BPR/BPRS Marak Dilikuidasi, LPS Soroti Masalah Fraud dan Tata Kelola Bank

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. [Antara]

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. [Antara]

1TULAH.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sepanjang semester pertama tahun 2026, LPS mencatat telah berhasil menyelesaikan proses likuidasi atas tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang mengalami kebangkrutan.

Di saat yang sama, terdapat 18 BPR/BPRS lainnya yang masih berada dalam proses likuidasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan keseluruhan proses likuidasi BPR/BPRS saat ini berkisar di angka 21 bulan.

“Sepanjang semester I, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR/BPRS dan 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi,” ujar Anggito Abimanyu dalam paparan Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Akselerasi Pembayaran Klaim: 70% Rekening Cair dalam 5 Hari

Guna menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, LPS melakukan terobosan dengan mempercepat proses penanganan klaim simpanan nasabah, terutama setelah izin usaha bank yang bermasalah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  8 Ide Lomba 17 Agustus Anak-Anak di Perumahan: Lucu, Seru, dan Edukatif!

Akselerasi ini terbukti memangkas waktu tunggu nasabah secara signifikan dibandingkan periode-periode sebelumnya.

“Penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat. Tujuh puluh persen rekening sudah dibayarkan dalam lima hari setelah pencabutan izin usaha,” tegas Anggito.

Langkah responsif ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan finansial bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan efek domino ekonomi di area sekitar bank yang ditutup.

Masalah Tata Kelola Internal Jadi Pemicu Utama Kebangkrutan

Di balik gugurnya sejumlah bank skala daerah ini, LPS menyoroti satu faktor utama yang masih mendominasi: lemahnya tata kelola internal (good corporate governance).

Sejumlah BPR/BPRS yang terpaksa ditutup umumnya mengalami fraud, kegagalan manajemen risiko, serta pelanggaran terhadap ketentuan regulasi perbankan yang berlaku.

Baca Juga :  Rekor Baru! Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Capai Angka Tertinggi Sepanjang Sejarah

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi industri perbankan kecil untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, meliputi:

  • Penguatan Manajemen Risiko: Memastikan penyaluran kredit/pembiayaan dilakukan secara selektif dan terukur.

  • Peningkatan Kepatuhan Regulasi: Mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan oleh regulator perbankan.

  • Penerapan Good Corporate Governance (GCG): Mendorong transparansi dan akuntabilitas pimpinan hingga staf bank guna mencegah praktik penyelewengan dana.

Stabilitas Sektor Finansial Tetap Terjaga

Meskipun terdapat belasan BPR/BPRS yang masuk dalam daftar likuidasi, LPS menegaskan bahwa kondisi sistem perbankan nasional secara umum tetap berada dalam kondisi aman dan stabil. Intervensi cepat yang dilakukan LPS bersama KSSK terbukti efektif meredam dampak negatif kebangkrutan bank skala kecil terhadap ekosistem keuangan yang lebih luas.

Bagi masyarakat, keberadaan LPS memberikan jaminan bahwa simpanan yang memenuhi syarat penjaminan akan tetap aman dan dapat dicairkan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya
Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030
Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027
Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry Kini Ditetapkan Buron Internasional
Ajak Warga Waspadai Ancaman Karhutla
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Roadmap Kemitraan 2026–2030: Garap Pangan, Energi, hingga Industri Halal
Evakuasi KM Mutiara Sentosa II: 229 Penumpang Selamat dan 5 Meninggal Dunia Tiba di Darat
Pengamat Minta Presiden Prabowo Lebih Banyak Mendengar Saat Kumpulkan Kepala Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Ajak Warga Waspadai Ancaman Karhutla

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Roadmap Kemitraan 2026–2030: Garap Pangan, Energi, hingga Industri Halal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:21 WIB

BPR/BPRS Marak Dilikuidasi, LPS Soroti Masalah Fraud dan Tata Kelola Bank

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Evakuasi KM Mutiara Sentosa II: 229 Penumpang Selamat dan 5 Meninggal Dunia Tiba di Darat

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pengamat Minta Presiden Prabowo Lebih Banyak Mendengar Saat Kumpulkan Kepala Daerah

Berita Terbaru