BPR/BPRS Marak Dilikuidasi, LPS Soroti Masalah Fraud dan Tata Kelola Bank

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. [Antara]

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. [Antara]

1TULAH.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sepanjang semester pertama tahun 2026, LPS mencatat telah berhasil menyelesaikan proses likuidasi atas tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang mengalami kebangkrutan.

Di saat yang sama, terdapat 18 BPR/BPRS lainnya yang masih berada dalam proses likuidasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan keseluruhan proses likuidasi BPR/BPRS saat ini berkisar di angka 21 bulan.

“Sepanjang semester I, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR/BPRS dan 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi,” ujar Anggito Abimanyu dalam paparan Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Akselerasi Pembayaran Klaim: 70% Rekening Cair dalam 5 Hari

Guna menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, LPS melakukan terobosan dengan mempercepat proses penanganan klaim simpanan nasabah, terutama setelah izin usaha bank yang bermasalah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

Akselerasi ini terbukti memangkas waktu tunggu nasabah secara signifikan dibandingkan periode-periode sebelumnya.

“Penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat. Tujuh puluh persen rekening sudah dibayarkan dalam lima hari setelah pencabutan izin usaha,” tegas Anggito.

Langkah responsif ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan finansial bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan efek domino ekonomi di area sekitar bank yang ditutup.

Masalah Tata Kelola Internal Jadi Pemicu Utama Kebangkrutan

Di balik gugurnya sejumlah bank skala daerah ini, LPS menyoroti satu faktor utama yang masih mendominasi: lemahnya tata kelola internal (good corporate governance).

Sejumlah BPR/BPRS yang terpaksa ditutup umumnya mengalami fraud, kegagalan manajemen risiko, serta pelanggaran terhadap ketentuan regulasi perbankan yang berlaku.

Baca Juga :  Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Menuai Penolakan, Komisi XI DPR Ingatkan Kondisi APBN

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi industri perbankan kecil untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, meliputi:

  • Penguatan Manajemen Risiko: Memastikan penyaluran kredit/pembiayaan dilakukan secara selektif dan terukur.

  • Peningkatan Kepatuhan Regulasi: Mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan oleh regulator perbankan.

  • Penerapan Good Corporate Governance (GCG): Mendorong transparansi dan akuntabilitas pimpinan hingga staf bank guna mencegah praktik penyelewengan dana.

Stabilitas Sektor Finansial Tetap Terjaga

Meskipun terdapat belasan BPR/BPRS yang masuk dalam daftar likuidasi, LPS menegaskan bahwa kondisi sistem perbankan nasional secara umum tetap berada dalam kondisi aman dan stabil. Intervensi cepat yang dilakukan LPS bersama KSSK terbukti efektif meredam dampak negatif kebangkrutan bank skala kecil terhadap ekosistem keuangan yang lebih luas.

Bagi masyarakat, keberadaan LPS memberikan jaminan bahwa simpanan yang memenuhi syarat penjaminan akan tetap aman dan dapat dicairkan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru