Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry Kini Ditetapkan Buron Internasional

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ahmad Al Misry. [Instagram]

Syekh Ahmad Al Misry. [Instagram]

1TULAH.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergerak cepat menangani kasus hukum yang menjerat pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Teranyar, Organisasi Polisi Kriminal Sektor Internasional (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice terhadap SAM atas pengajuan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Langkah tegas ini diambil guna mempermudah proses pencarian dan penangkapan tersangka yang saat ini terdeteksi berada di luar negeri.

Red Notice Interpol Nomor A/10808/7-2026 Resmi Terbit

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa penetapan status buronan internasional terhadap SAM sudah aktif sejak akhir Juli 2026.

Dokumen Red Notice dengan nomor A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026 tersebut kini telah disebar ke seluruh negara anggota Interpol.

“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” ujar Irjen Untung Widyatmoko saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  37 Ribu Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pengelola SPPG Bisa Terancam Jerat Pidana

Tersangka Terdeteksi Berada di Mesir, Polri Lakukan Upaya Penjemputan

Meskipun tersangka kini berada jauh dari Indonesia, Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti. Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, posisi Syekh Ahmad Al Misry saat ini terdeteksi berada di wilayah Mesir.

Irjen Untung menyampaikan bahwa Divhubinter Polri terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat serta jaringan kepolisian global untuk memproses pemulangan SAM ke Tanah Air.

“Masih dalam upaya. Masih (berada di Mesir),” tegas Untung mengenai keberadaan tersangka.

Awal Mulai Kasus: Ditetapkan Tersangka Pencabulan oleh Bareskrim Polri

Penetapan Red Notice ini merupakan kelanjutan dari proses hukum panjang di Bareskrim Polri. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

Baca Juga :  Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi status hukum SAM tersebut pada akhir Juli lalu.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/7/2026).

Adapun penanganan kasus ini merujuk pada laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Dengan terbitnya Red Notice ini, ruang gerak tersangka di luar negeri dipastikan makin sempit. Penerbitan status ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian di Mesir maupun negara anggota Interpol lainnya untuk mengamankan SAM sebelum diekstradisi atau dideportasi kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru