Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry Kini Ditetapkan Buron Internasional

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ahmad Al Misry. [Instagram]

Syekh Ahmad Al Misry. [Instagram]

1TULAH.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergerak cepat menangani kasus hukum yang menjerat pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Teranyar, Organisasi Polisi Kriminal Sektor Internasional (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice terhadap SAM atas pengajuan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Langkah tegas ini diambil guna mempermudah proses pencarian dan penangkapan tersangka yang saat ini terdeteksi berada di luar negeri.

Red Notice Interpol Nomor A/10808/7-2026 Resmi Terbit

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa penetapan status buronan internasional terhadap SAM sudah aktif sejak akhir Juli 2026.

Dokumen Red Notice dengan nomor A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026 tersebut kini telah disebar ke seluruh negara anggota Interpol.

“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” ujar Irjen Untung Widyatmoko saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat SDM Melalui Pelatihan Leadership dan Public Speaking

Tersangka Terdeteksi Berada di Mesir, Polri Lakukan Upaya Penjemputan

Meskipun tersangka kini berada jauh dari Indonesia, Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti. Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, posisi Syekh Ahmad Al Misry saat ini terdeteksi berada di wilayah Mesir.

Irjen Untung menyampaikan bahwa Divhubinter Polri terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat serta jaringan kepolisian global untuk memproses pemulangan SAM ke Tanah Air.

“Masih dalam upaya. Masih (berada di Mesir),” tegas Untung mengenai keberadaan tersangka.

Awal Mulai Kasus: Ditetapkan Tersangka Pencabulan oleh Bareskrim Polri

Penetapan Red Notice ini merupakan kelanjutan dari proses hukum panjang di Bareskrim Polri. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

Baca Juga :  Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi status hukum SAM tersebut pada akhir Juli lalu.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/7/2026).

Adapun penanganan kasus ini merujuk pada laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Dengan terbitnya Red Notice ini, ruang gerak tersangka di luar negeri dipastikan makin sempit. Penerbitan status ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian di Mesir maupun negara anggota Interpol lainnya untuk mengamankan SAM sebelum diekstradisi atau dideportasi kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya
Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030
Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027
Ajak Warga Waspadai Ancaman Karhutla
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Roadmap Kemitraan 2026–2030: Garap Pangan, Energi, hingga Industri Halal
BPR/BPRS Marak Dilikuidasi, LPS Soroti Masalah Fraud dan Tata Kelola Bank
Evakuasi KM Mutiara Sentosa II: 229 Penumpang Selamat dan 5 Meninggal Dunia Tiba di Darat
Pengamat Minta Presiden Prabowo Lebih Banyak Mendengar Saat Kumpulkan Kepala Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Ajak Warga Waspadai Ancaman Karhutla

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Roadmap Kemitraan 2026–2030: Garap Pangan, Energi, hingga Industri Halal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:21 WIB

BPR/BPRS Marak Dilikuidasi, LPS Soroti Masalah Fraud dan Tata Kelola Bank

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Evakuasi KM Mutiara Sentosa II: 229 Penumpang Selamat dan 5 Meninggal Dunia Tiba di Darat

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pengamat Minta Presiden Prabowo Lebih Banyak Mendengar Saat Kumpulkan Kepala Daerah

Berita Terbaru