1TULAH.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergerak cepat menangani kasus hukum yang menjerat pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Teranyar, Organisasi Polisi Kriminal Sektor Internasional (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice terhadap SAM atas pengajuan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Langkah tegas ini diambil guna mempermudah proses pencarian dan penangkapan tersangka yang saat ini terdeteksi berada di luar negeri.
Red Notice Interpol Nomor A/10808/7-2026 Resmi Terbit
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa penetapan status buronan internasional terhadap SAM sudah aktif sejak akhir Juli 2026.
Dokumen Red Notice dengan nomor A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026 tersebut kini telah disebar ke seluruh negara anggota Interpol.
“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” ujar Irjen Untung Widyatmoko saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Tersangka Terdeteksi Berada di Mesir, Polri Lakukan Upaya Penjemputan
Meskipun tersangka kini berada jauh dari Indonesia, Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti. Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, posisi Syekh Ahmad Al Misry saat ini terdeteksi berada di wilayah Mesir.
Irjen Untung menyampaikan bahwa Divhubinter Polri terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat serta jaringan kepolisian global untuk memproses pemulangan SAM ke Tanah Air.
“Masih dalam upaya. Masih (berada di Mesir),” tegas Untung mengenai keberadaan tersangka.
Awal Mulai Kasus: Ditetapkan Tersangka Pencabulan oleh Bareskrim Polri
Penetapan Red Notice ini merupakan kelanjutan dari proses hukum panjang di Bareskrim Polri. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi status hukum SAM tersebut pada akhir Juli lalu.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/7/2026).
Adapun penanganan kasus ini merujuk pada laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Dengan terbitnya Red Notice ini, ruang gerak tersangka di luar negeri dipastikan makin sempit. Penerbitan status ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian di Mesir maupun negara anggota Interpol lainnya untuk mengamankan SAM sebelum diekstradisi atau dideportasi kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Sumber:Suara.com)











![Syekh Ahmad Al Misry. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/al-misri-225x129.jpg)










![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

