang gerak tersangka di luar negeri dipastikan makin sempit. Penerbitan status ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian di Mesir maupun negara anggota Interpol lainnya untuk mengamankan SAM sebelum diekstradisi atau dideportasi kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru